Larangan Menikah dengan Orang dalam Satu Instansi:
Kebetulan ada seorang dosen kita tekena dampak larangan yang mulai diberlakukan di Institusinya terhitung Juli 2011 dan sekarang diminta mengundurkan diri. Ini jadi topik yang menarik untuk didiskusikan karena mungkin besok lusa di Institusi anda juga menerapkan larangan ini.
Sebenarnya Di BUMN/BUMD/BANK sudah lama dan sering memperlakukan peraturan ini, umumnya dengan alasan bila dibiarkan kemungkinan besar akan terjadi “conflict of interest”.
Apakah peraturan ini dibenarkan ?
Larangan tidak boleh bekerja ‘satu keluarga’ (=mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan) dalam unit kerja yang sama DIBENARKAN oleh UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 153 ayat (1) huruf butir (f) dan diperkuat oleh KUHPerdata Pasal 1338
Dalam pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan disebutkan bahwa pengusaha/pemilik dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan, pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan/unit kerja, KECUALI TELAH DIATUR dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Harap diperhatikan Surat Edaran pimpinan sebagai pemilik dosen setara dengan Peraturan Perusahaan./Unit kerja.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka apabila dalam Peraturan Perusahaa/unit kerja TELAH DIATUR adanya larangan untuk menikah dengan sesama pekerja dalam satu tempat kerja, maka ketentuan dalam PK/PP/PKB yang dimaksud MENGIKATdan menjadi PENGECUALIAN bagi UU untuk tidak boleh mem-PHK. Artinya, pengusaha/pemilik/pimpinan tidak dilarang atau boleh untuk melakukan PHK terhadap sesama pekerja yang menikah dalam satu perusahaan/unit kerja jika memang sebelumnya telah diperjanjikan/diatur larangan tersebut, baik melalui PK dan/atau dalam PP/PKB.
Namun, ketentuan (larangan) tersebut tidak berlaku bagi pekerja yang telah menikah sebelum terikat dengan PK dan/atau PP/PKB. Dengan kata lain, pekerja yang telah menikah sebelum adanya pengaturan dalam PK, PP/PKB tidak dapat di-PHK karena alasan pernikahan sesama pekerja dalam satu perusahaan.
Dan perlu diperhatikan, tidak semua Perusahaan/Instansi memperlakukan larangan nikah ini.
CPNS tak bisa mutasi ke institusi yang lain kecuali sudah berstatus PNS. Kebetulan ada member GDI yang berstatus CPNS kena peraturan “larangan nikah dengan orang dalam satu institusi” ini dan disarankan atasannya pindah ke unit kerja yang lain. Seandainya tak ada pilihan lain, SALAH SATU mundur dari situ dan ikut CPNS tahun ini aja. Produk hukum yang terkait mutasi antar unit kerja di lingkungan Kemendikbud adalah :
Surat Edaran Sekjen 2309/A4.3/KP/2009 tentang Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan Kemendiknas
Dasar hukum larangan menikah dengan orang dalam satu institusi:
1. KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
BUKU KETIGA KUHPERDATATENTANG PERIKATAN (VAN VERBINTENISSEN)
Tentang akibat suatu perjanjian
Pasal 1338 : Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 153 ayat(1) huruf-f UU 13/2003
Pasal 153 ayat (1) butir f :
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
3. PP no. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Pasl 3 butir 17
Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
BERBAGI CONTOH KASUS:
Kasus yang pernah saya hadapi yang menimpa mantan ajudan suami Risxxx dan Kudxxx.
Risxxx dan Kudxxx bersama-sama kerja di PD xxx (BUMD) yang sebelumnya mengijinkan kerja ‘satu keluarga’ di tempat kerja yang sama, mereka berpacaran dan sudah sepakat akan melangsungkan pernikahan pada tahun 2002. Malang pada Januari 2001 Direktur Utama PD xxx Pak Busxxx mengeluarkan peraturan PD yang melarang sesama pegawai menikah setelah Peraturan itu diterapkan, bila mereka menikah maka SALAH SATU harus bersedia keluar.
Ris dan Kud tak ingin berpisah dan mereka juga tak ingin kehilangan pekerjaan karena keterbatasan lowongan kerja di kota kami, untuk membuka usaha mereka tak memiliki modal apalagi Kud sejak kecil sudah yatim piatu dan numpang hidup pada keluarga paman yang juga bukan orang berada. Karena bingung mereka nekad cari KUA yang bersedia menikahkan mereka dan bersedia mencantumkan tgl pernikahan mereka seolah-olah sebelum surat edaran Dirut terbit. Artinya mereka nikah di Januari 2002 namun tgl nikah buat di tgl Desember 2000 (sebulan sebelum tgl surat edaran yang bertanggal 01 Januari 2001 tsb).
Malang ada yang mengadukan rekayasa ini ke Pak Dirut, sehingga Kud diadukan ke kantor polisi dengan tuduhan rekayasa dokumen negara (surat nikah), dia bukan dipecat aja, juga menghadapi ancaman dipidana. Padahal kalo tak rekayasa surat nikah paling kalo ketahuan mereka menikah, salah satu diberhentikan secara baik-baik dan diberi surat rekomendasi. Para karyawan PD datang ke Kantorku, mereka beritahukan musibah yang menimpa si Kud, saya tak tega sungguh tak tega kalo pemuda sebaik si Kud harus menghadapi masa depan yang suram, maklum kalo sudah terpidana akan tinggalkan catatan hitam yang bisa menghancurkan karirnya.
Saya dan kawan-kawannya (karyawan PD) patungan himpun sejumlah dana sehingga Kud bisa dibebaskan tanpa tinggalkan catatan. Memperhatikan dia berbulan-bulan tak bisa peroleh pekerjaan yang layak sampai menjadi kuli angkat beras. Penghasilan sebagai kuli beras ditambah penghasilan si Ris yang tak seberapa di PD membuat mereka berdua betul-betul terpuruk apalagi Ris sudah hamil dan sakit-sakitan. Terakhir pada saat yang tepat saya masukkan Kud ke salah satu perusahaan atasanku, dan sampai sekarang (sudah 10 tahun) dia masih bekerja di tempat kami, telah memiliki 4 anak, alhamdulillah mereka hidup cukup rukun dan bahagia.
OK deh saya cukupkan di sini, masih ada pekerjaan lain yang menunggu.
Untuk teman yang kena dampak peraturan ini, sabar dan semangat terus, masih muda dan berilmu, banyak tempat masih menanti dan membutuhkan kontribusi anda. Yakinlah Allah SWT tak akan sia-siakan hambaNya yang mau berusaha dan berjuang terus.
Salam Kompak, Fitri