Dear All,
Sudah ada Mekanisme Baru Tentang Usulan Penetapan Angka Kredit dan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar yaitu Surat Edaran Sekjen no. 71936/A4/KP/2011 tanggal 26 Agustus 2011
September 8th, 2011
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepegawaian dan aspek ketenagaan secara terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pangkalan data perguruan tinggi (PDPT), Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dan Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional telah melakukan penilaian terhadap usulan penetapan angka kredit dan kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar dengan menggunakan Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit (SIMPAK) mulai pengusulan 1 Juli 2011, sebagaimana surat Direktur Pendidik dan Tenaga. Kependidikan Nomor 1037/E4.3/2011 tanggal 5 Mei 2011. Untuk memperlancar pelaksanaan SIMPAK secara Online melalui laman : pak.dikti.go.id, dengan ini kami sampaikan mekanisme pengusulan penilaian penetapan angka kredit, kenaikan jabatan, dan kenaikan panakat PNS dosen Lektor Kepala dan Guru Besar pada Perauruan Tinggi Negeri dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) melalui surat edaran yang dapat diunduh di halaman download laman ini.
Surat Edaran 71936/A4/KP/2011 dan Lampiran
Surat Edaran tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar bisa unduh di sini:
Dalamnya ada surat edaran bersama 8 lampiran (CONTOH SURAT USUL PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN KENAIKAN JABATAN KE DIRJEN DIKTI) yang terdiri dari 16 halaman
Di sini juga bisa download :
– Pedoman Operasional AK 2009 atau di sini
– Validasi Karya Ilmiah (surat edaran Dirjen Dikti no. 190/D/T/2011) atau di sini
– Kelengkapan Dokumen Penilaian Karya Ilmiah untuk Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional
thank your information, it’s very important for career and all of my friends