Pemberian Ijin untuk Perguruan Tinggi Asing

Undang-Undang

  1. UU no. 12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi dan Penjelasan (hal 50 tentang kerjasama Internasional, hal 90 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara asing)

Peraturan Pemerintah

  1. PP no. 97 Tahun 2012: Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
  2. PP 17 Tahun 2010: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya, baca hal 161-168 tentang kerjasama Lembaga Pendidikan Asing dengan Satuan Pendidikan Indonesia.

Peraturan Presiden

  1. Perpres No. 36 Tahun 2010: Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Membatalkan Perpres No. 77 Tahun 2007. (offsite)
  2. Perpres No. 77 Tahun 2007: Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Telah dibatalkan oleh Perpres 36 Tahun 2010. (offsite)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

  1. Permendiknas 26 Tahun 2007: Kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri (offsite) (ini untuk kerjasama dengan LN, kalau yang antar PT masih pakai Kepmendikbud no 264/U/1999)
  2. Permendiknas 66 Tahun 2009: Pemberian Izin Pendidik dan Tenaga Kependidikan Asing pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Indonesia (offsite)
  3. Prosedur Ijin Mengajar Tenaga Ahli Asing dan Tenaga Sukarela Asing (Ketentuan di web Dikti tertanggal 9 Sept 2009)
  4. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama no.4437/E2.2/2011 tanggal 11 Juli 2011: Pemberitahuan Waktu Pelayanan pada Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti (offsite)

Peraturan Kemenkumham

  1. Surat edaran Dirjen Imigrasi Kemenkumham No. IMI-IZ.01.10-1217 tanggal 07 Juni 2010: Persyaratan dan visa dan ijin tinggal terbatas bagi pelajar/mahasiswa asing

Peraturan Kementerian Riset

  1. Foreign Research Permit, Procedure Foreign Research Permit ,