Desentralisasi Pengelolaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
http://www.dikti.go.id/

Written by Dit. Litabmas (P2M)
Monday, 22 August 2011 11:45

Kepada Yth : 1 . Pimpinan Perguruan Tinggi

2. Koordinator Kopertis I-XII

di Indonesia

Dalam rangka meningkatkan keunggulan dan daya saing perguruantinggi di bidang penelitian dan untuk mendorong partisipasi dosen dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mulai tahun anggaran 2012 melaksanakan kebijakan desentralisasi pengelolaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yaitu pelimpahan sebagian tugas dan wewenang dalam pengelolaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara bertahap kepada perguruan tinggi. Untuk mendukung kegiatan tersebut, bersama ini perlu saya sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pelaksanaan desentralisasi pengelolaan kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terhitung mulai Tahun 2012 berupa pelimpahan 70% anggaran melalui DIPA PTN atau DIPA Kopertis untuk PTS, yang pengalokasiannya ditentukan secara proposional berdasarkan kinerja penelitian perguruan tinggi sedangkan 30% anggaran lainnya dikelola oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
2. Anggaran penelitian desentralisasi dialokasikan untuk mendanai penelitian yang berbasis pada Rencana Induk Penelitian (RIP) Perguruan Tinggi dan Skim Penelitian Kompetisi Multi Tahun yaitu Penelitian Hibah Bersaing, Penelitian Fundamental, Pekerti, Penelitian Pasca Sarjana, Disertasi Doktor, Riset Andalan Perguruan Tinggi dan Industri (RAPID), Penelitian Kerjasama Antar Lembaga dan Perguruan Tinggi, sedangkan anggaran yang dikelola oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk mendanai Skim Penelitian Kompetisi Nasional yaitu Penelitian Hibah Kompetensi, Penelitian Unggulan Strategis, Penelitian Strategis Nasional, dan Penelitian Kerjasama Luar Negeri dan Publikasi Internasional.
3. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilimpahkan kepada perguruan tinggi adalah Pengabdian kepada Masyarakat Mono Tahun (Ipteks bagi Masyarakat) dan multi tahun lanjutan, sedangkan Pengabdian kepada Masyarakat Multi Tahun(IbK,IbPE,IbIKK,dan IbW) Tahun I dikelola oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
4. Tahun 2011 ini merupakan tahapan penerimaan dan seleksi proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang akan didanai pada Tahun 2012 (Tahun-1) setelah pengumuman, dan sosialisasi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bersama perguruan tinggi negeri dan Kopertis.
5. Mekanisme pelaksanaan desentralisasi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan dilaksanakan melalui Koordinator Kopertis Wilayah I-XII dengan berpedoman pada panduan yang ada.
6. Sebagai panduan dalam pelaksanaan Desentralisasi tersebut dapat mengikuti Pedoman Pengelolaan Desentralisasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diPerguruan Tinggi dan mengacu kepada Sistem Penjaminan Mutu Penelitian Perguruan Tinggi (SPMPPT) terlampir.

Demikian untuk diketahui dan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

ttd

Djoko Santoso

Lampiran File:
– Surat Edaran.pdf  (broken)

– Panduan SPMPPT Edisi 2011.pdf

– Pedoman Pengelolaan Desentralisasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi