1 ) Makalah Publikasi Bisa Ringkasan Skripsi
http://edukasi.kompas.com/read/2012/02/07/0907044/Makalah.Publikasi.Bisa.Ringkasan.Skripsi

Selasa, 7 Februari 2012 | 09:07 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah perguruan tinggi menyatakan, diperlukan masa transisi untuk menerapkan kebijakan baru Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait kewajiban publikasi karya tulis ilmiah bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Seperti diketahui, pasca keluarnya surat edaran tersebut, kalangan universitas mempertanyakan jumlah dan daya tampung jurnal yang ada untuk mengakomodir tulisan para mahasiswa. (Baca: Perguruan Tinggi Memerlukan Masa Transisi)

…dst

2 ) Nuh: Kalau Jurnalnya Kurang, Ya Dibuat…
http://edukasi.kompas.com/read/2012/02/07/09565324/Nuh.Kalau.Jurnalnya.Kurang.Ya.Dibuat.

Selasa, 7 Februari 2012 | 09:56 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, ada langkah yang bisa dilakukan untuk menampung ledakan makalah yang harus dimuat dalam jurnal ilmiah sebagai salah satu syarat lulus perguruan tinggi. Hal ini berkaitan dengan mulai diberlakukannya surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 yang lulus setelah Agustus 2012 untuk memublikasi karya tulis ilmiahnya. Menurut Nuh, kekhawatiran akan terbatasnya jumlah jurnal ilmiah bisa diatasi dengan membuat media (jurnal) baru. Proses pembuatan jurnal ilmiah, ujar dia, tidak sulit.”Kalau medianya (jurnal) kurang, ya dibuat saja. Karena membuat jurnal itu mudah,” kata Nuh, Senin (6/2/2012), di Gedung Kemdikbud, Jakarta. Saat akan membuat jurnal ilmiah, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia melalui Pusat Dokumentasi Ilmiah Indonesia (PDII)cmemiliki tugas mengelola daftar jurnal ilmiah. Jurnal ilmiah dinyatakan resmi ketika memiliki International Standard Serial Number (ISSN). “Proses membuat jurnal ilmiah gratis dan tak sampai seminggu. Daftarkan ke LIPI, beri nama agar dicek supaya tidak double. Cantumkan juga nama editornya. Setelah dapat ISSN berarti jurnal tersebut telah sah,” ujar Nuh.

…dst

3 ) Mendikbud Larang Pungutan Pengelola Jurnal
Syarat Lulus Sarjana, Wajib Menulis Karya Ilmiah
http://www.jpnn.com/read/2012/02/07/116483/Mendikbud-Larang-Pungutan-Pengelola-Jurnal

Selasa, 07 Februari 2012 , 05:35:00
JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh merasa kaget saat mendengar kabar ada pungutan dalam penyetoran karya ilmiah ke pengelola jurnal. Mantan rektor ITS Surabaya tersebut khawatir hal itu akan membebani calon penulis. Terlebih lagi, ada aturan yang mensyarakat calon sarjana wajib menulis karya ilmiah sebelum mereka lulus. Aturan kewajiban menulis karya ilmiah bagi calon sarjana sebelum mereka lulus itu tertuang dalam surat edaran Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud. Surat tertanggal 27 Februari itu mulai berlaku efektif setelah Agustus tahun ini. Aturan tersebut berlaku bagi kampus negeri maupun swasta. Dengan demikian, calon sarjana belum bisa diluluskan jika belum menulis karya ilmiah di sebuah jurnal. Baik itu jurnal lintas kampus, jurnal kampus masing-masing, maupun jurnal fakultas, jurusan, atau program studi. Laboratorium pembelajaran di perguruan tinggi juga boleh menerbitkan jurnal untuk menampung karya ilmiah dari para mahasiswa. Nuh menerangkan, konsekuensi dari kebijakan baru ini memang akan meningkatkan secara signifikan jumlah karya ilmiah yang ditulis mahasiswa. Di satu sisi, Nuh mengatakan kondisi ini bisa mengatrol minimnya hasil karya tulis ilmiah di Indonesia. Sebagai perbandingan, karya tulis di Indonesia hanya sepertujuh karya tulis di Malaysia. Menteri asal Surabaya itu pun mewanti-wanti pengelola jurnal agar kebijakan itu tak dijadikan dijadikan ladang untuk mengeruk pendapatan.

