Re: Update Data Serdos yang Berkaitan dengan Inpassing Pangkat Dosen Non PNS
— In [email protected], Yulixxx <yl_kxxxx@…> wrote:
>
> Yth. Ibu Fitri
> Assalamu’alaikum wr wb.
>
> Semoga Ibu Fitri selalu sehat dan selalu mendapatkan hidayah sehingga terus dapat memberikan pencerahan kepada kami semua dosen PTS. Alahmadulillah saya termasuk yang LULUS pada serdos 2011 ini. Hanya saya ingin menanyakan, tentang update data serdos yang diminta oleh Tim serdos ke PTS. Apakah data yang kita sampaikan sesuai dengan SK impasing atau kah kondisi saat ini. Karena bila berdasarkan SK impasing, saya masih tertulis pangkat/golongan Penata Muda Tk. I / IIIB. Sedangkan kalau kondisi sekarang sudah PENATA /IIIC. untuk jabatannya masih tetap LEKTOR. Tapi ada rekan yang sudah jadi LEKTOR KEPALA, sedang pad SK impasing masih LEKTOR. Apakah pengaruhnya cukup besar……? karena pengelola data kepegawaian kami agak bingung untuk hal ini. Mohon pencerahan dari ibu atau siapa saja rekan di mailist yang dapat membantu. Terima kasih banyak sebelumnya.
>
> Wassalamu’alikum wr wb.
> Yulixxx
From: fitrith@…
Date: Fri, 16 Sep 2011 23:07:53 +0000
Re: Update Data Serdos yang Berkaitan dengan Inpassing Pangkat Dosen Non PNS
Walaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih Dik Yuli.
Apakah setelah memiliki SK inpassing Pangkat pertama (Penata Muda TK.I/IIIb) Dik Yuli tak ada mengajukan pengusulan untuk kenaikan pangkat inpassing berikutnya? setiap kenaikan pangkat inpassing butuh SK yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bukan kita yang nambah sendiri lho ( syarat kenaikan pangkat berikutnya minimal 2 tahun dalam pangkat inpassing terakhir dan telah memiliki KUM yang cukup, kalo untuk Lektor;Penata(Gol.III/c) KUM = 200, seandainya sudah memiliki jafung Lektor maka tak perlu penambahan KUM baru untuk naik ke III/c)
Segera usulkan ke Kopertis untuk ajukan kenaikan pangkat inpassing ke III/c, untuk Penata tingkat 1 ke bawah oleh Koordinator kopertis (Permendiknas no. 20 tahun 2008, ketentuan kenaikan pangkat berikutnya di pasal 6, pejabat yang berwenang menetapkan inpassing pangkat untuk tiap jenjang bisa baca pasal 4).
Bagi dosen bukan PNS yang sudah memiliki sk inpassing pangkat pada saat mengusulkan kenaikan pangkat berikutnya,
perlu lampirkan :
1) Surat pengantar dari pimpinan PTS
2) Fotokopi sah sertifikat pendidik (kalo belum ada abaikan)
3) Fotokopi sah sk inpassing pangkat sebelumnya
4) Fotokopi DP3 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pimpinan PTS
5) Fotokopi sah SK dan PAK jafung dosen (JFD) terakhir
6) Bukti telah menyampaikan laporan BKD semester …
Untuk menetapkan besarnya tunjangan profesi dosen bukan PNS, team terkait di kementerian keuangan akan berpedoman pada jabatan akademik, kepangkatan, dan masa kerja yang dimiliki dosen bukan PNS tersebut, untuk penetapannya mereka berpedoman pada :
1 ) SK Jabatan fungsional terbaru
2 ) SK inpassing pangkat dosen PTS yang PERTAMA:
Untuk Penetapan masa kerja dalam jabatan
Bagi dosen bukan PNS masa kerja dihitung mulai dari tgl sk pengangkatan pertama sampai tgl 01 April tahun berjalan
Contoh: seorang dosen tetap yayasan memiliki sk inpassing bertanggal 01 Juni 2010 dengan masa kerja 20 tahun 3 bulan dihitung mulai dari sk pengankatan pertama, maka total masa kerja pada saat mengikuti serdos 2011 adalah 20 tahun 3 bulan ditambah masa kerja dari 01 Juni 2010 s/d 01 April 2011 (setiap perhitungan masa kerja pada tahun berjalan adalah s/d 01 April) = 20 tahun 3 bulan ditambah 9 bulan = 21 tahun.
3) SK inpassing pangkat dosen PTS YANG TERBARU:
SK menunjukkan pangkat yang kita miliki, seandainya kita tak mengajukan kenaikan pangkat berikutnya, maka sewaktu pada saat Serdos kepangkatan diisi sesuai dengan SK yang kita miliki. Ini JELAS MEMPENGARUHI BESARAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN YANG BAKAL KITA TERIMA. Untuk itu selagi masih ada waktu dan persyaratan mencukupi, cepat usulkan kenaikan inpassing pangkat berikutnya
Produk Hukum Terkait :
Permendiknas No. 20 tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen20-2008.pdf
Pengertian Inpassing pangkat bisa baca di :
http://www.kopertis12.or.id/2011/02/25/seputar-penetapan-inpassing-pangkat-dosen-bukan-pns.html
Semoga bermanfaat, salam, Fitri.