PNS harus jaga rahasia negara!
http://www.antaranews.com/berita/311803/pns-harus-jaga-rahasia-negara
Selasa, 22 Mei 2012 12:12 WIB
Solo, Jawa Tengah (ANTARA News) – Pegawai negeri sipil (PNS) harus menjaga rahasia negara. Ini sesuai janji saat pengangkatan, harus bisa menjaga rahasia negara dan tidak sembarangan melepas arpsip-arsip keluar yang masih digunakan. Baru-baru ini “pembocoran rahasia negara” itu terjadi di lingkungan pemerintahan kota Surakarta. Satu bundel arsip yang masih di perlukan tiba-tiba beredar.”Hal ini maka kami minta kepada seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemkot Surakarta tidak mudah mengelurkan arsip-arsip yang dipandang masih dugunakan,” kata Wakil Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo (Rudy), di Solo, Selasa. (*)

Dear All,

Setelah baca artikel di atas, muncul pertanyaan: Berapa lama arsip di lingkungan Kemdikbud harus disimpan? bagaimana prosedur pemusnahannya bila jadwal retensi sudah terlampau, dan apa sanksinya bila tidak arsip dokumen yang masih ada melewati jadwal retensi ? Silakan cari jawaban di kedua Permendikbud di bawah ini…^_^

UU no.07 Tahun 1971: Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan
PP no. 34 Tahun 1979: Penyusutan Arsip
Permendiknas no. 26 Tahun 2006: Jadwal Retensi (Penyimpanan) Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan PTN dan Kopertis
Permendiknas no. 39 Tahun 2010: Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Dan Keuangan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Lampirannya

Semoga bermanfaat, salam, Fitri.