Terhitung mulai 11 Oktober 2011 melalui Edaran Diktendik Dikti no. Edaran no. 2899.1/E4.1/2011  Dikti telah memperlakukan kebijakan baru bahwa hanya dosen dengan kualifikasi minimal S2 yang berstatus Dosen tetap akan diberi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Sejak tanggal ini  Dosen Honorer, Dosen Tidak Tetap, Dosen Tamu dan Dosen Luar Biasa sudah tak bisa memiliki NIDN .  Mereka hanya bisa mengajukan NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional) melalui operator kampus tempat mereka bertugas.

Berkas yang perlu dilampirkan pada saat pengajuan permohonan NUPN:

NUPN Baru

–    SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap  yang menyatakan hak dan kewajiban dosen (Contoh SK dosen tetap Yayasan yang berisi Hak dan Kewajiban dosen)
–    Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI
–    Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
–    Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)

Nanti bila persyaratan NIDN telah mencukupi dan mereka ingin berkarir sebagai dosen tetap di kampus tempat mereka mengajar selama ini, bisa ajukan perubahan status NUPN ke NIDN melalui operator kampus dengan lampirkan:

Perubahan NUPN ke NIDN

–    Ijasah minimal berkualifikasi S2 atau S1 yang memiliki jabatan fungsional
–    Jika dosen asing, maka dikontrak minimal 2 tahun dengan syarat sebagaimana point 1C
–    KTP Terbaru, dianjurkan berwarna/asli ( bukan photocopy)
–    SK sebagai Dosen Tetap Yayasan yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan (Contoh SK dosen tetap Yayasan yang berisi Hak dan Kewajiban dosen)
–    Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
–    Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
–    Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkannya

Walaupun Edaran Direktur Diktendik no. 2899.1/E4.1/2011  mengizinkan dosen lulusan S1 yang memiliki jafung AA tetap memiliki NIDN, namun sesuai dengan ketentuan pasal 43 butir 2 PP no. 37 tahun 2009 tentang Dosen,       terhitung tanggal 26 Mei 2014 ( 5 tahun setelah PP dosen diberlakukan) semua dosen tetap harus berkualifikasi minimal S2, dengan demikian NIDN yang mereka miliki bisa diubah jadi NUPN.