…dst

4 ) Surat Edaran Dikti Memang “Paksaan” untuk Menulis
http://edukasi.kompas.com/read/2012/02/07/08555385/Surat.Edaran.Dikti.Memang.Paksaan.untuk.Menulis

Selasa, 7 Februari 2012 | 08:55 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, masyarakat Indonesia memang harus “dipaksa” untuk membangun dan mengembangkan kesadaran menulis ilmiah. Menurutnya, paksaan tersebut harus dilakukan untuk mempercepat pembangunan pendidikan, khususnya budaya menulis ilmiah. Oleh karena itu, kata Nuh, diterbitkannya surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 27 Januari 2012 merupakan upaya “paksaan” agar kalangan di dunia pendidikan mau menulis.

…dst

5 ) Hanya 121 Jurnal Terakreditasi Dikti
http://edukasi.kompas.com/read/2012/02/07/0918155/Hanya.121.Jurnal.Terakreditasi.Dikti

Selasa, 7 Februari 2012 | 09:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Mahasiswa program sarjana, magister, dan doktor tetap harus membuat karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan. Setiap program studi bisa membuat jurnal, dan jika tidak tertampung, karya ilmiah tersebut bisa dimuat di jurnal online. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso, Senin (6/2), menjelaskan, karya ilmiah mahasiswa bisa dipublikasikan di jurnal ilmiah apa pun, baik yang diterbitkan oleh kampus maupun instansi lain. Djoko juga memperbolehkan pembuatan jurnal online sebagai alternatif lain. “Saya akan membuat petunjuk pembuatan jurnal online. Tugas kontrolnya ada di dosen, dewan redaksi, dan editor. Karena online, semua bisa ikut mengawasi,” kata Djoko.

…dst

6 ) Karya Tulis Mutlak Jadi Syarat S1,S2,S3
http://www.jpnn.com/read/2012/02/07/116525/Karya-Tulis-Mutlak-Jadi-Syarat-S1,S2,S3-

Selasa, 07 Februari 2012 , 10:09:00
MEDAN-Adanya kebijakan yang dikeluarkan Dirjen Dikti bahwa tiap mahasiswa harus membuat karya tulis ilmiah untuk syarat kelulusan S1,S2 dan S3 yang mulai diberlakukan pada 2012, perlu wadah dan media yang pendukung. Media tersebut dimaksudkan untuk bisa menyalurkan tulisan karya ilmiah yang dibuat mahasiswa. Hal ini disampaikan Rektor USU, Syahril Pasaribu saat dikonfirmasi, Senin (6/2). “Kalau untuk S2 ini sudah menjadi kewajiban membuat karya ilmiah dan salah satunya melalaui online,”ujarnya. Sementara untuk mahasiswa S1 USU bilang Syahril tidak ada media yang mendukung untuk pemuatan karya ilmiah mahasiswanya.”Setiap tahun ada sekitar 6000 mahasiswa yang tamat S1, jika semua membuat karya ilmiah belum tentu ada jurnal ataupun media yang siap memuat karya ilmiah para mahasiswa ini,” ujarnya. Untuk itu lanjutnya, perlu ada media yang disiapkan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk menyiapkan jurnal ataupun media untuk menampung hasil karya mahasiswa. “Jika jurnalnya sudah tersedia, mungkin tidak ada masalah kita wajibkan kepada mahasiswa untuk membuat karya ilmiah sebagai prasyarat kelulusan,”ungkapnya.

…dst

7 ) Nuh: Publikasi Makalah untuk Tekan Plagiarisme
http://edukasi.kompas.com/read/2012/02/06/19594684/Nuh.Publikasi.Makalah.untuk.Tekan.Plagiarisme

Senin, 6 Februari 2012 | 19:59 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengungkapkan alasan di balik dikeluarkannya surat edaran Direktorat Jenderal Pandidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Januari 2012 yang mengatur publikasi karya ilmiah sebagai salah satu syarat lulus bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Nuh mengatakan, terjadi ketimpangan antara jumlah penulisa dan publikasi karya ilmiah jika dibadingkan dengan jumlah mahasiswa dari S-1 hingga S-3 yang mendapai 5,3 juta orang. Ia menilai, publikasi karya ilmiah di Indonesia rendah karena tidak ada upaya untuk mengolah dan mengelola karya ilmiah yang telah ada. Dalam banyak kasus, kata Nuh, seringkali para penulis karya ilmiah membuat satu karya ilmiah yang sebelumnya telah ditulis oleh penulis lain.

