Terhitung mulai 11 Oktober 2011 melalui Edaran Diktendik Dikti no. Edaran no. 2899.1/E4.1/2011 Dikti telah memperlakukan kebijakan baru bahwa hanya dosen dengan kualifikasi minimal S2 yang berstatus Dosen tetap akan diberi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Sejak tanggal ini Dosen Honorer, Dosen Tidak Tetap, Dosen Tamu dan Dosen Luar Biasa sudah tak bisa memiliki NIDN . Mereka hanya bisa mengajukan NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional) melalui operator kampus tempat mereka bertugas.
Berkas yang perlu dilampirkan pada saat pengajuan permohonan NUPN:
NUPN Baru
– SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap yang menyatakan hak dan kewajiban dosen (Contoh SK dosen tetap Yayasan yang berisi Hak dan Kewajiban dosen)
– Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI
– Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
– Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
Nanti bila persyaratan NIDN telah mencukupi dan mereka ingin berkarir sebagai dosen tetap di kampus tempat mereka mengajar selama ini, bisa ajukan perubahan status NUPN ke NIDN melalui operator kampus dengan lampirkan:
Perubahan NUPN ke NIDN
– Ijasah minimal berkualifikasi S2 atau S1 yang memiliki jabatan fungsional
– Jika dosen asing, maka dikontrak minimal 2 tahun dengan syarat sebagaimana point 1C
– KTP Terbaru, dianjurkan berwarna/asli ( bukan photocopy)
– SK sebagai Dosen Tetap Yayasan yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan (Contoh SK dosen tetap Yayasan yang berisi Hak dan Kewajiban dosen)
– Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
– Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkannya
Walaupun Edaran Direktur Diktendik no. 2899.1/E4.1/2011 mengizinkan dosen lulusan S1 yang memiliki jafung AA tetap memiliki NIDN, namun sesuai dengan ketentuan pasal 43 butir 2 PP no. 37 tahun 2009 tentang Dosen, terhitung tanggal 26 Mei 2014 ( 5 tahun setelah PP dosen diberlakukan) semua dosen tetap harus berkualifikasi minimal S2, dengan demikian NIDN yang mereka miliki bisa diubah jadi NUPN.
Saya jg sdh lama mengajukan NIDN untuk beberapa dosen luar biasa yang ada di PT saya tetapi dari beberapa dosen yang saya ajukan hanya 1 yang sdh disetujui, proses pengajuannya hingga terbitnya NIDN jg sangat membutuhkan waktu lama….padahal berkas2 yg diminta pun sdh diupload! any suggestion?
Dear Dik Fauziah,
Saya ngaku kinerja team Epsbed saat ini jauh kurang dari team sebelumnya, apalagi kalo teringat masa program dipegang Pak Wartono, 24 jam hp beliau standby untuk memberi panduan/solusi ke para operator. Pengusulan NIDN bisa siap dalam satu hari, satu minggu diberi kesempatan 2 x untuk mengajukan update data dan selesainya tak pernah lewat satu minggu. Sangat disesalkan team yang gitu kokoh, solid, pekerja keras yang sangat jujur malah dibubarkan. Program dari tahun 2002 sampai 05 April 2010 di tangan Pak Wartono, selain beri kesempatan konsultasi via sms dan telp, beliau juga rajin kelola buku tamu dan milis evaluasi, betul-betul kontribusi semua waktunya untuk program Epsbed. Setelah Team Pak War dibekukan, masih syukur team Win-Epsbed yang kemudian dibentuk tetap pakai Pak GTS jadi walau kehilangan sosok Pak War masih sedikit terhibur dengan bertahannya Pak GTS yang juga pekerja keras. Eh tahu-tahu mulai Januari 2011 Pak GTS juga tak dipakai lagi. Sampai hari ini ide dan kerangka rancangan Pak War masih nampak di program baru, sayang mereka hanya ambil kerangka tidak mengambil sekalian roh dan semangat pemiliknya.
Sekarang proses pengusulan sangat lama, setiap penolakan tak dijelaskan apa masalahnya. Coba dicermati apakah status kerja dosen LB ini di program sudah di set di honorer (jangan diusulkan sebagai dosen tetap pasti ditolak). Nama file jangan terlalu panjang sampai tak terbaca dsb. Programmernya Pak Wahyu masih dipakai, kalo tetap tak ada kabar bisa coba di-email atau sms tanya di mana kendala proses tersebut.
