Permendikbud no. 40 tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap Pada Perguruan Tinggi bisa unduh di sini atau di sini

Kabar baik untuk dosen-dosen kita yang berstatus dosen honorer dan dosen LB, melalui Permendikbud no. 40 tahun 2012 ini sudah terbuka kesempatan bagi mereka untuk peroleh jabatan akademik bahkan sampai jenjang Profesor.

Sejak UU Dosen tahun 14 tahun 2005 diimplementasikan, dosen tidak tetap mengalami kendala dalam pengusulan jafung karena Baik UU Sisdknas, UU Dosen, PP Dosen, maupun PP no. 17 tahun 2010 tidak menjelaskan bagaimana prosedur dan tatacara dalam pengusulan jafung dosen tidak tetap, walalupun UU Dosen no. 14 tahun 2005 pasal 48 butir 4 menjelaskan : Pengaturan kewenangan jenjang akademik DOSEN TIDAK TETAP ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundan-undangan). Sayang waktu berjalan terus sudah 7 tahun sejak UU Dosen dilahirkan peraturan perundangan/juknis yang dimaksud BELUM JUGA LAHIR/ditindak lanjuti membuat NASIB jabataan akademik PULUH RIBU DOSEN HONORER TERABAIKAN/terkatung-katung. Padapal draft UU PT  pasal 75 ayat 2 juga menjelaskan bahwa Jenjang jabatan akademik dosen tidak tetap diatur dan ditetapkan oleh penyelenggara perguruan tinggi. Ini secara tak langsung memberi pengakuan bahwa dosen honorer/dosen LB/Dosen tidak tetap berhak memperoleh jabatan akademik dosen.

Salah satu contoh karena tak ada Juknis terkait pengusulan jafung bagi dosen honorer, Kopertis 6 sudah menutup pintu untuk usulan kenaikan jafung bagi dosen tidak tetap melalui surat edaran Koordinator Kopertis no. 784/K6/PT/2012 tertanggal 23 Mei 2013

Syukur Alhamdulillah sekarang juknis pelaksanaan UU Dosen pasal 48 butir 4 dan UU PT pasal 75 ayat 2 untuk pemberian jafung Dosen Tidak Tetap sudah lahir dan disahkan pada tanggal 7 Juni 2012 dan diundangkan oleh Kemenkumham pada tanggal 12 Juni 2012. Benar-benar good news untuk teman-teman yang berprofesi sebagai dosen honorer dan dosen LB di berbagai Perguruan Tinggi. Walaupun Permendikbud no. 40 tahun 2012 ini masih belum disebar-luaskan oleh Kemendikbud atau Dikti. Dan belum ditemukan dengan search engine seperti Google. Saya peroleh di website resmi Kemenkumhan.

Lantas apa keuntungan/manfaat dengan kelahiran Permendikbud no. 40 tahun 2012 ini?

Manfaat bagi dosen tidak tetap:
Walaupun gelar jabatan akademik tak bisa dipergunakan untuk peroleh tunjangan serdos namun dari segi kontribusi terbuka kesempatan bagi mereka untuk diangkat jadi dosen pembimbing dan dosen penguji. Dari segi pendapatan bisa menambah penghasilan, dari segi penghargaan mereka berhak menyandang Prof di depan namanya seperti Prof dosen tetap. Selain itu juga membuka peluang bagi dosen tidak tetap yang belum berjafung untuk diangkat menjadi Pimpinan PT  terutama Pimpinan PTN yang menyaratkan untuk calon rektor/ketua harus berjafung minimal LK dan Direktur jafung minimal Lektor , ini diatur dalam Permendikbud no. 33 tahun 2012 pasal 4 butir 2b,  dan untuk calon pembantu rektor dan dekan wajib memiliki jafung LK, pembantu ketua dan pembantu direktur wajib memiliki jafung lektor terdapat di Permendiknas no. 67 tahun 2008  pasal 4

