Written by Dedi Triyanto
Monday, 07 May 2012 10:56
Sumber : dikti.go.id

Kepada Yth,
Pemimpin Perguruan Tinggi dan
Koordinator Kopertis Wilayah I – XII.

Setelah mencermati kembali Nomor Induk Dosen Nasional di laman evaluasi.dikti.go.id dan dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NIDN baru untuk dosen dengan kualifikasi pendidikan S3 (doktor), ditemukan bahwa NIDN bagi dosen yang sebenarnya berkualifikasi pendidikan S1 atau S2 oleh perguruan tinggi pengusul diajukan sebagai dosen berkualifikasi pendidikan S3 (Doktor).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami akan membatalkan kepemilikan NIDN sebagaimana dimaksud diatas. Selengkapnya dapat diunduh disini.