FYI.
Mungkin banyak teman sejawat yang belum mengetahui dalam penulisan/penerbitan karya ilmiah tentang “The ethics of self-plagiarism”
Semoga berguna dan silahkan di share pada TS lain :
>>>
>>>
Di bawah ini adalah diskusi di GDI pada 23 September 2011, saya repost kembali:

Pertanyaan dari seorang teman dosen di GDI:
Mohon info dari teman2 yang paham mengenai masalah plagiat, autoplagiat; bagaimana definisi/batasannya, dan apa sanksinya?

Tanggapan Fitri:
Plagiat
adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian tatu seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain, diakui sebagaai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Autoplagiat (penipuan daur ulang) adalah perbuatan dengan menggunakan kembali sebagian atau seluruh karya ilmiah sendiri tanpa menyebutkan bahwa karya tersebut sudah pernah dipublikasikan. Secara etika keilmuan tidak menyalahi apabila hak cipta dari karya sebelumnya masih sama penulis daur ulang ybs, dianggap ilegal (melanggar) apabila hak cipta dari karya sebelumnya sudah dialihkan ke pihak lain. Biasanya sebuah artikel yang separuh isinya mengambil dari karya yang sudah pernah dipublikasikan bila ketahuan akan ditolak penerbit. Para mitra bestari (peer review) juga selalu berusaha mengecek unsur “daur ulang” sebelum suatu karya ilmiah atau hasil penelitian diloloskan dan mereka memiliki takaran penilaian sampai berupa % masih diijinkan (lazimnya tak lebih 10%). Contoh autoplagiat: satu hasil penelitian dipublikasikan di dua event seminar yang berbeda.

Dikti tidak ada menjatuhkan sanksi untuk pelaku autoplagiat. Namun untuk pelaku plagiat tidak ada maaf dan akan menjatuhkan sanksi berat. Untuk lebih mengetahui lingkup plagiat bisa baca penjelasan berikut:

Pelaku Plagiarisme dalam Institusi Pendidikan Tinggi boleh dikatakan sekaligus telah melakukan 2(dua )jenis pelanggaran:
A. Pelanggaran terhadap Etika Akademik:
– Bentuk pelanggaran:
Mencuri kata, kalimat, alinea, atau bab dari sebuah tulisan atau buku yang merupakan hasil karya orang lain tanpa menyebut sumbernya. Pelanggaran paling sering di temukan di tugas akhir (skripsi, thesis dan disertasi ).
– Produk hukum yang terkait:
1. Permendiknas no. 17 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di PT
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/Permen17-2010.pdf
2. Surat Dirjen Dikti No. 1311/D/C/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/SEDirjen1311-D-C-2010Plagiat.pdf
3. Surat Dirjen Dikti No. 190/D/T/2011 tentang Validasi Karya Ilmiah
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/SEDirjen190-D-T-2011ValidasiKaryaIlmiah.pdf
4. Surat Dirjen Dikti no. 3298/D/T/99 tentang Upaya pencegahan tindakan plagiat
http://www.dikti.go.id/Archive2007/pencegahan_plagiat.htm

– Sanksi : pasal 12 Permendiknas no. 17 tahun 2010

B. Pelanggaran Hak Cipta
Produk Hukum terkait:
– UU no. 19 tahun 2002 tentang hak cipta
http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNDoiZD0yMDAwKzImZj11dTE5LTIwMDIuaHRtIjs=
Pasal 12
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
l. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7. arsitektur;
8. peta;
9. seni batik;
10.fotografi;
11.sinematografi;
12.terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

– Sanksi: Pasal 72 UU no. 19 tahun 2002

Pak Djoko Luknanto kita juga sudah kumpulkan banyak sumber/materi tentang cara cross-referencing maupun plagiarism, silakan kunjungi:
Tatacara mengacu kepustakaan dan plagiarism
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/acu/

Semoga bermanfaat, salam, Fitri