Perijinan dan Pelarangan Proses Pembelajaran di Luar Domisili
July 28, 2011
Surat Edaran Dirjen Dikti
Nomor : 1017/E/T/2011 Tanggal 15 Juli 2011
Lampiran:
Perihal : Perijinan dan Pelarangan Proses Pembelajaran di Luar Domisili
Yth:
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XII
di Tempat
Dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan implementasi pendidikan berbasis pada pengembangan karakter di perguruan tinggi, disampaikan beberapa hal penting, yaitu:
1. Ketentuan yang tidak melegalkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar domisili tanpa ijin tetap berlaku. Bilamana hal ini masih terjadi, maka dampaknya akan berlaku pada penghentian perpanjangan ijin operasional program studi di kampus induknya, termasuk pelayanan pembinaan perguruan tinggi. Proses pembelajaran semacam itu bukan hanya menyalahi peraturan tentang perijinan, melainkan juga tidak memberikan budaya akademik yang baik pada mahasiswanya karena suasana akademik dalam proses pembelajaran tidak terbangun secara utuh, yang mengakibatkan ketercapaian hasil pembelajaran tidak optimal.
2. Peraturan Mendiknas No 20 Tahun 2011 (pengganti Peraturan Mendiknas no. 30 tahun 2009 tentang hal yang sama) tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi Pasal 1 butir 1, dimaksudkan bagi Perguruan Tinggi yang akan membangun sarana dan prasaran untuk proses pembelajaran yang sama kualitasnya dengan kampus induknya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota di tempat di mana program diIJINkan, sehingga diperbolehkan dengan sekurang-kurangnya memberitahukann kepada Dirjen Dikti bagi PTN dan Kepada Koordinator Kobertis bagi PTS. Pemberitahuan semacam ini diperlukan dalam rangka pengawasan, pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi.
Sekali lagi saya menghimbau kepada semua pimpinan perguruan tinggi dan koordinator kopertis agar benar-benar dapat memberi pengawasan kepada proses pembelajaran, memusatkan pikiran, energi dan waktunya untuk sebesar-besarnya pencapaian visi Kemdiknas yaitu ” Menyediakan layanan Prima guna menghasilkan Insan Indonesia Cerdas Komprehensir.”
Atas perhatian dan kerjasama yang baik selama ini, saya ucapkan terima kasih.
Selengkapnya silahkan unduh dokumen berikut:
– Surat Edaran tentang Pelarangan Proses Pembelajaran di Luar Domisili
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/07/surat-edaran-perijinan.pdf
– Permendiknas no. 20 tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DI LUAR DOMISILI PERGURUAN TINGGI
http://www.kemdiknas.go.id/media/443559/nomor%2020%20tahun%202011.pdf
iya kami sangat mendukung itu !!!! tetapi sekilas info di Kabupaten Fakfak saat ini sedang diselenggarakan proses perkuliahan S2 ekonomi (matrikulasi) kerjasama antara PEMDA Kabupaten Fakfak dengan Universitas Cendrawasih Jayapura. Apa ini juga termasuk kategori melanggar Permendiknas Nomor 20 Tahun 2011 ??? Kalau memang jawabannya YA, maka TOLONG DITINDAK TEGAS !!!!!!! TERIMA KASIH
1. SAYA SEPENDAPAT DENGAN MASYARAKAT PEDULI
PENDIDIKAN…INFO ITU BENAR SEKALI…..MEREKA MENGGUNAKAN
KAMPUS STIE OTTOW & GEISSLER FAKFAK SEBAGAI KAMPUS S2
EKONOMI UNCEN.
2. Ada info terbaru lagi : Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Papua
(UKIP) Sorong bekerjasama dengan POLDA Papua untuk membuka kelas
jauh dengan melakukan perkuliahan kepada sebagian besar anggota
POLRES Fakfak untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum (SH) !!! Kalau
tdk percaya, tanya aja sama KAPOLRES FAKFAK !!!!
3. Ada juga 2 kampus (PTN/PTS) di Makassar yg membuka program S2
(kelas jauh) di Kabupaten Fakfak yang lokasi Kampusnya di STAIS AL-
Mahdi Fakfak dan di Hotel Grand Papua Fakfak
MOHON UNTUK DITINDAK TEGAS !!!! Karena ada indikasi, hanya mengejar uang dan bukan Kualitas LULUSAN !!!! MAU JADI APA NEGARA INI ???