Kualifikasi Pendidikan Dosen

http://dikti.go.id/

Written by Firman Rudiansyah
Wednesday, 19 October 2011 11:09
Nomor     : 1615/E/T/2011                                                                                                    13 Oktober 2011
Lampiran : –
Hal           : Kualifikasi Pendidikan Dosen

Kepada Yth,

1.Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
2.Koodinator Kopertis Wilayah I – XII
3.Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di seluruh Indonesia

bersama ini saya ingatkan bahwa berdasarkan Undanga-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen khususnya pasal 46 ayat 2 yaitu “Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum :

1.Lulusan program Magister untuk program Diploma atau program Sarjana; dan
2.Lulusan program Doktor untuk program Pascasarjana
Selanjutnya…..