Pemberian Ijin untuk Perguruan Tinggi Asing
Undang-Undang
- UU no. 12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi dan Penjelasan (hal 50 tentang kerjasama Internasional, hal 90 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara asing)
Peraturan Pemerintah
- PP no. 97 Tahun 2012: Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
- PP 17 Tahun 2010: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya, baca hal 161-168 tentang kerjasama Lembaga Pendidikan Asing dengan Satuan Pendidikan Indonesia.
Peraturan Presiden
- Perpres No. 36 Tahun 2010: Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Membatalkan Perpres No. 77 Tahun 2007. (offsite)
- Perpres No. 77 Tahun 2007: Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Telah dibatalkan oleh Perpres 36 Tahun 2010. (offsite)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- Permendiknas 26 Tahun 2007: Kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri (offsite) (ini untuk kerjasama dengan LN, kalau yang antar PT masih pakai Kepmendikbud no 264/U/1999)
- Permendiknas 66 Tahun 2009: Pemberian Izin Pendidik dan Tenaga Kependidikan Asing pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Indonesia (offsite)
- Prosedur Ijin Mengajar Tenaga Ahli Asing dan Tenaga Sukarela Asing (Ketentuan di web Dikti tertanggal 9 Sept 2009)
- Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama no.4437/E2.2/2011 tanggal 11 Juli 2011: Pemberitahuan Waktu Pelayanan pada Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti (offsite)
Peraturan Kemenkumham
- Surat edaran Dirjen Imigrasi Kemenkumham No. IMI-IZ.01.10-1217 tanggal 07 Juni 2010: Persyaratan dan visa dan ijin tinggal terbatas bagi pelajar/mahasiswa asing
Peraturan Kementerian Riset