Terbaca di GDI postingan yang dikutip dari FB Pak Mikrajuddin Axxx :
=====================================
Mikrajuddin Axxx menulis:
20% ABPN untuk pendidikan?
Ini kira-kita alokasinya:
20% APBN sekitar Rp 300 T
1) Sebanyak Rp 180 T dikirim ke daerah untuk Gaji Guru dan BOS, kadang dipakai untuk gaji pegawai dan pemenangan pilkada.
2) Sebesar Rp. 30 T untuk Kementerian Agama
3) Sebanyak Rp. 10 T untuk 19 Kementerian/LPNK lain yang melaksanakan Pendidikan Tinggi
4) Yang diterima Kemendikbud = (300-180-30-10) = Rp. 80 T. dari Rp 80 T ini dibagi-bagi oleh Dikbud, 4 Ditjen dan 2 Balitbang.
5) Ditjen Dikti hanya memperoleh sekitar Rp. 30 T. Sebanyak sekitar Rp 8 T adalah PNBP dan sekitar Rp 1 T untuk operasional Kantor Ditjen
6) Akhirnya Rp. 21 T untuk membiayai kita 100 PTN dan membina 3.000 PTS.
Kecil kan dana untuk 100 PTN dan 3.000 PTS di Indonesia? Hanya sekitar Rp 21 T. Jadi jangan dikira APBN 20% itu untuk Kemendikbud.
=======================================
Agak penasaran dan ingin membuktikan kebenaran perhitungan Pak Mikrajuddin A. tersebut.
Tahap pertama saya cari dasar penetapan dana pendidikan 20% dari APBN
yaitu:
– Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 4 berbunyi:
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
– Putusan Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) no. 012/PUU-III/2005 tentang Pengujian UU no. 36 tahun 2004 tentang APBN TA 2005 menetapkan bahwa 20% dari APBN Indonesia per tahunnya adalah alokasi untuk dana pendidikan.
Tahap kedua apakah telah ada realisasi dari Pedoman di atas?
– Pasal 1 UU no. 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan penjelasannya :
33. Dana pengembangan pendidikan nasional adalah anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan dana abadi pendidikan (endowment fund) yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam, yang dilakukan oleh BLU pengelola dana di bidang pendidikan.
40. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
41. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
42. Tahun Anggaran 2012 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
UU no. 4 tahun 2012 dan penjelasannya :
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
Penjelasan pasal 29 UU no.04 Tahun 2012
Anggaran pendidikan diperkirakan sebesar Rp.310.847.948.510.000,00 (tiga ratus sepuluh triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), terdiri atas:
1. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat |
Semula 102.518.328.983.800,00 |
Menjadi 117.232.519.940.800,00 |
Anggaran Pendidikan pada Kementerian/Lembaga | 102.518.328.983.800,00 | 117.232.519.940.800,00 |
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | 64.350.856.443.000,00 | 77.179.792.707.000,00 |
(2) Kementerian Agama | 32.007.510.602.000,00 | 33.485.309.311.000,00 |
(3) Kementerian Negara/Lembaga lainnya | 6.159.961.938.800,00 | 6.567.417.922.800,00 |
a. Kementerian Keuangan | 88.385.007.000,00 | 88.385.007.000,00 |
b. Kementerian Pertanian | 43.600.000.000,00 | 43.600.000.000,00 |
c. Kementerian Perindustrian | 292.400.000.000,00 | 390.400.000.000,00 |
d. Kementerian ESDM | 66.819.000.000,00 | 66.819.000.000,00 |
e. Kementerian Perhubungan | 1.795.495.324.800,00 | 1.795.495.324.800,00 |
f. Kementerian Kesehatan | 1.350.000.000.000,00 | 1.550.000.000.000,00 |
g. Kementerian Kehutanan | 41.229.636.000,00 | 41.229.636.000,00 |