…dst

8 ) Perguruan Tinggi Memerlukan Masa Transisi
http://edukasi.kompas.com/read/2012/02/06/11130836/Perguruan.Tinggi.Memerlukan.Masa.Transisi

Senin, 6 Februari 2012 | 11:13 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Kalangan perguruan tinggi membutuhkan masa transisi untuk melaksanakan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Kebudayaan terkait publikasi karya tulis ilmiah yang menjadi syarat kelulusan mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Hal itu dikatakan Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Akademik Institut Pertanian Bogor (IPB), Yonny Koesmaryono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2012). Menurut Yonny, perguruan tinggi butuh waktu untuk mempersiapkan segala hal yang mendukung pelaksanaan kebijakan itu. Ia memaparkan, khusus untuk mahasiswa S-1, masa transisi itu diperlukan karena selama ini tidak seluruh mahasiswa S-1 wajib melakukan penelitian sebagai tugas terakhirnya. Berbeda dengan mahasiswa S-2 dan S-3 yang memang diwajibkan menulis jurnal.

…dst

9 ) Jurnal Ilmiah Bisa “Online”
Hanya 121 Jurnal yang Terakreditasi Ditjen Pendidikan Tinggi
http://cetak.kompas.com/read/2012/02/07/04211222/jurnal.ilmiah.bisa.online

Selasa, 07 Februari 2012
Jakarta, Kompas – Mahasiswa program sarjana, magister, dan doktor tetap harus membuat karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan. Setiap program studi bisa membuat jurnal, dan jika tidak tertampung, karya ilmiah tersebut bisa dimuat di jurnal online. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso, Senin (6/2), menjelaskan, karya ilmiah mahasiswa bisa dipublikasikan di jurnal ilmiah apa pun, baik yang diterbitkan oleh kampus maupun instansi lain. Djoko juga memperbolehkan pembuatan jurnal online sebagai alternatif lain. “Saya akan membuat petunjuk pembuatan jurnal online. Tugas kontrolnya ada di dosen, dewan redaksi, dan editor. Karena online, semua bisa ikut mengawasi,” kata Djoko.

…dst

10 ) Seluruh Prodi di UNS Wajib Punya Jurnal Online
http://edukasi.kompas.com/read/2012/02/07/10413726/Seluruh.Prodi.di.UNS.Wajib.Punya.Jurnal.Online

Selasa, 7 Februari 2012 | 10:41 WIB
SOLO, KOMPAS.com – Seluruh program studi yang ada di Universitas Sebelas Maret Surakarta diwajibkan memiliki jurnal ilmiah dalam bentuk online. Rektor UNS Prof Dr Ravik Karsidi MS mengatakan, jurnal ilmiah tersebut untuk memuat karya-karya ilmiah mahasiswa. “Ya kalau semua program studi sudah punya jurnal ilmiah online, praktis akan banyak diakses. Hal ini akan mengangkat lagi posisi UNS di tingkat internasional,” kata Ravik, di Solo, Jawa Tengah, Senin (6/2/2012).

…dst

11 ) Rancang Web, UNS Sediakan Rp5 Juta/Prodi
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/467240/

Tuesday, 07 February 2012
SOLO – Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menyediakan dana Rp5 juta untuk masing- masing program studi (prodi) yang akan membuat jurnal ilmiah secara online.Rektor UNS Solo Ravik Karsidi mengutarakan hal ini berhubungan dengan kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendiknas) yang kini mewajibkan semua lulusan perguruan tinggi, mulai jenjang S-1 hingga S-3 untuk memublikasikan karya ilmiahnya dalam jurnal secara terbuka sebelum memasuki masa kelulusan. Misalnya, pada S-3 setidaknya harus memiliki karya ilmiah dalam jurnal internasional.Pada tingkat S-2 minimal karya ilmiahnya dalam jurnal nasional, begitu pula S-1yang memublikasikan skripsinya dalam artikel ilmiah.

…dst

12 ) Dikti Diminta Kaji Syarat Lulus Sarjana
http://www.metrotvnews.com/read/news/2012/02/04/80831/Dikti-Diminta-Kaji-Syarat-Lulus-Sarjana/3

Sabtu, 4 Februari 2012 07:00 WIB
Metrotvnews.com, Yogyakarta: Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) perlu mengkaji ulang syarat kelulusan program strata satu (S1) yang mewajibkan calon sarjana menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah. Hal itu dikatakan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Edy Suandi Hamid, di Yogyakarta, Sabtu (4/2).
“Persyaratan yang tertuang dalam Surat Dirjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah untuk program S1/S2/S3 yang merupakan salah satu syarat kelulusan yang berlaku mulai Agustus 2012 itu patut mendapatkan apresiasi, tetapi tidak realistis,” katanya.

…dst