Informasi, Hibah, Produk Hukum, dan KUM yang terkait Penulisan dan Penerbitan Buku
Permendiknas no. 02 tahun 2008 tentang Buku
Pasal 1
3. Buku teks pelajaran pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi yang selanjutnya disebut buku teks adalah buku acuan wajib untuk digunakan di satuan pendidikan dasar dan menengah atau perguruan tinggi yang memuat materi pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan kepribadian, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kepekaan dan kemampuan estetis, peningkatan kemampuan kinestetis dan kesehatan yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan.
4. Buku panduan pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik.
5. Buku pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar,menengah dan perguruan tinggi.
6. Buku referensi adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas.
PENILAIAN BUKU TEKS
Pasal 4
(1) Buku teks pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dinilai kelayakan-pakainya terlebih dahulu oleh Badan Standar Nasional Pendidikan sebelum digunakan oleh pendidik dan/atau peserta didik sebagai sumber belajar di satuan pendidikan.
(2) Kelayakan buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Buku teks muatan lokal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dinilai kelayakan-pakainya terlebih dahulu oleh dinas pendidikan provinsi berdasarkan standar nasional pendidikan sebelum digunakan oleh pendidik dan/atau peserta didik sebagai sumber belajar di satuan pendidikan.
(4) Kelayakan buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur.
…dst bagi yang berminat silakan baca selengkapnya di Permdiknas no. 02 tahun 2008 tentang BUKU.
Beberapa Permendiknas tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang layak Dipergunakan:
– Permendiknas no. 52 Tahun 2011 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan menengah yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran
– Permendiknas no. 5 Tahun 2011 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran
– Permendiknas no. 1 TAHUN 2011 tentang Penetapan 26 (dua puluh enam) buku teks pelajaran yang memenuhi syartat kelayakan digunakan dalam pembelajaran
– Permendiknas no. 33 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Calon Penulis Buku
– Permendiknas no. 32 Tahun 2010 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalalm Proses Pembelajaran
– Permendiknas no. 31 Tahun 2010 tentang Penetapan 30 Buku Teks Pelajaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yang Memenuhi Syarat Kelayakan Untuk Digunakan Dalam Pembelajaran
– Permendiknas no. 69 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalalm Proses Pembelajaran
– Permendiknas no. 34 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran
– Permendiknas no. 12 tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran
– Permendiknas no. 02 tahun 2008 tentang BUKU
Kriteria dan Ragam Buku yang peroleh KUM
Kriteria Buku yang memuat hasil penelitian atau hasil pemikiran:
a. Memiliki ISBN
b. Tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman cetak (menurut format
UNESCO).
c. Ukuran : minimal 15,5 cm x 23 cm.
c. Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi.
e. Isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ragam Buku ilmiah yang Peroleh KUM:
1 ) Monograf :
• Substansi :satu hal dalam satu bidang ilmu
• Memenuhi Kaidah penulisan ilmiah yang utuh (rumusan masalah, pemecahan masalah, dukungan teori mutakhir, kesimpulan dan daftar pustaka)
• Dalam bentuk buku (referensi)
• Disebarluaskan
• Tebal paling sedikit 40 halaman (15.5 cm x 23 cm)
• Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/organisasi/PT
• ISBN, dan diedarkan
• Tidak menyimpang dari Panca Sila dan UUD 1945
• Batas Kepatutan : 1 buku/tahun
• Angka Kredit Maksimal : 20
2 ) Buku Referensi :
• Substansi satu bidang ilmu
• Memenuhi kaidah penulisan ilmiah yang utuh
• Tebal paling sedikit 40 halaman (15.5 cm x 23 cm)
• Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/organisasi/PT
• ISBN, dan diedarkan
• Tidak menyimpang dari Panca Sila dan UUD 1945
• Batas Kepatutan : 1 buku/tahun
• Angka Kredit Maksimal : 40
3 ) Buku Teks/Buku Ajar
Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar bidang terkait dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebar luaskan.
• Diketik dengan komputer huruf Times New Roman (font 12) pada kertas ukuran A4 dengan jarak 1,5 spasi, beserta softcopy dalam CD.
