Kumpulan Produk Hukum yang berkaitan dengan tugas belajar dan ijin belajar:

A. Yang berkaitan dengan tugas belajar

– Yang Terkait Pedoman/Kebijakan
1. Perpres no. 12 tahun 1961 tentang pemberian tugas belajar
2. Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tanggal 16 Mei 1961 sebagai juknis pelaksanaan Perpres no. 12 tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar di Dalam dan di Luar Negeri
3. Permenpan & RB no.17 tahun 2013 pasal 30 butir d tentang pembebasan sementara bagi yang tugas belajar di atas 6 bulan, dan pasal 31 tentang pengangkatan kembali
4. Permendiknas no. 48 Tahun 2009 tentang Pedoman pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional  (Pasal 16-21)
5. Surat edaran kepala Biro Kepegawaian no 4159/A4.3/KP/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Pedoman pemberian tugas belajar
6. Edaran Direktur Diktendik no.620 /E4.4/2014 tentang Permendikbud 48 Tahun 2009 sebagai Rujukan Dasar Tugas Belajar/Ijin Belajar
7. Edaran Direktur Diktendik no. 296/E4.4/2013 tentang Penggabungan BPPS dan BU Dalam Negeri menjadi BPP-DN
8. Beasiswa S2/S3 Dalam Negeri 2014, Edaran Direktur Diktendik, Pedoman BPPDN Tahun 2014 di SINI atau di SINI
9. Beasiswa S2/S3 Luar Negeri 2014, EdaranPedoman BPP-LN 2014

– Yang terkait Surat Persetujuan Setneg RI bagi dosen tugas belajar
Surat Edaran Sekjen no. 8480/A.A2/LN/2010, 01 Feb 2010: Pemberitahuan tentang pentingnya SP Setneg RI

– Yang terkait Tunjangan
1. PP no. 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi Guru dan dosen, tunjangan khurus guru dan dosen dan tunjangan kehormatan profesor
2. Perpres no. 65 tahun 2007 tentang tunjangan dosen
3. Kepres no. 9 tahun 2001 tentang tunjangan dosen
4. Keppres no. 57 tahun 1986 tentang Tunjangan belajar dosen hanya untuk dosen PNS yang DITUGASKAN belajar dalam negeri (baca pasal 1)
5. SE Kepala BKN no. 8 tahun 1987: Tunjangan Tugas Belajar bagi Tenaga Pengajar Biasa pada Perguruan Tinggi yang Ditugaskan Mengikuti Pendidikan pada Fakultas PascaSarjana
6. Contoh: Surat Kemenag tanggal 9 Desember 2013 tentang Permohonan Persetujuali Pemberian Tunjangan Tugas Belajar Program S2/S3 sebagai tindak lanjut dari Edaran Dirjen PTAI ke seluruh PTAIN
7. Surat Balasan dari Kemenpan & RB tanggal 15 Agustus 2014 tentang Permohonan Surat Keputusan Tunjangan Tugas Belajar (SKTTB)
8. Penjelasan tentang  Tunjangan Tugas Belajar bisa baca di SINI dan SINI
9. Telaahan Pembayaran Gaji dan Tunjangan terkait dengan status kepegawaian bagi PNS, terbitan BKN tahun 2008, berlaku untuk semua PNS.
10. Edaran Kabiro Kepegawaian Kemdikbud no 4159/A4.3/KP/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Pemberhentian sementara Jabatan dan tunjangan Jabatan selama tugas belajar.
11. Edaran Kabiro Kepegawaian Kemdikbud No. 23327/A4.5/KP/2009 tentang Larangan serdos dan Pemberhentian Sementara Tunjangan bagi Dosen Tugas Belajar

– Yang terkait Batas Usia, Persyaratan dan Prosedur SK Tugas Belajar
1. Surat Edaran Direktur Diktendik no. 620 /E4.4/2014 tentang Permendikbud No.48 Tahun 2009 sebagai Rujukan Dasar Tugas Belajar/Ijin Belajar
2. Surat edaran kepala Biro Kepegawaian no 4159/A4.3/KP/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Pedoman pemberian tugas belajar
3. Surat Edaran Menpan & RB no. B3264/M.PANRB/10/2013 tentang Batas Usia Maksimal Pemberian Tugas Belajar Bagi Guru, Dosen, dan PNS serta PNS Ijin Belajar
4. Surat Edaran Menpan & RB no. 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar
5. Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS (sudah dibatalkan oleh Surat Edaran Menpan & RB no. 3 tahun 2013)
6. Surat Edaran Koordinator Kopertis 7 tentang tugas belajar dan ijin belajar

