SERBA SERBI SERDOS
Produk Hukum yang terkait Serdos terdapat di :
1. UU. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Penjelasannya)
2. UU no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (situs asli)
3. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. PP No. 37 tahun 2009 tentang Dosen 62KB doc/zip
5. PP No. 41 Tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor.
6. Permendiknas no. 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untu Dosen (situs asli)
7. Permendiknas no. 108/P/2009 tentang PT Penyelenggara Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
8. Kemenkowasbangpan No 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (html)
9. Permendiknas No. 20 Tahun 2008 tentang Penetapan inpassing pangkat dosen bukan PNS yang telah menduduki jabatan akademik di PTS dengan pangkat PNS (situs asli)
10. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen untuk kenaikan jabatan fungsional dosen
11. Pedoman Serdos Buku 1terbitan tahun 2011
Web Serdos Online
http://serdos.dikti.go.id/
Buku Panduan Serdos 2011
Buku 1 Serdos 2011
Materi Serdos Online:
Materi Pelatihan Pengisian Sistem Aplikasi Serdos Online Tahun 2011
Materi Presentasi Serdos Online 2011:
Presentasi_PanduanSerdosOnline_Asesor
Presentasi_PanduanSerdosOnline_PTPS
Presentasi_PanduanSerdosOnline_PTU (v0.9- 13 Juni 2011
Presentasi_SerdosOnline_Penilai
Presentasi_SerdosOnline_Peserta
Prosedur Operasional Baku (POB)-SERDOS-INTEGRATIF-2011
Pembaharuan Sistem Serdos 2011
Pengertian Serdos (Sertifikasi Dosen):
Terdapat di PP dosen pasal 1 item 4 dan 5:
– Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen
– Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional
Kewajiban Serdos terdapat di :
– UU no. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas no. 42 dan 43
– UU no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 45
– PP no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 31
– PP no. 37 tahun 2009 tentang Dosen pasal 2
– PP no. 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Dosen pasal 3
Bunyinya :
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, SERTIFIKAT PENDIDIK, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan Satuan Pendidikan Tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Deadline Serdos:
PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen pasal 43 ayat 3
Permendiknas no. 47 tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen pasal 10
Bunyinya:
Dosen yang pada saat PP dosen ditetapkan (tgl 26 Mei 2009) telah berstatus dosen tetap dalam jabatan yang bukan Guru Besar atau Profesor, dalam janka waktu 6 (enam) tahun ( tgl 26 Mei 2015 )sudah harus mengikuti Serdos.
Sedangkan bagi yang sampai deadline belum cukup 2 tahun diangkat menjadi dosen tetap, belum wajib memiliki sertifikat pada tgl 26 Mei 2015.
Sanksinya terdapat di :
PP dosen pasal 1
a. Dialihtugaskan ke pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi.
b. Diberhentikan tunjangan fungsional, atau subsidi tunjangan fungsional dan tunjangan khususnya
c. Diberhentikan dari jabatan sebagai dosen
Persyaratan Peserta yang eligible mengikuti Serdos terdapat di:
UU Guru dan Dosen pasal 47
PP Dosen pasal 3
Permendiknas no. 47 tahun 2009 pasal 2
a. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara
b. Memiliki pengalaman kerja sedikitnya 2 (dua) tahun berturut-turut sebagai dosen tetap pada perguruan tinggi tempat ybs bertugas saat diusulkan
c. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya ASISTEN AHLI
d. Lulus sertifikasi yang diselenggarakan PTP-Serdos
Ditambah lagi di pedoman serdos (dibenarkan, karena Permendiknas no. 47/2009 pasal 13 menjelaskan pelaksanaan Serdos mengacu pada Pedoman yang ditetapkan Dirjen Dikti)
e. Berstatus dosen tetap di PTN atau DPK Kopertis atau Dosen tetap yayasan yang telah mendapat inpassing dari pejabat berwenang
f. Telah melaksanakan tridharma PT dengan beban kerja sekurang-kurangnya 12 (dua belas) sks setiap semester, bila memiliki tugas tambahan sebagai pimpinan PT wajib melaksanakan BKD sekurang-kurangnya 3 sks tiap semester.
g. Bagi yang selesai melaksanakan tugas belajar dapat diikutkan serdos apabila telah diaktifkan kembali oleh pejabat yang berwenang dan telah aktif mengajar sedikitnya 5 (lima) kali pada kelompok yang sama yang akan diminta menilai kinerjanya sesuai instrumen persepsional mahasiswa
h. Dalam jangka waktu 5 tahun setelah berlaku PP dosen bagi dosen yang belum S2 dapat mengikuti serdos dengan ketentuan:
– (1) telah berusia 60 tahun dan mempunyai pengalaman 30 tahun sebagai dosen atau mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan gol IV/c atau memenuhi angka kredit jabatan fungsional dosen setara dengan Lektor Kepala dengan gol IV C ( AK 700 dan Gol IV/c)
– (2) Memenuhi kriteria b s/d f diatas.
Semoga bermanfaat, salam, Fitri
Medan, 20 Juli 2011 23:35 wib