• Jumlah halaman buku tidak kurang dari 200 halaman, tidak termasuk Prakata, Daftar Isi, dan Lampiran.
• Unsur buku yang harus ada: (1) Prakata, (2)Daftar Isi, (3) Batang tubuh yang terbagi dalam bab atau bagian, (4) Daftar Pustaka, (5) Glosarium, (6) Indeks (sebaiknya).
• Penulisan Buku Ajar termasuk dalam kegiatan melaksanakan pengajaran, yaitu mengembangkan bahan pengajarantahun (tabel 1 item no. 11)
• Angka kredit 20 per buku
– Batas Kepatutan Buku Ajar/Buku Teks : 1 Buku/Tahun
4 ) DIKTAT, adalah :
• Bahan Ajar Untuk Suatu Mata Kuliah
• Ditulis oleh Pengajar Mata Kuliah Tersebut
• Mengikuti Kaidah Penulisan Ilmiah
• Disebarluaskan Kepada Peserta Kuliah
• Angka Kredit Maksimal : 5
5 ) MODUL, adalah :
• Bagian dari Bahan Ajar
• Ditulis oleh Pengajar Mata Kuliah Tersebut
• Mengikuti Kaidah Penulisan Ilmiah
• Disebarluaskan Kepada Peserta Kuliah
• Angka Kredit Maksimal : 5
6 ) Penuntun Praktikum, adalah :
• Pedoman Pelaksanaan Praktikum
• Disusun oleh Kelompok Dosen
• Mengikuti Kaidah Penulisan Ilmiah
• Angka Kredit Maksimal : 5
7 ) Model, adalah :
• Alat Peraga
• Menjelaskan Fenomena Dalam Kuliah
• Meningkatkan Pemahaman Peserta Kuliah
• Angka Kredit Maksimal : 5
Batas Kepatutan untuk No.4-7 : 1 Diktat/Semester
Sumber:
– Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit; halaman 7, 11 dan 13
Perlindungan terhadap Hasil Karya
Memahamai Hak Cipta
Produk hukum terkait hak Cipta:
UU no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Pasal 12
(1) Dalam Undang- undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
…dst
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
…dst
Layanan ISBN
ISBN diperuntukkan bagi penerbitan buku. Nomor ISBN tidak bisa dipergunakan secara sembarangan, diatur oleh sebuah lembaga internasional yang berkedudukan di Berlin, Jerman. Untuk memperolehnya bisa menghubungi perwakilan lembaga ISBN di tiap negara yang telah ditunjuk oleh lembaga internasional ISBN. Perwakilan lembaga internasional ISBN di Indonesia adalah Perpustakaan Nasional yang beralamat di Jalan Salemba, Jakarta. Nomor ISBN dapat diperoleh dengan menghubungi Perpustakaan Nasional dengan cara datang langsung atau melalui Fasilitas Layanan ISBN Online atau di SINI
Proses Penerbitan Buku
Airlangga University Press (Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair)
Selengkapnya:
Royalti Penulis Buku
Kiat Mengemas Hasil Penelitian Menjadi Buku Teks
PROSES PENERBITAN
ISBN
Hak Cipta
Naskah Terjemahan
Panduan Penulisan Karya Ilmiah
Pemahaman penulisan karya ilmiah
Methode Penelitian dan Cara Penulisan Karya Ilmiah
Panduan Penulisan Karya Ilmiah & Proposal Penelitian untuk Mahasiswa
Kiat menulis artikel ilmiah di jurnal nasional dan Internasional oleh Dr. Istadi (Teknik Kimia, UNDIP)
Pemahaman penulisan karya ilmiah agar memenuhi kepatutan serta kaitannya dengan usulan kenaikan jenjang kepangkatan, oleh Prof. Dr. Ir. Koesmawan, M.Sc, MBA.DBA., Guru Besar Bidang Manajemen-STIE Ahmad Dahlan
Methode Penelitian dan Cara Penulisan Karya Ilmiah oleh Bambang Suryawam
Semoga sajian yang diambil dari bebagai sumber bermanfaat, salam, Fitri.