Kualifikasi Pendidikan Dosen
Written by Firman Rudiansyah |
Wednesday, 19 October 2011 11:09 |
Nomor : 1615/E/T/2011 13 Oktober 2011
Lampiran : –
Hal : Kualifikasi Pendidikan Dosen
Kepada Yth, 1.Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri bersama ini saya ingatkan bahwa berdasarkan Undanga-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen khususnya pasal 46 ayat 2 yaitu “Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum : 1.Lulusan program Magister untuk program Diploma atau program Sarjana; dan Unduh file Kualifikasi Pendidikan Dosen
|