OK mau sambung kerja, salam, Fitri.
Salam Super..
Maaf sy lgs saja, Saya sebetulnya benar2 heran dengan PP Dosen ini, apakah benar2 kita semua yang salah tafsir. Kasusnya begini, kami mengupload beberapa pengajuan nidn dosen tetap dn tidak tetap kami. Memang semua dosen berkualifikasi S1, tp pengangkatan dosen tersebut adalah 1 Oktober 2007,2008 (Sesuai dengan SK Yayasan). Dan dosen tidak tetap semuanya lulus dibawah tahun 2007 (ijasah terakhir). Dari Admin Web Evaluasi DIkti di jawab DITOLAK, kerena melanggar PP Dosen..Apakah karena pengajuan NIDN dosen2 tersebut telah terlambat ?..memang ini kesalahan operator EPSBED kampus kami yang lama, dan telah diganti. Tp klau acuannya PP Dosen apakah memang dosen2 tersebut tdk berhak mendapatkan NIDN?..
Terima kasih..salam super..
Salam kembali Pak Dwiyanto saya rasa tak perlu saya tanggapi lagi pertanyaan Bapak, karena telah panjang lebar saya uraikan di postingan terkait ini, silakan baca kembali terutama penjelasan terhadap PP dosen pasal 43 butir 2 dan pasal 44 butir 1. Saya semalam juga sudah layangkan surat complain ke Diktendik Dikti. Mohon maaf keterbatasan waktu, yang sudah saya uraikan tak diulangi lagi.
Salam, Firi
Oia makasih banyak yah mbak fitri..
Salam..
Dikutip dari:
To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Sun, 2 Oct 2011 23:44:50 -0700
Subject: [portal-informasi-pendidikan] Tersendatnya status dosen dan JAFA
Membaca tulisan ini….
“Sesuai dengan instruksi dari pimpinan yang berhak mendapatkan NIDN adalah dosen tetap yang sudah punyaIjazah S1, S2 dan Jab Akademik minimal Asisten Ahli tks”
Jika benar yang terjadi seperti itu, maka saya memprediksi bahwa di waktu mendatang akan tersendat adanya pemenuhan dosen (terutama untuk swasta yang baru berkembang) dan akan tersendatnya pengurusan Jabatan Akademik.
Implikasinya seperti berikut kira-kira:
NIDN adalah syarat untuk memasukkan berbagai data akademik di pelaporan dikti, dan mungkin ada yang mengintegrasikan dengan sistem informasi di perguruan tingginya masing-masing.
NIDN HANYA DOSEN TETAP
Yang mendapat NIDN adalah dosen tetap. adalah dosen yang full time mengajar di perguruan tinggi tertentu. Jika ID tidak masuk dalam sistem informasi (pelaporan), maka data akademiknya juga tidak akan dapat diinput, implikasinya tidak akan terdeteksi mana yang tetap dan mana yang honorer.
Dalam Rencana Pengembangan Dosen (RPD) yang harus disusun PT di bawah koordinasi dikti, harus memasukkan strategi bagaimana agar rasio jam mengajar wajib dapat dieefektifkan sehingga dapat melakukan penelitian dan pengabdian lain sesuai dengan kriteria dosen tetap. Salah satu strategi yang banyak diusulkan adalah menambahkan dosen honorer jika belum mampu mengangkat dosen tetap sebanyaknya. Implikasi JIKA hanya dosen tetap yang mendapat NIDN maka dosen honorer ini tidak akan masuk ke sistem atau pelaporan. Jadi dampaknya rasio jam mengajar akan nampak tetap tinggi untuk dosen tetap yang sudah ada. Atau akan terjadi manipulasi data (yang sebenarnya tidak diinginkan) atas pengajar lain diakukan ke kegiatan akademik orang lain.
TERSENDATNYA PENGURUSAN JAFA
JIKA mensyaratkan NIDN adalah dosen tetap yang sudah memiliki JAFA.
