Kepala BKN: Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS Bebas KKN dan Bebas Biaya
Senin, 13 Agustus 2012 – 10:22 WIB
Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Eko Sutrisno pada tanggal 6 Agustus lalu, telah menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), khususnya yang menyangkut pengangkut tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS; pengangkatan tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS; pengangkatan tenaga dokter menjadi CPNS; dan pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi CPNS.
Kepala BKN menyebutkan, pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN dan APBD menjadi CPNS dilakukan secara bertahap, dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012. Sementara tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari APBN dan APBD dapat diangkat menjadi CPNS sesuai dengan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS itu, menurut Kepala BKN, harus dilakukan berdasarkan prinsip obyektif; transparan; kompetitif; akuntabel; bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); tidak diskriminatif (tidak membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, dan golongan); tidak dipungut biaya (gratis); efektif; dan efisien.
Syarat utama tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD untuk dapat diangkat menjadi CPNS adalah: 1. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006; 2. Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus; 3. Penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD; 4. Dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh BKN.
Ketentuan yang sama berlaku untuk tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD, bedanya tenaga honorer untuk klasifikasi ini harus lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetenti Bidang (TKB). TKD dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional yang waktunya ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB). Sementara soal TKD dibuat oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dibentuk oleh Menteri PAN-RB dengan Mendikbud.
“Penentuan kelurusan TKD ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat dari Konsorsium PTN,” bunyi salah satu ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN itu.
Materi TKD itu terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensi Umum, dan Tes Kaakteristik Pribadi. Sementara materi soal TKB disesuaikan dengan formasi jabatan atau pekerjaan, misalnya pelamar guru matematika akan menghadapi TKB yang berkaitan dengan pendidikan matematika.
Pengangkatan Dokter Menjadi CPNS
Mengenai pengengkatan dokter menjadi CPNS, menurut Kepala BKN, diberlakukan bagi dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. “Pengangkatan dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai PTT atau masa kerjasa sebagai tenaga honorer,” kata Eko Sutrisno sembari menyebutkan, bahwa pengangkatan tenaga Dokter menjadi CPNS ini dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
Adapun syarat pengangkatan dokter menjadi CPNS adalah: a. Berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006; dan b. Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, daerah perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun.
Pengangkatan Tenaga Ahli Tertentu/Khusus
Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 itu juga mengatur mengenai pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi CPNS. Disebutkan, bahwa tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh Negara tetapi tidak tersedia atau tersedia tetapi jumlahnya sangat terbatas di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS oleh Preside, dengan kriteria: a. Usia paling tinggi 46 tahun; dan b. Telah mengabdi kepada negara paling kurang 1 (satu) tahun pada Januari 2006.
“Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus itu dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014,” bunyi salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut. (ES)