Update 02 Mei 2015

Sudah ada Edaran dari IBI no. 1734/E/PPIBI/III/2015  tentang Pengambilan Sumpah dan Janji Bidan bisa unduh di SINI

Seputar Angkat Sumpah Bidan

17 September 2011

— In [email protected], Rikxxx <rikxxx@…> wrote:
Pertanyaan:
> Saat ini Kami mohon petunjuk untuk angkat sumpah lulusan prodi D3 kebidanan apakah ucap sumpah untuk lulusan dilakukan oleh profesi ibi atau oleh sekolah tinggi Yang bersangkutan? Mohon kiranya Kami dapat memperoleh jawaban mengenai ketentuan tersebut. Terima kasih


Tanggapan:
To: [email protected]
From: Nurfitri Thio
Date: Sat, 17 Sep 2011 08:41:29 +0000
Subject: [DG] Re: PETUNJUK UNTUK SUMPAH BIDAN

Dear Pak/Buk Riksa Resna,

Angkat sumpah adalah upacara yang diwajibkan diikuti oleh mahasiswa setelah menyelesaikan tahap profesi. Pelaksanaan angkat sumpah lulusan kebidanan dipimpin oleh pimpinan Perguruan Tinggi ybs dan disaksikan oleh pimpinan profesi (IBI) atau wakilnya, biasanya dilaksanakan dalam rangkaian acara wisuda. Pembacaan lafal sumpah wisudawan dan sumpah dikukuhkan oleh rohaniawan sesuai agama yang dianut.

SUMPAH ATAU JANJI BIDAN
http://ibirantingjonggol.com/profile.php
Para lulusan pendidikan bidan diberikan ijazah Bidan sebagai tanda lulus dan diwajibkan mengucapkan sumpah atau janji Bidan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lafal sumpah atau janji Bidan adalah sabagai berikut :
” Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya :
1. Akan mengabdikan ilmu saya dengan jujur dan adil sejalan dengan profesi kebidanan
2. Akan mengabdikan diri saya dalam pelayan kebidanan dan kesehatan tanpa membedakan agama, pangkat, suku, dan bangsa
3. Akan menghormati kehidupan manusia sejak pembuahan
4. Akan membela hak dan menghargai tradisi budaya dan spiritual pasien yang saya layani
5. Tidak akan menceritakan kepada siapapun dan menjaga segala rahasia yang berhubungan dengan tugas saya kecuali jika diminta pengadilan untuk keperluan kaesaksian.
6. Akan menghormati, membina kerjasama,keutuhan dan kesetiakawanan dengan teman sejawat
7. Akan menjaga martabat dan mengormati keluhuran profesi dengan terus – menerus mengembangkan ilmu kabidanan
Sumpah / Janji ini saya ikrarkan Dengan sungguh – sungguh dengan mempertaruhkan kehormatan saya sebagai bidan. Semoga Tuhan yang maha Esa memberikan kekuatan kepada saya.”

Semua Produk hukum yang terkait dengan kebidanan tak ada mewajibkan angkat sumpah dilaksanakan oleh organisasi profesi, lazimnya acara wisuda dan angkat sumpah para lulusan kebidanan dilaksanakan oleh pimpinan perguruan tinggi ybs di acara wisuda, pimpinan organisasi profesi (IBI) diundang untuk menyaksikan acara tersebut.

Angkat sumpah hanya dijelaskan pada Permenkes no. 161/MENKES/PER/I/2010 bahwa seorang tenaga keseharan wajib memiliki STR, untuk peroleh STR wajib memiliki Sertifikat kompetensi, salah satu syarat untuk mengikuti ujian kompetensi adalah fotokopi bukti angkat sumpah atau surat pernyataan akan mematuhi dan melakksanakan ketentuan etika profesi bidan. Sebagaimana kita ketahui untuk praktek seorang bidan wajib memiliki SIKB (kerja di institusi) atau SIPB (kerja mandiri)sedang untuk peroleh kedua surat ijin ini harus sudah memiliki STR (PMK 1464/MENKES/PERIX/2010)

Produk Hukum tentang Profesi Bidan, buat bacaan kalo belum memilikinya:

– PP no. 10 tahun 1966 tentang wajib simpan rahasia kedokteran
http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_10_1966.htm

– Permenkes No.161/MENKES/PER/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
http://www.pdpersi.co.id/persi/data/permenkes161.pdf

– Kebutuhan Kompetensi bidan di Indonesia
http://www.fk.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2010/12/kebutuhan-kompetensi-bidan-di-indonesia.pdf

– Kepmenkes No. 369 tentang Standar Profesi Bidan
http://www.depkes.go.id/downloads/Keputusan_MENKES_2007-2010/Tahun_2007/KMK_No._369_ttg_Standar_Profesi_Bidan.pdf

– Permenkes no. PMK 1464/MENKES/PERIX/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan
http://www.gizikia.depkes.go.id/wp-content/uploads/downloads/2010/12/Permenkes-Bidan.pdf

Semoga bermanfaat, salam, Fitri