* Untuk mengurus JAFA diperlukan data akademik (jumlah mengajar dosen dan kegiatan akademik lainnya). Jika dosen baru tidak memiliki NIDN darimana data ini akan dipenuhi atau dapat dilihat di sistem informasi?? Karena tidak ada record tentang dirinya di pelaporan. Implikasi lain bahwa data mengajar di pelaporan akan menjadi tidak valid.
* Untuk mengurus JAFA memerlukan selain pendidikan S2 adalah kegiatan penelitian dan publikasi serta hal lain. Dari berbagai sistem yang ada saat ini, misalnya pengajuan proposal penelitian mencantumkan NIDN, mungkin juga kegiatan di Universitas juga mencantumkan NIDN. JIKA NIDN belum dapat dimiliki, maka dia kesulitan mengajukan proposal. Akhirnya pengurusan JAFA pun akan menjadi membingungkan karena tidak bisa melakukan kegiatan akademik yang ditentukan.
* Di pelaporan EPSBED pernah ditentukan jabatan akademik sebagai TENAGA PENGAJAR bagi yang belum memiliki JAFA. Konteks ini bagus untuk menampung dosen-dosen baru. Jika sekarang yang memiliki NIDN disyaratkan adalah telah memiliki JAFA, maka berarti menghapus parameter yang sebenarnya mempunyai manfaat baik.KEPUASAN KERJA BAGI DOSEN BARU atau HONORER
Dosen baru dan honorer akan merasa terpinginggirkan karena ia merasa belum diakui sebagai dosen di perguruan tinggi tertentu karena tidak memiliki NIDN. Implikasi lain adalah ia kesulitan melakukan kegiatan akademik yang didalamnya membutuhkan isian NIDN. Kerepotan dan ketidaknyamanan ini secara tidak sadar akan memicu ketidak puasan. Tahap selanjutnya akan meningkatkan turn over dosen di perguruan tinggi (utamanya swasta). Selama ini turn over di beberapa perguruan tinggi sudah tinggi, dan mungkin akan bertambah tinggi lagi. Fenomena ini akan terjadi secara fakta namun tidak akan terkover di pelaporan. Karena data di pelaporan akan nampak mulus-mulus saja (padahal tidak valid). Dengan demikian akan mempengaruhi pertimbangan keputusan di tingkat pusat.
JIKA UNTUK SYARAT BEASISWA
Jika maksud dari pernyataan di atas adalah untuk mendukung kebijakan pengurusan beasiswa. Maka, sebaiknya menggunakan kriteria lain. Beasiswa adalah salah satu esensi mini yang berdampak pada APBN, sementara esensi lain masih banyak dan tidak dapat digeneralisasi dari persyaratan beasiswa. Parameter NIDN jika digunakan untuk beasiswa, maka hal ini harus merombak struktur lain yang mungkin belum dipikirkan oleh pembuat kebijakan (dalam hal administrasi akademik di berbagai keperluan: contoh penelitian, keperluan kopertis, keperluan internal PT).
Sebaiknya janganlah esensi SUB harus menggagalkan esensi UMUM atau kepentingan yang lebih luas. Maka, jika hal tersebut adalah untuk kepentingan pemerolehan beasiswa dari pemerintah sebaiknya menggunakan kebijakan pada kriteria lain dan tidak mengutak-atik esensi dari NIDN.
Pemerintah juga tidak dapat menutup muka, bahwa di luar terdapat penawaran beasiswa yang dari Swasta atau pun dari suatu Perguruan Tinggi secara Mandiri, atau bahkan ada dosen yang berangkat dengan biaya sendiri. Jadi jangan sampai motivasi dosen tersebut (yang beasiswa bukan dari pemerintah) menjadi kendur dan akhirnya setelah lulus pilih tidak jadi dosen di tempat pengirim (karena tidak dapat memperhitungkan probabilitas nantinya) mengingat tidak adanya dukungan karena dia tidak mempunyai NIDN.
KESIMPULAN
Mengingat, penggunaan NIDN untuk kepentingan luas, maka sebaiknya kebijakan dalam pengurusan NIDN harus hati-hati, jangan sampai menghambat kegiatan lainnya yang pada konteksnya mempunyai impact lebih esensial dalam pendidikan.