h. Kementerian Kelautan dan Perikanan | 230.500.000.000,00 | 339.955.984.000,00 |
i. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | 215.970.000.000,00 | 215.970.000.000,00 |
j. Badan Pertanahan Nasional | 22.790.740.000,00 | 22.790.740.000,00 |
k. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | 18.800.000.000,00 | 18.800.000.000,0 |
l. Badan Tenaga Nuklir Nasional | 17.948.000.000,00 | 17.948.000.000,00 | |
m.Kementerian Pemuda dan Olahraga | 933.500.000.000,00 | 933.500.000.000,00 | |
n. Kementerian Pertahanan | 114.193.736.000,00 | 114.193.736.000,00 | |
o. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi | 412.000.000.000,00 | 412.000.000.000,00 | |
p. Perpustakaan Nasional | 264.492.957.000,00 | 264.492.957.000,00 | |
q. Kementerian Koperasi dan UKM | 215.000.000.000,00 | 215.000.000.000,00 | |
r. Kementerian Komunikasi dan Informatika | 36.837.538.000,00 | 36.837.538.000,00 | |
2. | Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah | 186.439.486.800.000,00 | 186.615.428.569.200,00 |
(1) Bagian Anggaran Pendidikan yang | |||
diperkirakan dalam DBH | 815.613.542.000,00 | 991.555.311.200,00 | |
(2) DAK Pendidikan | 10.041.300.000.000,00 | 10.041.300.000.000,00 | |
(3) Bagian Anggaran Pendidikan yangdiperkirakan dalam DAU | 113.855.500.000.000,00 | 113.855.500.000.000,00 | |
(4) Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD | 2.898.900.000.000,00 | 2.898.900.000.000,00 | |
(5) Tunjangan Profesi Guru(6) Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan | 30.559.800.000.000,00 | 30.559.800.000.000,00 | |
dalam Otsus | 3.285.773.258.000,00 | 3.285.773.258.000,00 | |
(7) Dana Insentif Daerah | 1.387.800.000.000,00 | 1.387.800.000.000,00 | |
(8) Bantuan Operasional Sekolah | 23.594.800.000.000,00 | 23.594.800.000.000,00 | |
3. | Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan | 1.000.000.000.000,00 | 7.000.000.000.000,00 |
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional | 1.000.000.000.000,00 | 7.000.000.000.000, |
>>>
Kemana dibelanjakan ?
Laporan Rekapitulasi Anggaran Kemdikbud Tahun 2012 yang berpedoman pada UU no. 22 Tahun 2012 (sebelum APBN-P)
Jumlah yang diterima Ditjen Dikti adalah Rp. 32.640.979.383.000, di antaranya untuk penyediaan dosen dan tenaga kependidikan bermutu melalui beasiswa, serdos, magang pelatihan (Diktendik) sebesar Rp. 2.619.157.361.000, (8,02%) termasuk pembayaran gaji pejabat dan petugas diktentik Rp. 6.219674.000,– dan biaya operasional Rp. 8.500.000.000,–, untuk pengembangan penelitian dan pengabdian masyarakat sebesar Rp.593.962.372.000,–(1,82%) termasuk gaji pejabat dan petugas Litabmas (P2M) sebesar 3.063.590.000,– dan biaya operasional 6.235.413.000,– dan alokasi untuk Unit Kerja lain bisa simak di Laporan Rekapitulasi Anggaran Kemdikbud. Pos-Pos anggaran yang termasuk ke DIPA Ditjen Dikti bisa baca dari halaman 23-51.
Kesimpulan:
Bisa terima perhitungan Pak Mikrajuddin A yang berpedoman pada UU no. 22 tahun 2011. Namun setelah UU no. 4 tahun 2012 tentang perubahan UU no. 22 tahun 2011 disahkan maka jumlah yang dianggar ke Ditjen Dikti menjadi:
20% APBN-P = Rp 310.847.948.510.000,00
Ditjen Dikti memperoleh Rp. 32.640.979.383 + 20% = sekitar 39 T (termasuk PNBP belanja Operasional pegawai dan barang kantor Ditjen Dikti), perincian silakan baca halaman 23-51 Laporan Rekapitulasi Anggaran Kemdikbud Tahun 2012.
Sisanya untuk membina 92 PTN dan 3.074 PTS
Ok, sudah terpenuhi penasaranku...^_^ salam, Fitri.