Saya perhatikan di Surat Pengumuman hasil wawancara penerima beasiswa Dikti ada dicantumkan persyaratan keberangkatan yang salah satunya adalah : Pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari lembaga manapun. Seperti contohnya di pengumuman hasil wawancara BLN dan BU Dikti yang belum lama ini, silakan baca poin 6 :

http://www.dikti.go.id/ketenagaan/surat%20pengumuman%20BU%20LN.pdf

Namun menurut info yang semalam saya terima dari beberapa penerima beasiswa program BLN Dikti, pernyataan itu dibuat di kertas surat biasa tanpa dilengkapi meterai. Sebagaimana kita ketahui Pejabat Pemerintah tidak dibenarkan menerima dan menyimpan dokumen tanpa dilengkapi materai sehingga status keabsahan surat-surat pernyataan jadi dipertanyakan. Dan bila merupakan kewajiban kenapa tidak dicantumkan di persyaratan awal yang bisa dibaca semua pelamar sehingga bisa jelas aturannya dan tahu menimbang apakah sanggup studi lanjut dengan hanya andalkan beasiwa Dikti, maklum kerja di saat studi lanjut juga dilarang oleh Permendiknas no. 48 tahun 2009 pasal 20 butir f. Jadinya para calon penerima BLN bisa memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kekurangan dana sebelum berangkat. Kalo menjelang berangkat baru diumumkan di PENGUMUMAN HASIL WAWANCARA dan dijadikan sebagai persyaratan keberangkatan (bukan persyaratan penerimaan) dan boleh di surat tanpa meterai that means ??? Kalo Penerima BPPS saya kurang jelas apakah mereka juga ada diminta buatkan surat pernyataan tanpa meterai ini pada saat sudah dinyatakan diterima, karena tak ada pengumuman resmi yang bisa saya peroleh terkait larangan double beasiswa untuk penerima BPPS. Permendiknas no. 48 tahun 2009 yang merupakan pedoman tugas dan ijin belajar bagi dosen di lingkungan Kemdiknas sama sekali tak menyinggung larangan ini, begitu juga tidak terdapat di buku panduan beasiswa, keterangan persyaratan di website resmi Dikti dan website Beasiswa Terpadu Dikti.

Bacaan:

UU no. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1985/13TAHUN~1985UU.HTM
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 11
(1) Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan :
a. menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar;
b. melekatkan dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan;
…dst

Update:

Silakan baca diskusi selanjutnya di postingan berikutnya, yaitu dengan klik :
“Diskusi Keabsahan Surat Pernyataan Tanpa Meterai yang Dibuat Para Penerima Beasiswa”

Artikel ini terdapat di bawah tulisan ini ( di Baca Juga Artikel Lainnya )