Agus Muji
kalo dasen sudah punya NIDN di salahsatu perguruan tinggi swasta, kemudian setelah beberapa tahun keluar dari kampus tersebut. apa yang bersangkutan tetap bisa bisa pindah ke kampus yang lain dengan NIDN itu?terimakasi
Pak Abdul Jalil, sorry agak late reply berhubung banyak tugas kantor…
Saya tanggapi pertanyaan Bapak sbb:
Seandainya sebelumnya adalah dosen tetap di PTS A dan memiliki NIDN, kalo pindah ke PTS B yang satu kopertis tak perlu ganti NIDN karena dua digit dari NIDN itu menandai nama kopertis kita, 6 digit berikutnya adalah tgl lahir kita, dua digit terakhir adalalh nomor urut bila ada yang kebetulan memiliki 8 digit di depan yang sama.
Bapak masukkan nama Bapak ke kotak yang tersedia dan klik telusuri
http://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/dosen
Setelah tampil akan nampak Pengampuan, PT Induk apakah terisi nama PT (kalo dosen honorer tak diisi). Itulah homebase dosen tetap. Selama homebase masih di PTS A Bapak tak bisa diangkat jadi dosen tetap di PTS B walaupun digit NIDN tidak mengalami perubahan (walaupun lokasi PTS terletak di kopertis yang sama)
Cara lain melihat ikatan kerja, aktivitas dan homebase :
Setelah tampil klik di digit NIDN, akan nampak status ikatan kerja (apakah anda ini dosen tetap) dan status aktivitas (apakah aktif mengajar atau cuti atau non aktif atau tugas belajar atau ganti nidn). Instansi Induk kalo masih tertulis di PTS A tanpa urus pindah homebase tak bisa diangkat jadi dosen tetap di PTS B.
Persyaratan untuk pindah homebase, sampaikan dokumen pelengkap diusulkan oleh operator Epsbed di tempat tugas baru, kalo beda kopertis sekalian ganti NIDN, kalo sama Kopertisnya tak perlu ganti NIDN namun pindah homebase merupakan keharusan terkecuali di database tercatat sebagai dosen honorer (tak ada nampak PT induk, tempat Pengampuan kosong)
Dokumen Pendukung Pengajuan Pindah Home Base Antar PT:
– SK Lolos Butuh dari PT Lama
– SK Dosen Tetap PT Baru
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001
http://akademik.dikti.go.id/data/2010/formulir/Surat%20Pernyataan%20Dosen%20Tetap.pdf
Kalo ganti NIDN (beda kopertis) perlu lampirkan:
– KTP Terbaru
– Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
– SK sebagai Dosen Tetap
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
Semoga bermanfaat, salam, Fitri
Mohon infon :
Dulu saya menjadi kuliah S1 di UNNES dan setelah lulus saya diminta untuk mengajar sebagai dosen luar biasa di UNNES dengan kode 8520. setelah dinyatakan saya tidak boleh mendaftar sebagai dosen tetap, saya memutuskan untuk studi lanjut S2 di UGM linier jurusan saya Teknik Elektro dan alhamdulillah saya dapat diwisuda tanggal 25 Januari 2012.
Disepanjang perjalanan studi saya, saya mendaftar CPNSD di kabupaten Pacitan sebagai guru dan diterima di PNS guru SMK N 3 Pacitan.
PERTANYAAN :
1. Apakah kode dosen luar biasa saya itu merupakan Nomer Induk Dosen?
2. Jika bukan, lantas apakah saya masih bisa mengurus NIDN?
3. Apakah saya diperbolehkan memiliki NIDN dengan status ke-PNSan saya,
sedangkan saya masih membantu mengajar di perguruan tinggi?
> Terima kasih atas bantuannya.
> Salam Hormat
sunardi ([email protected])
Pak Sunardi:
1 ) Kode itu bukan NIDN (nomor induk dosen nasional), NIDN diterbitkan Dikti, terdiri dari 12 digit, 2 digit depan menunjukkan PT tempat bertugas (00 itu PTN, 01-12 kopertis wilayah I s/d XII, angka 20 untuk PTAI), digit 3-8 menunjukkan tgl, bulan dan tahun kelahiran, 2 digit terakhir adalah nomor urut.
