Dear All,

Kebetulan beberapa hari ini ada aja yang menanya topik Kewajiban Khusus Profesor,  saya berbagi aja apa yang sudah saya tanggapi untuk salah seorang dosen di salah satu milis pendidikan.

UU no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 49 butir 2 dijelaskan Profesor memiliki kewajiban khusus :
1) menulis buku, 2) menghasilkan karya ilmiah, 3) memperluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.

Kewajiban khusus ini kemudian oleh Dikti dijabarkan dalam 2 kondisi:
A. Kewajiban khusus GB yang berkaitan dengan pengusulan tunjangan kehormatan
Kalo sudah cerita tunjangan kehormatan itu sudah jelas tak bisa lepas dari beban kerja dosen, PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen pasal 10 menjelaskan salah satu persyaratan dalam pengusulan tunjangan kehormatan Profesor adalah harus terpenuhi Beban Kerja Dosen (BKD).

Mari kita lihat berupa apa kewajiban khusus Profesor yang merupakan bagian dari beban kerja Guru Besar:
Pedoman Beban Kerja Dosen 2010
Perhatikan Bab II Beban Kerja dan Tugas Utama Dosen,
Butir c.Kewajiban Khusus Profesor (hal 8-10)
Di sana dijelaskan Profesor wajib melaksanakan:
1) Menulis buku minimal setara 3 sks pertahun
2) Menghasilkan karya ilmiah minimal setara 3 sks per tahun
3) menyebarluas gagasan minimal setara 3 sks per tahun
Ketiga kewajiban ini harus terlaksana dalam kurun waktu 3 tahun, artinya boleh selesaikan 3 kewajiban (1, 2, dan 3) dalam satu tahun dan dua tahun lainnya boleh kosong, atau laksanakan dua dalam setahun dan satu tahun kosong, atau tiap tahun laksanakan 1 kewajiban. Yang penting total 3 tahun harus laksanakan 9 sks kewajiban khusus dan setiap kewajiban harus diambil (tak bisa misalnya kewajiban 1 ambil 6 sks, kewajiban 2 ambil 3 sks dan kewajiban 3 kosong).
Tabel dari besaran SKS nya ada di Lampiran beban kerja Dosen terbitan tahun 2010 di halaman 33 dan 34

B. Kewajiban Khusus Profesor sebagai persyaratan untuk melengkapi usulan perpanjangan BUP (Batas Usia Pensiun)
sebagai persyatatan tambahan selain persyatatan yang terdapat di Permendiknas 09 Tahun 2008
SE Dirjen Dikti no.769/E/T/2011 tentang Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor
SE Dirjen Dikti no.739/E/C/2011 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
SE Dirjen Dikti no.306/E/C/2011 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
Inti dari SE no. 306/E/C/2011:
Ada 3 kewajiban khusus yang ditawarkan, harus terlaksana sekurang-kurannya satu dalam satu tahun terakhir
Inti dari SE no. 739/E/C/2011:
Publikasi di Jurnal Internasional, bila sebagai penulis utama maka cukup 1 buah karya ilmiah, bila sebagai penulis pendamping harus ada 2 buah karya ilmiah.
Inti dari SE no. 769/E/C/2010:
a) Buku yang harus dibuat berupa buku yang sesuai dengan rumpun keahliannya atau bidang ilmu dalam jabatan akademiknya, diterbitkan oleh lembaga penerbit nasional/internasional yang mempunyai ISBN dan merupakan buku referensi yang dipergunakan dalam proses pembelajaran di 3 perguruan tinggi
b) Karya ilmiah harus publikasi di jurnal internasional dan yang terdaftar di Scopus atau setara.
c) Menyebarluaskan gagasan berupa penyampaian makalah/pembicara utama Seminar Internasional, yaitu seminar yang makalah dinilai oleh pakar internasional dan pesertanya lebih dari 5 negara.

Mari kita bandingkan Kewajiban khusus Profesor sebagai bagian dari BKD dan Kewajiban khusus Profesor sebagai persyaratan dalam usulan perpanjangan BUP:
– Untuk BKD harus dilaksanakan tiga-tiganya dalam 3 tahun sebanyak 9 sks, sedangkan untuk perpanjang BUP cukup satu kewajiban dalam satu tahun terakhir
– Menulis buku untuk BKD tidak ada keharusan merupakan buku referensi yang dipergunakan dalam proses pembelajaran 3 PT sedangkan untuk perpanjang BUP wajib.
– Menghasilkan karya ilmiah untuk BKD boleh keterlibatan sebagai pembimbing penelitan thesis atau disertasi, menghasilkan paten dll, sedangkan untuk perpanjang BUP wajib publikasi di jurnal Internasional dan terdaftar di scopu atau setara
– Menyebarluaskan gagasan untuk BKD boleh melalui jurnal nasional tidak terakreditasi/terakreditasi, jurnal internasional, menyampaikan orasi di tingkat daerah/nasional/internasional, memberi pelatihan/penyuluhan/penataran kepada masyarakat dsb, sementara untuk perpanjang BUP wajib sebagai pembicara utama di seminar internasional reputasi yang makalah dinilai oleh pakar internasional dan peserta lebih dari 5 negara.

Walaupun untuk perpanjang usulan BUP boleh pilih salah satu dari 3 kewajiban dan untuk BKD harus laksanakan tiga kewajiban keseluruhan namun komponennya jauh lebih berat untuk usulan perpanjang BUP.

Salam, Fitri