Kriteria Dosen Lulusan S1 yang Dibenarkan dalam Pengusulan Jafung AA (kum 100)

Dear All,
Beberapa sahabat di GDI bertanya : Apakah lulusan S1 bisa mengusulkan jabatan fungsional akademik Dosen ?

Saya beri tanggapan dengan bersumber pada berbagai materi sosialisasi Team Penilai Angka Kredit Dosen di beberapa Kopertis :

Bagi lulusan S1 yang sudah melaksanakan tugas mengajar sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebagai dosen atau CPNS dosen apabila sudah memiliki KUM (100+Ak awal) yang dipersyaratkan dan memenuhi kriteria :

(1) Lulusan S1 yang boleh mengusulkan jafung adalah yang SK pengangkatannya sebelum tgl 01 Januari 2007

(2) Untuk dosen lulusan S1 yang SK pengangkatannya di atas 31 Desember 2006, yang dalam kondisi sedang studi S2 permohonan penetapan angka kredit hanya bisa diterima apabila ybs sudah selesai semua studi, namun belum terima ijazah dan bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan PPs penyelenggara. Itupun pada saat team penilai menetapkan PAK tetap diminta lengkapi ijazah yang dimaksud.

Lulusan S1 yang diluar kondisi (1) atau (2) bila pengusulan jafungnya bisa diproses sampai berhasil terbit SK jafung AA adalah pelanggaran.

>>>

Kutipan dari Materi Sosialisasi AK Dosen yang disampaikan Prof.Dr.dr.H.H.B Mailangkay SpM(k), Prof. Suparna, Dra.Hj.Agustina.MMSI dll:
Syarat Pengangkatan Awal Dosen:
Syarat pengangkatan awal bagi dosen ke Asisten Ahli dengan angka kredit 100 HANYA DIBERLAKUKAN bagi mereka yang memiliki ijazah S1 dan telah mengajar SEBELUM diberlakukannya UU Guru dan Dosen no. 14 tahun 2005 yang ditetapkan pada tgl 30 Desember 2005, yang kemudian diberlakukan mundur setahun yakni SEBELUM TGL 01 JANURARI 2007. Setelah tanggal tersebut dosen yang diusulkan sudah HARUS MINIMAL BERIJAZAH S2

Sekian harap bisa membantu yang butuh info ini.
Salam, Fitri