2 ) Saat ini NIDN hanya diberikan untuk dosen TETAP PTN/PTS lulusan S2 atau S1 yang memiliki Jafung. Bapak sudah jadi PNS guru tentu tidak bisa lagi diangkat jadi dosen tetap.
3 ) Untuk saat ini permohonan NIDN yang berrasal dari dosen honorer/LB diberhentikan.
Sekian penjelasanku, terima kasih telah mengunjungi web kami,
Salam, Fitri.
Assalamualaikum
Apakah dosen non PNS di perguruan tinggi negri dapat memiliki NIDN?
Walaikumsalam Wr. Wb. Pak Robicare NIDN untuk dosen yang bertugas di PTN hanya diberikan ke yang sudah berstatus dosen PNS.
Terima kasih, salam, Fitri
Mba fit saya adalah dosen tetap di PTN sdh 1 tahun mengajar, Saya lulus S1 2011, bagaimana mendapatkan NIDN, Mohon bantuannya karena saya sanagt berharap mengembangkan Prog.studi yang sudah 7 tahun terbuka belum memenuhi syarat akreditasi.
Pertanyaan :
1. solusi yang tepat untuk bisa S2 dengan harapan kami bisa mendapat Beasiswa dari DIKTI?
2. Bagaimana kami bisa memperoleh NIDn?
Dik Rahman, sekarang sudah ada ketentuan bahwa NIDN hanya diberikan untuk dosen tetap PTN/DPK/PTS lulusan S2 atau lulusan S1 dengan jafung minimal AA, silakan baca surat edarannya : http://dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2462:nomor-induk-dosen-nasional&catid=68:berita-pengumuman&Itemid=160
Tanggapan saya :
1 ) Bila ingin peroleh beasiswa S2 Dikti BPPS/BLN/BU silakan baca persyaratannya yang terdapat di menu vertikal kanan website resminya :
http://studi.dikti.go.id/study/index
2 ) Bila memenenuhi kriteria surat edaran tentang NIDN, bisa diusulkan via operator Epsbed di kampus Dik Rahman bertugas, dengan lampirkan berkas :
– Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
– SK sebagai PNS
– KTP Terbaru
– SK sebagai Dosen Tetap
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001
Terima kasih sudah kunjungi web kami.
Salam, Fitri.
Assalamualaikum bu fitri.
langsung saja saya fuah. tahun 2010 kemaren saya bekerja di PTS didaerah brebes, saya juga sudah mempunyai NIDN disana. sekarang saya pindah kerja ke jogja yang beda kopertis.bagaimana cara memindah home base saya di PTS yang baru?agar saya bisa dapat NIDN lagi. sekarang saya sudah menjadi dosen tetap di PTS yang baru juga.apa benar syarat pengajuan NIDN adalah mereka yang sudah S2?sedang saya sudah pernah punya NIDN hanya mengganti saja?matur nuwun
Walaikumsalam Wr. Wb.
Bu Siti, benar sejak 18 Okt 2011 dosen tetap yang memohon NIDN harus memiliki kualifikasi S2 atau lulusan S1 yang sudah memiliki jafung AA. Ini surat edarannya :
http://dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2462:nomor-induk-dosen-nasional&catid=68:berita-pengumuman&Itemid=160
Kalo Bu Siti bukan lulusan S2 atau S1 yang telah berjafung, better hanya urus pindah homebase tak usah ganti NIDN, ada juga dosen pindah homebase tapi tak ajukan ganti NIDN. Dari pada kalo ajukan ganti NIDN beresiko dibatalkan karena dianggap bukan lulusan S2 atau S1 yang berjafung jadi tak ada NIDN lagi. Yang penting homebase harus menggambarkan tempat bertugas saat ini. Pindah homebase cukup serahkan berkas ke operator di kampus saat ini:
– SK Lolos Butuh dari PT Lama
– SK Dosen Tetap PT Baru
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001
Sekian penjelasan saya, salam, Fitri
Dear bu.Fitri
Saya adalah dosen LB di PTS dari 2007-2012 skrg. Tahun 2009 saya msk PNS dilingkungan Kementerian Sosial. Sampai skrg msh aktif ngajar di PTS tsb.