– Yang terkait Serdos, BKD, kenaikan Jafung dan Pangkat
1. SE  Direktur Diktendik no. 2189/E4.3/2013 tanggal 13 Desember 2013 tentang Pengakuan KUM Publikasi Karya Ilmiah bagi Dosen Tugas Belajar
2. SE Kabiro Kepegawaian Kemdiknas No. 23327/A4.5/KP/2009 Perihal Penegasan Dari Aspek Kepegawaian Tentang Dosen Yang Tugas Belajar Dan Kaitannya Dengan Sertifikasi Dosen
3. SE Kabiro Kepegawaian 29253/A4.5/KP/2010 menjelaskan Dosen penerima beasiswa Dikti Kalo belum selesai studi walau beasiswa habis dilanjuti dengan dana sendiri tetap dianggap tugas belajar (butir ke 5)
4. Studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifiksi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen, oleh Trisno Zuardi,SH.,MM, Kepala Bagian Mutasi Dosen, Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional
5. Kenaikan pangkat bagi dosen tugas belajar adalah kenaikan pangkat regular, hal ini diatur dalam pasal 6 dan 7 PP no. 12 Tahun 2002 : Perubahan PP 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
6. Kenaikan Pangkat/Jabatan bagi Dosen yang SEDANG dan SELESAI Melaksanakan Tugas Belajar

– Yang terkait besaran beasiswa S2/S3 Luar Negeri
1. Kepmendikbud No. 257/P/ 2014  tentang Unit Pengelola Beasiswa Pendidikan dan Kebudayaan
2. SK Direktur Diktendik no. 472/E4.4/2012 : Penetapan standar biaya Program Beasiswa pendidikan Magister/Doktor (S2/S3) luar negeri untuk dosen tetap, tenaga kependidikan tetap, dan calon dosen PT.
3. SK Direktur Ditnaga No. 1185.1/D4.4/2010: Penetapan Standar Biaya Program Beasiswa Magister/Doktor (S2/S3) Luar Negeri

– Yang terkait besaran Beasiswa S2/S3 Dalam Negeri (BPPS)
1. 390/E4.4/2013 : Edaran Direktur Diktendik tentang Pengaturan Tunjangan Biaya Domisili bagi Penerima
2. 71/DIKTI/Kep/2012 : Edaran Direktur Diktendik tentang Standar Beasiswa Dikti untuk Pendidikan BPP-DN (d/h bernama BPPS) yang Berlaku mulai Tahun Anggaran 2013
3. Besaran BPPS tahun 2012 ada di Pedoman BPPS  2012 halaman 13 tabel 3.2

– Terkait pencabutan persyaratan kualifikasi minimal AA bagi calon penerima BPPS
Surat Edaran Direktur Diktendik No. 419/D4.4/2011 tanggal 28 Feb 2011 tentang Pendaftaran BPPS

– Terkait SOP Kepulangan Karyasiswa Penerimaan BPP-LN Dikti
Surat Edaran Direktur Diktendik No. 1513/E4.4/2014 tentang SOP/POS Kepulangan Karyasiswa Penerima BLN-Dikti atau di SINI

Terkait Status Kemahasiswaan di Forlap/PDPT silakan klik SINI

Pengaktifan Kembali silakan Klik SINI

B. Yang berkaitan dengan ijin belajar

– Permendiknas 48 Tahun 2009 tentang Pedoman pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
Pasal 26-28

– Yang terkait Persyaratan dan Prosedur SK Ijin Belajar (khusus PNS)

1. Surat Edaran Direktur Diktendik no.620 /E4.4/2014 tentang Permendikbud 48 Tahun 2009 sebagai Rujukan Dasar Tugas Belajar/Ijin Belajar
2. Surat Edaran Menpan & RB no. 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar
Surat Edaran Menpan No.SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS (sudah dibatalkan oleh Edaran Menpan & RB no. 4 tahun 2013)

– Yang terkait Tunjangan
1. Penjelasan dari Pejabat Kepala Biro Kepegawaian Kementrian Pendidikan Nasional melalui surat nomor: 29253/A4.5/KP/2010 tanggal 15 April 2010 tentang pembayaran tunjangan profesi dosen yang studi lanjut atau biaya sendiri(swadana)
2. Surat Edaran Koordinator Kopertis 7 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Dosen yang studi lanjut dengan biaya sendiri

– Yang terkait Serdos, BKD, Jafung dan Pangkat
Studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifiksi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen, oleh Trisno Zuardi,SH.,MM, Kepala Bagian Mutasi Dosen, Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional

PS: Perhatikan SE Kabiro Kepegawaian 29253/A4.5/KP/2010 di atas, bagi dosen yang studi lanjut dengan biaya sendiri atau donator non pemerintah, bila lokasi berada di Luar kota kampus asal atau di luar negeri sehingga tak bisa melaksanakan BKD maka statusnya bukan ijin belajar, maka kepadanya diberi SK tugas belajar dan berlaku segala ketentuan tugas belajar.

