Date: Tue, 21 Feb 2012 01:02:57 -0800
Subject: Keabsahan Daftar Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Terbitan 30 Juni 2009
Bu Fitri,
Sehubungan dengan penyetaraan ijazah luar negeri. Setahu saya ada surat edaran dari dikti, yang menyatakan bahwa perguruan tinggi yang ada di list yang dibuat oleh dikti boleh disetarakan oleh instansi yang bersangkutan.
Mohon penjelasan dengan surat edaran ini.
Saya ada copy juga, list perguruan tinggi yang diakui oleh dikti yang boleh disetarakan oleh istansi yang bersangkutan
salam
arxxxx
Tanggapan saya
To: [email protected]
From: fitrith@xxxx
Date: Tue, 21 Feb 2012 13:18:51 +0000
Sorry Dik Ardxxxx
Tadi pulang kerja bawa Mama berobat, sekarang baru ada waktu beri tanggapan, sorry agak late reply ya.
Itu bukan surat edaran, kalimat itu terdapat di pasal 1 butir 1-4 Permendiknas no. 26 tahun 2009, Permen ini sudah dibatalkan oleh Permendiknas no. 19 tahun 2011, karena tak jalan di lapangan, kebanyakan instansi pemerintah seolah-olah tak mau tahu keberadaan Permendiknas ini, semua ijazah LN mesti lampirkan SK penyetaraan. Saya masih ingat sewaktu Permendiknas ini diterapkan, banyak lulusan luar negeri yang nama PT, prodi dan gelarnya sudah terdapat di daftar kesetaraan itu (daftar itu update sampai 30 Juni 2009)TIDAK lagi ke Dikti setarakan ijazahnya dan langsung melamar ke Kemenlu, ditolak mentah-mentah walaupun mereka sudah lampirkan salinan Permendiknas no. 26 tahun 2009 beserta daftar kesetaraan tersebut, tetap minta secarik kertas yang bernama SK penyetaraan sehingga mereka jadi fail tak bisa mendaftar (mau apply ke Dikti sudah tak sempat), saat itu banyak yang tumpahkan kekesalan dan kekecewaan mereka di buku tamu Pak Wartono dan berbagai forum diskusi. Sejak itu kebanyakan lulusan luar negeri yang ingin melamar kerja ke Instansi Pemerintah pilih abaikan Permen tsb tetap setarakan ijazah mereka ke Dikti.
Jadi jangan coba-coba tak setarakan ijazah luar negeri ke Dikti lho, tanpa SK penyetaraan tak bisa apply NIDN, pengusulan PAK untuk kenaikan Jabatan dan penyesuaian pangkat. Di persyaratan NIDN dan pengusulan dosen honorer menjadi dosen tetap yang terdapat di laman evaluasi.dikti.go.id ada kalimat : Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya, dan di Pedoman PAK dosen terbitan 24 tahun 2009 hal juga ada cantumkan ijazah LN mesti lampirkan sk penyetaraan Dikti.
– Permendiknas no.26 Tahun 2009 tentang Penyetaraan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (sudah dibatalkan oleh Permendiknas no. 19 tahun 2011)
– Daftar Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Dikti sampai dengan 30 Juni 2009 (bisa nampak gelar yang berhasil disetarakan)
Daftar Kesetaraan ini berisi nama negara, nama perguruan tinggi, nama program studi, gelar yang diperoleh, dan hasil penyetaraan yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
– Permendiknas no. 19 tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Kesetaraan Ijazah PTLN dengan Ijazah dan Gelar PT Indonesia, Permen ini telah membatalkan Permendiknas no. 26 tahun 2009 (pasal 5)
– Sekarang sebagai rujukan dipakai Daftar Univesitas yang sudah disetarakan di Dikti ( ingat ya yang namanya belum terdapat di Daftar ini bukan berarti tidak diakui Dikti, bisa aja belum ada lulusannya yang pernah setarakan ijazah ke Dikti sehingga tidak terdapat di database Dikti)
Sayangnya daftar ini hanya memuat nama PT dan Prodi tidak memuat hasil gelar PT LN disetarakan dengan gelar apa di Indonesia (kadang belum tentu S1 sana disetarakan dengan S1 sini, Master sana belum tentu disetarakan dengan S2 sini dsb dsb), untuk mengetahui hasil gelar masih boleh dibaca daftar kesetaraan terbitan tahun 30 Juni 2009 tersebut karena masih dipakai team penilai untuk hasil penyetaraan gelar LN yang sudah pernah disetarakan.
Wah saya jadi teringat ada dosen yang mengatakan penyetaraan bisa diurus di Kampusnya jangan-jangan kampusnya masih merujuk pada isi Permendiknas no. 26 tahun 2009 dan tak tahu sudah dibatalkan. Kampus bisa bantu urus penyetaraan ke Dikti bila dikuasakan (pada saat mengambil), sama juga kita bisa kuasakan ke teman atau keluarga untuk urus penyetaraan ke Dikti. Mendaftar dilakukan secara online, menyerahkan berkas bisa diwakili tanpa surat kuasa namun dokumen asli mesti dibawa untuk diperlihatkan ke petugas bagian penyetaraan yang terima dokumen, sewaktu mengambil bila tetap diwakilkan harus pakai surat kuasa bermeterai.
Sekian ya, ada kerjaan lain.
Salam, Fitri.