Pertanyaan saya :
1. Mengapa sy tdk bisa dpt NIDN? Walaupun kirax sy sdh memiliki NIP, namun bukankah NIDN dan NIP itu berbeda, dan sy pikir dosen di PTN juga hrsx demikian yaitu memiliki NIDN. Kirax harusx ada suatu database yg didalamx tercatat seluruh dosen di Indonesia
2. Sbg PNS dan sebagai dosen LB yg telah berpengalaman mengajar selama 5 thn, bisakah saya mengajar di PTN ??? Ataukah ada laranganx?
3. Teman saya telah memiliki NIDN sejak 2005 thn lalu, dan tahun 2010 dia lulus PNS. Apakah NIDN nya hangus?
4. Bgm jika saya mengajukan PINDAH ke PTN, bisa gak? Toh kami semua juga adalah PNS Pusat (Kemendiknas dan Kemensos) bukankah lebih mudah.
Terima Kasih bu.Fitri
Dear Pak Dimas
Sorry agak late reply karena mengurus asisten rumah tangga saya yang baru dipindahkan dari ICU rumah sakit.
Tanggapan saya:
1 ) Bapak tidak bisa dapat NIDN karena terhitung sejak tgl 11 Oktober 2011 Direktur Diktendik Dikti sudah memberlakukan ketentuan baru tentang persyaratan permohonan NIDN yang menetapkan hanya dosen TETAP di lingkungan Kemdikbud yang lulusan S2 atau lulusan S1 namun telah memiliki Jabatan Akademik AA bisa mengajukan NIDN, ini peraturannya:
http://dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2462:nomor-induk-dosen-nasional&catid=68:berita-pengumuman&Itemid=160
2 ) Bapak bisa mengajar sebagai dosen tamu di PTN namun tidak dibenarkan diangkat jadi dosen tetap PTN selagi masih berstatus PNS Kemensos, karena PNS dilarang memangku jabatan rangkap, larangan itu terdapat di PP no. 29 tahun 1997 jo PP no. 47 tahun 2005 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap ( http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/4/69/1359.bpkp )
3 ) Kalo teman tsb lulus formasi dosen PTN maka dia boleh ajukan penggantian NIDN baru, namun bila PNSnya adalah PNS non dosen, NIDNnya tidak bisa dipakai lagi.
4 ) PNS dilarang memangku jabatan rangkap, bila Bapak berniat ajukan alih status jadi dosen PNS maka status dari PNS Kemensos harus dilepaskan, selain itu harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam :
Surat Edaran Kepala Biro Kepegawaian Kemdiknas no. 4841/A4.5/KP/2009 tentang Alih tugas/alih fungsi/melimpah Menjadi PNS dosen
http://akademik.um.ac.id/?p=271
Terima kasih, salam, Firi.
Saya seorang dosen,saya sdh pindah PTS sebelumnya saya mengajar di PTS A saya pindah ke PTS B tetapi PTS A tidak mau memberikan surat lolos butuh apakah klo PTS asal tidak mau memberikan lolos butuh apakah kita tidak bisa pindah PTS atau lolos butuh itu sdh harga mati buat seorang dosen yang mau pindah??
terima kasih
Betul Pak Haris, seandainya sebelumnya berstatus dosen tetap di PTS A, untuk bisa pindah homebase ke PTS B (diangkat jadi dosen tetap di PTS B) harus memiliki surat lolos butuh dari PT asal (PTS A). Bila tak memiliki surat lolos butuh maka satu-satunya jalan: Operator PTS asal harus bersedia obah status dosen tetapnya dari dosen tetap menjadi dosen honorer, bila sudah berstatus dosen honorer di PTS A (tampil di http://www.evaluasi.dikti.go.id) maka ybs sudah bisa diangkat jadi dosen tetap di PTS tujuan. Jadi dibutuhkan surat lolos butuh PTS asal atau set status ikatan kerja jadi dosen honorer di PTS asal.
