Pertanyaan dari seorang dosen:
Apakah suatu perguruan tinggi apabila mengeluarkan Ijazah dalam format Dwi Bahasa (Bahasa Indonesia dan Inggris) dalam 1 halaman (seperti akta kelahiran dari Capilduk saat ini) Hal tersebut apa bisa dikatakan melanggar aturan? apakah ada aturan khusus yang mengatur tentang ijasah dwi bahasa? Bolehkah kami mengeluarkan ijazah dwi bahasa?. selama ini kami lihat dari perguruan tinggi swasta lain hanya pada dwi bahasa pada transkripnya saja, untuk ijazahnya belum pernah kami jumpai.

Perguruan tinggi kami selama ini hanya mengeluarkan ijazah dalam format bahasa indonesia. belakangan ini, sering mahasiswa yang sudah lulus meminta berbahasa inggris. sehingga kami berpikir ke depan untuk mengadakan format penulisan ijazah dalam dwi bahasa sehingga mereka bisa langsung menggunakan untuk keperluan mereka.

Tanggapan saya :
Ketentuan penulisan ijazah dan transkrip nilai terdapat di :
I ) SK Dirjen Dikti no.08/DIKTI/Kep/2002: Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SKDirjen08-DIKTI-Kep-2002.docx
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila
diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan kedalam bahasa asing.

b. Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah sekurang-kurangnya meliputi
1. Nomor seri ijazah;
2. Nama Perguruan Tinggi;
3. Nama Program studi;
…dst
c. Transkrip akademik sekurang-kurangnya memuat:
1. Nomor seri transkrip akademik;
2. Nama perguruan tinggi;
3. Nama program studi;
…dst

II ) UU sisdiknas no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasannya
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/UU20-2003Sisdiknas.pdf
Pasal 33
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negera menjadi bahasa pengantar dalam Pendidikan Nasional

III) UU no. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu kebangsaan
http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/lamanv42/sites/default/files/UU_2009_24.pdf
Pasal 27
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara
Pengertian DOKUMEN RESMI NEGERA:
di Penjelasan UU no. 24 tahun 2009, di dalam link yang sama juga, untuk pasal 27 dijelaskan :
Yang dimaksud “dokumen resmi negara” adalah antara lain surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan
Pasal 29
butir (1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Pendidikan Nasional.
butir (3)
Ketentuan (1) tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing

– Dari kedua UU itu dan SK Dirjen Dikti no. 08/DIKTI/Kep/2002  jelas ijazah dan transkrip tidak dibernarkan diterbitkan dalam bahasa Inggeris, kecuali di satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus untuk mendidik WNA.
– Ijazah yang berbahasa Indonesia kemudian boleh diterjemahkan dalam bahasa Inggeris dan dilegalisir oleh pimpinan sekolah atau atau ditranslate oleh penerjemah resmi dan disumpah (authorized & sworn translator) yang diangkat pemerintah (Gubernur) atau yang ditunjuk oleh negara tujuan misalnya mau ke Australia bisa ditranslate oleh IDP.

Salam, Fitri