C. Pedoman-Pedoman

– Website Forum Beasiswa Terpadu Dikti

  1. Beasiswa S2/S3 Luar Negeri 2015, Pedoman, paparan
  2. Beasiswa S2/S3 Luar Negeri 2014, EdaranPedoman BPP-LN 2014
  3. Website Pendaftaran Beasiswa Luar Negeri Dikti , studi.dikti.go.id
  4. Juknis Pencairan BPP-LN Tahun 2015surat Koordinasi Pencairan BPPLN Semester I-2015
  5. Pedoman perpanjangan BPPLN Tahun 2015
  6. Panduan Perpanjangan Studi Online untuk Karyasiswa
  7. Panduan Operasional Laman Studi untuk Operator BPPDN
  8. Check List Tugas Belajar Bagi Karyasiswa yang Berasal dari PTS
  9. Website Pendaftaran Beasiswa Dalam Negeri Dikti, Pedoman BPPDN 2015, Pedoman Tendik 2015
  10. Beasiswa Unggulan BPKLN Kemdikbud (untuk Umum), panduan 2012 ,Program 2014formulir 2014, daftar di sini
  11. Penyempurnaan POS kepulangan Karyasiswa BPPLN Ditjen Dikti 2014 (Revisi 1 Sept 2014)
  12. POS Kepulangan Karyasiswa BPPLN Ditjen Dikti 2014 (Dibatalkan)
  13. Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
  14. Program Doktor Sarjana Unggulan, website PMDSU
  15. Program PANDUAN PKPI 2015
  16. Indonesian-Germany Doctoral Scholarship (IGDS)
  17. Pedoman DDIP (Double Degree Indonesia Perancis) terbitan Dikti tahun 2012
  18. Mekanisme Pencairan BLN
  19. Form A-2015
  20. Borang Monev Beasiswa LN Dikti 2012
  21. Laporan Kemajuan Studi Lanjut di Luar Negeri
  22. SOP Beasiswa Dikti Tahun 2015
  23. SOP Beasiswa Luar Negeri (dari Int Unair)
  24. Informasi Tentang Paspor Dinas Republik Indonesia
  25. Bantuan untuk Keluarga Selama Laksanakan Tugas Belajar
  26. Pimpinan PTN dan Koordinator Kopertis Tidak Berwenang Buat SK Tugas Belajar & SK Pengaktifan

SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas)
Form SPPD
Paparan SPPD 2012

Paparan :

Tunjangan Profesi vs Tunjangan Fungsional Dosen, adakah Dasar Hukum yang Memberhentikan Kedua Tunjangan ini bagi Dosen Tugas Belajar
Bantuan untuk Keluarga Selama Laksanakan Tugas Belajar

D. Proses Kepulangan dan Pengaktifan Kembali 

Silakan baca di SINI

Perbedaaan Tugas dan Ijin belajar:
Ditinjau dari segi hak:
1) Dosen tugas belajar berhak menerima beasiswa dari pemerintah sedangkan ijin belajar dana berasal dari biaya sendiri atau donator di luar instansi (berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
2) Dosen tugas belajar dibebas-tugaskan selama studi lanjut untuk itu bagi yang memiliki jabatan akademik dosen tak berhak tunjangan profesi dosen, sementara yang ijin belajar tak dibebas-tugaskan maka tetap peroleh tunjangan profesi dosen.( berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
3) Bagi yang berstatus PNS, yang tugas belajar tidak mendapat tujangan jabatan dosen sedangkan yang ijin belajar tetap memperoleh.(berlaku untuk dosen PNS)
4) Dosen tugas belajar tak berhak mengusulkan kenaikan jabatan/pangkat selama tugas belajar, sementara yang izin belajar berhak mengusulkan( berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
5) Publikasi selama studi lanjut bagi yang tugas belajar tidak bisa dihitung sebagai angka kredit karena statusnya bukan dosen pengecualian hanya berlaku untuk publikasi di jurnal bisa diakui setelah selesai tugas belajar, sementara yang ijin belajar bila studi lanjut atas nama mahasiswa Pasca juga tak bisa dihitung sebagai angka kredit terkecuali studi lanjut atas nama dosen PTN/PTS. (berlaku untuk dosen PNS dan PTS)

Ditinjau dari segi kewajiban
1) Dosen tugas belajar tak berkewajiban melaksanakan beban kerja dosen sedangkan yang ijin belajar tetap berkewajiban melaksanakan BKD apabila statusnya dosen tetap
2) Yang tugas belajar dibebastugaskan maka tak wajib melaksanakan kegiatan tridharma PT, yang ijin belajar tidak dibebas-tugaskan maka kegiatan tridharma PT wajib dilaksanakan.
3) Serdos itu wajib bagi dosen, namun yang tugas belajar tidak wajib diikut sertakan, sementara yang ijin belajar bila persyaratan sudah cukup bisa diikut-sertakan.

BKN : Cermati Perbedaan Ijin Belajar dan Tugas Belajar

Semoga bermanfaat, salam, Fitri

Last update: 30 April 2014