Salam, Fitri.
dear bu fitri
lalu bagaimana jika PTS asal sama sekali tidak mau memberikan lolos butuh dan berkali-kali kita minta PTS asal tetap tidak mau memberikan lolos butuh,apa yg harus kita lakukan?apakah kopertis bisa membantu masalah seperti ini? saya menjadi dosen diPTS yang baru beda kopertis dengan PTS lama. terima kasih
salam
Haris
Dear Pak Haris, tanpa surat lolos butuh (atau set status jadi dosen honorer) dari PTS asal pindah homebase ke PTS baru tak bisa diproses, jadi di PTS baru hanya bisa berstatus sebagai dosen honorer. Kopertis paling hanya bisa layangkan surat teguran ke PTS asal bila anda bisa membuktikan tak memiliki kewajiban ikatan dinas atau kewajiban (hutang) lainnya. Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi di lingkungan kopertis I s/d XII, alasan Dikti kebijakan ini terpaksa diterapkan karena banyak dosen seenak aja tinggalkan kewajiban ikatan dinas atau hutang pinjaman uang pindah ke PTS lain setelah selesai studi lanjut.
Terima kasih, salam, Fitri.
dear bu fitri
kalau saya mau kirim surat ke kopertis kita tujukan ke siapa atau kita hubungi siapa dikopertis yg berkaitan langsung dengan masalah seperti ini bu?terima kasih
salam
haris
Pak Haris masalah surat lolos butuh tetap harus dari PTS asal, namun bila bapak ingin mengadu silakan kirim surat ke Pak Koordinator kopertis aja.
Salam, Fitri
Buk fitri smg ilmunya jadi amal jariah dn tdk bosan mmbmbing kami. Kalau kami dari dosen PTAI (Non PNS) gmn caranya memperoleh NIDN? saya ngajar juga di PTS Kopertis Wil.IV baru semester ini sd bs tdk saya ngajukan NIDN,saya sd S2.Mks.
Pak Said Muhaimin terhitung Oktober tahun 2011 sampai saat ini NIDN baru hanya diberi ke dosen TETAP di lingkungan Kemdikbud yang memiliki kualifikasi minimal S2 (boleh tanpa jafung) atau S1 yang berjafung AA. Pak Said kalo statusnya merupakan dosen TETAP di PTS tsb (bukan di PTAI) bisa usulkan NIDN.
Terima kasih, salam, Fitri.
terimakasih sarannya. iya bu…sudah saya cek di forlap.dikti.go.id. iya benar saya punya NIDN dengan status tenaga pengajar, dosen tetap tapi pendidikannya tertulis non akademik. padahal pada pendaftaran NIDN yang dilaksakana kolektif oleh kantor saya, data sudah benar semus. bagaimana solusinya? apakah saya masih bisa lanjut mengajukan BPPDN atau mengurus kebenaran datanya?
terimaksih
Pak Dewie Newsone, pendidikan akhir bisa direvisi melalui operator kampus, diajukan ke diktendik dengan lampirkan ijazah terakhir, namun berhubung pendidikan belum S2, bagi dikti itu disetarakan dengan dosen tidak tetap sehingga tidak bisa melamar BPPDN yang diperuntukan dosen tetap termasuk ongoing. Pak Dewie hanya bisa melamar malalui BPPDN jalur calon dosen. Silakan kunjungi portalnya dan baca Pedoman BPPDN 2013 yang terdapat di situ. http://beasiswa.dikti.go.id/dn/index.php
Mohon maaf keterbasan waktu dan dalam suasana puasa, saya cukupkan di sini.
Salam, Fitri
Assalammualaikum, saya mau tanya, saya kan sudah punya NIDN tapi statusnya non akademik, yang saya tanyakan apa perbedaan NIDN non akademik dengan akademik. dan apakah dalam hal mendapatkan beasiswa mempunyai hak yang sama dengan nidn akademik?
terimakasih.
Dik Dewi, saat ini dikti hanya kenal NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) yang belaku untuk dosen tetap, dan NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional) untuk dosen honorer/tidak tetap (termasuk dosen luar biasa dan dosen kontrak di bawah 5 tahun). Tidak ada istilah NIDN non akademik, mohon chek status anda yang benar di http://forlap.dikti.go.id/ klik pencari data di menu horizontal sebalah kanan atas, klik data dosen, masukkan nama lengkap anda, apakah benar sudah memiliki NIDN ? kalo anda miliki NIDN baru bisa melamar beasiswa, NUPN tak bisa.
