Dear All,
Ini ada diskusi menarik terkait surat edaran Dirjen Dikti tentang wajib publikasi karya ilmiah untuk kelulusan mahasiswa (SE no.152/E/T/2012) dan untuk kenaikan jabatan/pangkat dosen (SE no.2050/E/T/2011), saya copas diskusi kami kemari biar bisa dibaca oleh yang berminat :

Dosen A:
Teorinya benar seperti yang dijelaskan oleh bu Fitri (Kedudukan Surat Edaran Ditinjau dari Sudut Pandang Tata Hukum Indonesia), tapi implementasinya tidak sama. Sebagai contoh, ada kawan yang usul jabfung, ditolak karena artikelnya tidak diunggah di web.

Tanggapan saya :

Beda kasusnya Pak A yang baik, wajib unggah karya ilmiah untuk usulan jafung dosen dosen ada disinggung di :
– Permendiknas no. 17 tahun 2010 pasal 7 butir 2 :
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen17-2010.pdf
PERMEN ini lahir sebagai tindak lanjut (aturan pelaksana) dari :
– UU no. 19 tahun 2002 tentang hak cipta Pasal 12 dan sanksi pasal 72
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/hak-cipta-ok.pdf
– UU sisdiknas no. 20 tahun 2003 pasal 70
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/UU20-2003Sisdiknas.pdf
– UU dosen pasal 60 butiir e
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf

Jadi jelas Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2050/E/T/2011 tentang penggunggahan karya ilmiah untuk kenaikan pangkat adalah surat pemberitahuan yang berisi penjelasan/petunjuk pelaksana Permendiknas no. 17 tahun 2010 adalah dalam posisi melaksanakan perintah dari UU dan PP di atas, jadi yang berkekuatan hukum adalah Permendiknas no. 17 tahun 2010 sebagai pelaksana UU no. 19/2002 UU no. 20/2003, UU no. 14/2005 bukan SE tsb. Makanya Dikti halal laksanakan unggah karya ilmiah sebagai persyaratan naik jabatan/pangkat.

Sementara Surat Edaran Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012 yang berisi ketentuan publikasi sebagai syarat lulus untuk program S1/S2/S3 sama sekali tak ada PIJAKAN, peraturan perundangan mana yang akan dijelaskannya ? UU, Perpu, PP, Perpres, Permendikbud yang mana ? tanpa ada disinggung dalam suatu peraturan perundangan yang kedudukannya diakui oleh UU no. 12 tahun 2011 even Mendiknas aja tak bisa sesuka hati buat Permen, apalagi Dirjen dengan SK atau SEnya yang jelas hanya berfungsi sebagai penjelasan/himbauan/petunjuk pelaksana dari Permendikbud, jadi arahan Permendikbudnya mana yang dilaksanakannya ? dengan apa Dirjen bisa jatuhkan sanksi atau melarang PT luluskan mahasiswanya bila tak ada publikasi ?

Jadi Pak A, yang saya jelaskan di atas bukan teori melainkan kutipan peraturan perundangan yang sah berlaku di seluruh tanah air. Dibawa ke ranar hukum, surat edaran tetap tak bisa dijadikan peraturan, apalagi menjadikan publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan yang berlaku secara nasional adalah masalah besar yang harus ada pijakan (pernah disinggung) dalam Peraturan Perundangan yang berlaku.

Salam, Fitri