Berijazah Cum Laude Diprioritaskan
Master Soal Tes CPNS Dibagikan 27 Agustus

Jum’at, 24 Agustus 2012 , 04:24:00
JAKARTA – Pelaksanaan tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru dari pelamar umum rencananya digelar 8 September mendatang. Pemerintah memberikan prioritas kepada pelamar dengan nilai ijazah cum laude untuk diterima menjadi abdi negara.

Aturan tentang pemberian prioritas kepada pelamar dengan ijazah cum laude ini tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS. Ditemui usai halal bi halal di kantornya, Kamis (23/8), Kepala BKN Eko Sutrisno mengatakan pada prinsipnya seleksi CPNS kali ini untuk menyaring calon apratur negara yang benar-benar kompeten. “Intinya kita ingin menjaga kualitas para CPNS baru,” kata dia.

Eko menjelaskan jika aturan ini diantaranya diproyeksikan untuk calon dosen. Aturan ini penting mengingat para dosen ini mengemban tugas mencetak para ilmuan. Dengan aturan ini, tidak sembarangan orang bisa jadi CPNS terutama untuk posisi dosen.

Alokasi untuk dosen ini diantaranya tersebut untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Eko mengatakan jika kuota untuk dosen masuk dalam kategori formasi yang dikecualikan dalam moratorium atau penundaan sementara rekrutmen CPNS baru. “Sehingga formasi ini bisa disiapkan tahun ini juga,” ujar pejabat yang juga menjadi ketua tim nasional pengadaan CPNS itu.

Persayaratan untuk pelamar dengan ijazah cum laude ini berlaku untuk perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang telah terakreditasi A. Dokumen administrasi untuk kelengkapan tadi dilampirkan saat pendaftaran.

Persiapan lain menjelang pelaksanaan tes CPNS ini adalah pengadaan soal. Eko mengatakan jika pada 27 Agustus nanti seluruh instansi yang mendapatkan jatah CPNS baru akan dikumpulkan di Jakarta untuk menerima master soal. Pada pertemuan ini, Eko mengatakan untuk instansi pusat seperti kementerian atau lembaga wajib didatangi minimal sekretaris jenderal (sekjen).

“Jika yang datang nanti di bawah sekjen, master soal tidak kami berikan,” tegas dia. Sementara untuk instansi daerah yaitu pemprov, pemkot, dan pemkab, pengambilan master soal hanya akan diberikan kepada sekda provinsi, kota, atau kabupaten.

Dalam pertemuan ini sekaligus akan didata secara rinci jumlah masyarakat yang melamar CPNS. Dengan cara ini, panitia berusaha menekan potensi penggandaan soal yang melebihi dari jumlah peserta ujian. Jika jumlah naskah soal melebihi perserta ujian, berpotensi menimbulkan kecurangan dalam bentuk kebocoran soal.

Setelah soal diterima masing-masing instansi, tahap berikutnya adalah penggandaan. Dalam proses ini akan diawasi dari jajaran kepolisian, konsorsium 10 PTN, perwakilan BKN di daerah, dan inspektorat daerah.

Eko mengatakan jika pembuatan butir-butir soal ini menjadi tanggung jawab konsorsium 10 PTN. Seperti biasanya, soal-soal dalam tes kompetensi dasar (TKD) ini mencakup urusan wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi.

Setelah diisi para peserta, lembar jawaban akan dipindai oleh konsorsium 10 PTN. Untuk menjaga objektivitas, pemindaian dilakukan secara otomatis dengan menggunakan perangkat komputer. Pemindaian ini juga minimal wajib diawasi oleh tim pelaksana dari pusat atau provinsi, serta dari inspekrotar pusat atau provinsi. (wan)

>>>

Tes CPNS 2012: Peserta Dengan Prestasi Cum Laude Dapat Perhatian Khusus

Jumat, 24 Agustus 2012 – 09:13 WIB

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno telah pada tanggal 6 Agustus lalu telah mengeluarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang di dalamnya menyangkut pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS dari tenaga honorer yang dibiayai melalui APBN/APBD; pengadaan CPNS yang dibiayai bukan dari APBN/APBD; pengangkatan dokter pegawai tidak tetap (PTT) menjadi CPNS; pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi CPNS; dan pengadaan CPNS dari pelamar umum.

Khusus untuk pengadaan CPNS dari pelamar umum, dalam lampiran II Perka Kepala BKN itu disebutkan bahwa prinsip pengadaan CPNS adalah obyektif; transparan; kompetitif; akuntabel; bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); tidak diskriminatif; tidak dipungut biaya; efektif; dan efisien.

Adapun mengenai materi tes, menurut Kepala BKN, penyiapan dan pengolahan materi ujian dilakukan Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri atau dapat menggunakan Computer Assisted Test (CAT) apabila infrastruktur, sarana, dan prasarana telah siap dan tersedia. Bagi instansi yang memiliki spesifikasi khusus dan pola seleksi tersendiri baik prosedur, materi, maupun metodologinya, agar mendapat persetujuan tertulis dari Menteri PAN dan RB setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

“Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional yang waktu pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB. Waktu pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB) ditetapkan oleh masing-masing PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sedangkan untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah,” bunyi salah satu ketentuan mengenai pengadaan CPNS dari pelamar umum.

Disebutkan juga, usia CPNS dari  pelamar umum paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, atau 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2012. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran.

Pelaksanaan Seleksi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaksanaan seleksi TKI untuk gelombang pertama penerimaan CPNS tahun 2012 dari kelompok pelamar tahun ini akan dilaksanakan secara serentak pada 8 September 2012 ini.

Kepala BKN Eko Sutrisno melalui Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 menyebutkan, khusus bagi lulusan terbaik paling kurang cum laude dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi dengan peringkat A, mendapat perhatian khusus dalam penerimaan CPNS untuk pelamar umum kali ini.

Materi TKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi, yang materinya dibuat oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.  “TKD dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, ketrampilan, dan sikap/perilaku peserta ujian yang meliputi wawasan nasional, regional, dan international maupun kemampuan verbal, kemampuan kuantittaif, kemampuan penalaran, dsb,” kata Eko Sutrisno dalam lampirkan Perka itu sembari menyebutkan TKD harus diikuti oleh seluruh pelamar umum.

Adapun materi TKB disesuaikan dengan formasi jabatan atau pekerjaan, sehingga materi soal TKB untuk jabatan yang satu berbeda dengan jabatan yang lain. Materi soal TKB disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional tertentu yang ditetapkan oleh PPK Pusat/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

“TKB dilakukan secara tertulis sesuai dengan lowongan formasi jabatan. Disamping itu, dapat dilakukan tes psikologi lanjutan, wawancara atau ujian praktek,” jelas Eko sembari menyebut contoh, untuk bidang SAR harus memiliki kemampuan berenang atau mendaki gunung.

Mengenai pengumuman hasil seleksi pengadaan CPNS, menurut Kepala BKN, dilakukan oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk. Pengumuman dilakukan melalui website instansi, surat kabar lokal, dan papan pengumuman atauu media lain yang tersedia. (ES)