Assalammualaikum, mohon maaf tanya lagi. saya dosen tetap yang telah mempunyai NIDN, tapi di data pendidikan terakhir tertulis non akademik. padahal bakground saya S1 ners (s1 keperawatan + profesi). saya ingin mengajukan BPPDN on going. jika saya pakai NIDN tersebut apakah ada pengaruhnya terhadap kesempatan saya untuk mendapat bppdn karena datanya tertulis non akademik? sekian dan terimakasih
mohon pencerahannya admin yang terhormat:
saya ingin menanyakan beberapa hal
1. di situr forlap.dikti.go.id disitu dijelaskan ada NIDN dan NUPN, pertanyaan saya apakah seseorang yang sudah memiliki NUPN bisa ikut seleksi CPNS di PTN?
2. untuk nomor NUPN itu yang 99xxxxx kah?
3. sedangkan kalau sudah mempunyai NIDN apakah bisa di hapus/dihilangkan dari daftar forlap.dikti.go.id. karena sudah tidak jadi dosen lagi?
terimakasih atas jawabanya..
Dik Muntaha,
1 ) bisa, NUPN adalah dosen honorer yang tak ada ikatan kerja
2 ) betul
3 ) ada 2 cara bagi pemegang NIDN:
– minta surat lolos butuh yang menyatakan dosen ybs sudah berhenti secara baik-baik dari PTnya, nanti kalo sudah ada PT tujuan, sewaktu pindah homebase, surat lolos butuh harus dilampirkan ke dikti, kalo tak ada PT tujuan dan PT asal juga tak mau set status ke dosen honorer, ya status tetap nampak seolah-olah masih dosen tetap di tempat mereka, maka butuh surat lolos butuh sebagai bukti keluar sewaktu sudah dapat PT tujuan.
– kalo PTS asal baik, minta operatornya ajukan status dosen tetap ke dosen honorer, dengan demikian, dapat atau belum dapat PT tujuan sudah berstatus dosen honorer (dosen tidak tetap), dengan demikian tak perlu surat lolos butuh lagi.
Salam, Fitri
terimakasih atas pencerahanya, smoga admin selalu diberi kesehatan dan kelancaran untuk selalu menolong sesama melalui situs ini.
Salam sejahtera….
saya salah satu penerima BPPDN calon dosen tahun 2012 dan akan menyelesaikan pendidikan dalam waktu dekat serta akan kembali ke homebase. yang ingin saya tanyakan, dimana saja ada tempat tes TKDA untuk keperluan pengurusan NIDN?
saya mendengar kabar dari senior saya (penerima BPPDN tahun 2011) yang telah menyelesaikan pendidikan dan sedang mengabdi, katanya bagi penerima BPPDN tidak diharuskan untuk melampirkan nilai TOEFL dan TKDA untuk keperluan pengurusan NIDN. apakah kabar tersebut benar adanya?
sangat besar harapan saya, semoga pesan ini memperoleh balasan.
Dik Wardiati Yusuf, untuk pendaftaran TPA dan TOEP dalam rangka usulan NIDN baru, nanti melalui Operator kampus tujuan akan peroleh username dan password untuk pendaftaran di http://plti.or.id/pendaftaran/ di situ sudah ada dilengkapi panduan dan arahan untuk pendaftaran dan pembayaran. Sekarang hanya dosen cpns yang tidak perlu lampirkan tes TPA dan TOEP, wajib bagi dosen non PNS yang akan mengajukan permohonan NIDN baru. Silakan baca penjelasan di https://forlap.dikti.go.id/ klik di Persyaratan Usulan Data Dosen akan nampak Persyaratan dokumen ajuan NIDN baru bagi dosen non PNS dan PNS.
Salam, Fitri.
slmt siang. mau tanya, tentang jadwal pengiriman pengusulan NIDN itu brp kali dalam setahun?
Siang dik Pay Sohilauw, usulan NIDN boleh diajukan sepanjang tahun, namun proses approval di pdpt dikti hanya dilakukan di bulan Jan-Feb dan Agustus-September tiap tahun.
trm ksh atas jawabannya. kan berkas saya sudah diupload pihak kampus (sudah sesuai dengan aturan terbaru). untuk melihat hasil jawaban atas rekomendasi untuk mendapatkan NIDN itu dimana ya? terima kasih