Dear Para sahabat yang sedang atau akan melaksanakan tugas belajar atau ijin belajar,
Perlu saya ingatkan tugas belajar tak selamanya dibiaya negara, terdapat dua kondisi, dosen melaksanakan studi lanjut dengan BIAYA SENDIRI (atau dana non pemerintah RI) namun tidak diberikan Surat Ijin Belajar, sebagai gantinya diterbitkan SK Tugas Belajar sehinga padanya berlaku ketentuan tugas belajar kendatipun sppnya dibiayai sendiri.
Ini Surat Edaran terkait silakan perhatikan butir 4 dan 5:
Penjelasan dari Pejabat Kepala Biro Kepegawaian Kementrian Pendidikan Nasional melalui surat nomor: 29253/A4.5/KP/2010 tanggal 15 April 2010 tentang pembayaran tunjangan profesi dosen yang studi lanjut atau biaya sendiri(swadana)
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/04/edaran-dikti-29253-a45-kp-2010.pdf
1. Kondisi pertama seperti diterangkan di butir 4 Surat Edaran no. 29253, yaitu studi lanjut dengan biaya sendiri (atau dari bantuan non pemerintah RI) apabila lokasinya beda kota atau di luar negeri sehingga tidak bisa melaksanakan BKD minimal 12 sks, maka kepada mereka diterbitkan SK tugas belajar.
2. Kondisi kedua seperti diterangkan di butir 5 Surat Edaran no. 29253, yaitu awalnya tugas belajar dengan beasiswa Dikti, ternyata dana beasiswa Dikti sudah habis namun studi belum selesai. Mereka mengajukan perpanjangan, masa tugas belajar diperpanjang Dikti namun beasiswa tak diperpanjang atau diperpanjang dengan jumlah yang tidak mencukupi sehingga studi dilanjuti dengan biaya sendiri namun tetap dinamakan tugas belajar dan berlaku semua ketentuan tugas belajar.
Ada satu hal penting yang juga diterangkan dalam SE no.29253 tersebut, selama dosen yang tugas belajar belum bisa memperlihatkan IJAZAH HASIL TUGAS BELAJAR kalopun balik ke kampus asal dan mengajukan pengaktifan kembali, hak sebagai dosen aktif (tunjangan dan serdos) belum bisa diberikan sebelum verifikasi dan pembinaan diaksanakan. Bentuk dan lamanya pembinaan tergantung keputusan pimpinan berdasarkan hasil kajian tim pemibina di unit kerjanya (jenis pembinaan bisa baca pasal 22 Permendiknas no. 48 tahun 2009).
Bagi yang gagal studi lanjut akibat kelalaian beresiko dikenakan tambahan sanksi selain pembinaan, yaitu berupa penggantian kembali dana sebesar 2x beaswa yang sudah diterima sesuai yang ditetapkan dalam pasal 29 1(b) Permendiknas no. 48 tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar : http://www.kemdiknas.go.id/media/101932/permen_48_2009.pdf
Sekian mohon jadi perhatian.
Wassalam, Fitri
asw. mba mo tanya. sy seorang PNS Pemda. yang berniat melanjutkan S2 dengan biaya sendiri padahal PT yang saya tuju diluar pulau sehingga mengharuskan sy meninggalkan tugas.apakah sy bisa mendapatkan SK tugas beljar dengan biaya sendiri?sedangkan sy tidak mungkin menggunakan izin belajr krena harus meninggalkan tugas. mohon penjelasan
Dik Anto, kalo PNS non dosen tidak bisa memakai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kemdiknas, Surat Edaran no. 29253 yang menyatakan studi lanjut dengan biaya sendiri (atau dari bantuan non pemerintah RI) apabila lokasinya beda kota atau di luar negeri sehingga tidak bisa melaksanakan BKD minimal 12 sks, maka kepada mereka diterbitkan SK tugas belajar, itu hanya berlaku untuk yang berstatus Dosen.
Untuk PNS non dosen bila studi lanjut dengan biaya sendiri harus ada ijin dari atasan dan bagi PNS pemegang sk ijin belajar (bukan tugas belajar) tidak bisa minta penyesuaian jabatan/pangkat langsung setelah selesai studi, sebelum ybs mengikuti ujian penyesuaian ijazah.
OK deh pagi agak sibuk, karena sebelum berangkat kerja (Sabtu setengah hari) harus cari berita edukasi di berbagai media, dibaca, pilih dan susun lagi baru bisa dipostkan ke web kopertis. Dan Sabtu harus singgah ke pasar belanja keperluan dapur selama seminggu baru masuk kantor.
Salam, Fitri.