Manfaat/keuntungan bagi institusi pemilik dosen tidak tetap:
Sebagaimana kita ketahui pada instrumen penilaian akreditasi Ban-PT ada ada 7 standar yang harus dinilai, di standar keempat yaitu SDM ada penilaian terhada jumlah, kualifikasi dan pelaksanaaan tugas dosen tidak tetap, dosen tidak tetap yang menyandang gelar akademik (AA, Lektor, LK dan GB) bisa turut menyumbang poin ke peringkat akreditasi PT

dan mungkin masih ada manfaat lain yang belum terlintas di otak saya (maklum puasa hari pertama kurang tidur)

Silakan baca kembali:
A. TUGAS POKOK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
JABATAN DOSEN PERGURUAN TINGGI yang terdapat di lampiran 1 KepmeWaspan yang merupakan landasan dasar penilaian KUM dosen ( termasuk di lingkungan Kemdikbud, Kemenag dan Kementrian lainny) di seluruh Indonesia
– KepmenWaspan no.38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
Lampiran I tentang RINGKASAN TUGAS POKOK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB JABATAN DOSEN PERGURUAN TINGGI
– Penjelasan tentang Dosen Pembimbing bisa peroleh di sini

B. MATRIKS PENILAIAN INSTRUMEN AKREDITASI  dapat unduh di  sini

Semoga bermanfaat postingan ini, salam, Fitri.

>>>

Pagi ini ( 21 Juli 2012  07:10 wib) ada diskusi menarik di salah satu milis pendidikan terkait Permendikbud ini:

AssWw Pak Jxxx yang baik,
Kata siapa tidak berlaku untuk semua dosen tidak tetap? Semua dosen tidak tetap berhak mengikutinya, semua tawaran tentu ada persyaratan yang wajib dipenuhi. Coba renungkan apakah ada makanan yang bisa diperoleh secara gratis (tanpa usaha)? bukankah untuk mencicipi buah keberhasilan terlebih dahulu perlu usaha dan perjuangan? Sama juga donk kalo dosen tetap mau peroleh jabatan akademik juga harus kumpulkan KUM (apakah kita lantas mengatakan pedoman PAK tidak berlaku untuk para dosen tetap hanya karena ybs tak berusaha mencukupi persyaratan KUM dan persyaratan akademiknya?). Jadi untuk dosen tidak tetap pengganti kumnya ya harus memiliki keahlihan dan tunjukkan prestasi! wajar harus mendapat persetujuan senat kalo tidak kan bisa semua dosen tidak tetap seenak aja peroleh gelar AA, Lektor dan LK hanya karena andalkan hubungan baik dengan Pimpinan PT yang bersedia obralkan gelar jabatan akademik. Mohon jangan sampai ada dosen tidak tetap sudah diberi peluang dan kemudahan, terbuka jalan untuk peroleh jabatan fungsional akademik yang sudah hampir 7 tahun terkunci pintu ke arah itu , saat ini sudah dibuka pintunya, tanpa tunjukkan prestasi (kalo prestasi luar biasa yang penilaiannya cukup dari PT menurut saya tak sulit diraih) mau langsung peroleh gelar jabatan akademik apa tak keterlaluan?

Untuk itu mari meningkatkan karir dosen dengan ukiran prestasi yang bisa kita sembahkan untuk negeri tercinta ini.
Maaf bila penjelasanku kasar kedengaranya…maklum obat biasanya  pahit rasanya.

Selamat menunaikan ibadah puasa, semoga amal ibadah kita baik di dalam maupun di luar bulan suci Ramadhan diterimaNya, amiin YRA>
salam, Fitri

— In In [email protected], “Jxxxx” <jxxxx@…> wrote:
>
> Dear Bu Fitri dan teman-teman,
> setelah saya membaca, dosen tidak tetap yang dimaksud dalam peraturan ini adalah:
> 1. Seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa.
> 2. Pengangkatannya ditetapkan setelah mendapat persetujuan Senat.
> Kesan saya, tidak berlaku untuk semua dosen tidak tetap. Khususnya untuk syarat nomor 2, nampaknya tidak mudah, karena pengangkatan dosen tidak tetap yang dimaksud dalam Peraturan ini tidak cukup dengan SK Ketua Yayasan (untuk PTS), SK Rektor, atau SK Dekan.
> Apakah benar demikian?
>
> Salam,
> Jxxxx