UU No. 12/2012: Dana Ditanggung Pemerintah, Semua Orang Punya Kesempatan Masuk PTN

Sabtu, 25 Agustus 2012 – 09:17 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Agustus lalu telah menandatangani Undang Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT) pada 10 Agustus 2012, yang sebelumnya telah disahkan Sidang Paripurna DPR-RI pada 13 Juli lalu. Dengan tertibnya UU PT diharapkan akses pendidikan tinggi makin luas dan terjangkau.

UU ini mengatur seluruh hal terkait pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).  UU PT memberi kepastian hukum pada semua perguruan tinggi yang berstatus badan hukum milik negara (BHMN). Sejak dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), tidak ada lagi  regulasi yang  jelas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 April 2010 membatalkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan secara keseluruhan karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. MK tidak sepakat dengan penyeragaman bentuk badan hukum penyelenggara pendidikan seperti yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2009.

Tidak ingin Undang-Undang ini bernasib sama dengan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang telah digugurkan oleh MK, pemerintah memperhatikan betul masukan yang diberikan oleh MK pada saat itu. Isu mengenai keseragaman, liberalisasi hingga komersialisasi tidak luput menjadi titik perhatian ketika menyusun undang-undang pendidikan tinggi in

Pemerintah berjanji menjamin tidak ada komersialisasi pendidikan tinggi. Dengan begitu, masyarakat Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan tinggi. UU PT mengatur tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah termasuk pihak swasta dan asing dalam keberlangsungan perguruan tinggi.

Peraturan ini juga memuat konsep akademi komunitas di setiap kabupaten/kota dengan kurikulum, program studi dan waktu perkuliahan lembaga pendidikan tinggi jenjang D-1 dan D-2 ini, sangat fleksibel. Akademi komunitas dirancang pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat  yang sesuai dengan sumber daya dan potensi lokal di tiap daerah.

Demikian pula pendidikan khusus dan layanan khusus untuk pendidikan tinggi. Semua anak berkebutuhan khusus berkesempatan untuk menikmati pendidikan hingga perguruan tinggi. Dikembangkan pula sumber belajar terbuka.

Sedangkan untuk jaminan kepastian, perguruan tinggi negeri dilarang untuk menggunakan penerimaan mahasiswa untuk tujuan komersial. Setiap orang yang memenuhi syarat akademik dipastikan bisa kuliah. Jaminan tersebut didukung dengan adanya beasiswa, bantuan biaya pendidikan, pembebasan SPP, pinjaman tanpa bunga bagi yang tidak mampu.

UU PT menetapkan bahwa  pemerintah pusat dan daerah tetap bertanggung jawab terhadap pendananaan. Artinya, setiap PT ataupun PTS bukan merupakan badan yang sepenuhnya  otonom dan menganut prinsip nirlaba, sehingga perguruan tinggi tidak terjebak pada komersialisasi. Perguruan tinggi harus tetap memegang teguh prinsip akuntabilitas, transparan, efesiensi dan efektifitas.

Selain UU PT, ada pula Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI menjadi jembatan sektor pendidikan dan pelatihan untuk membentuk sumber daya manusia nasional yang berkualitas dan bersertifikat melalui skema pendidikan formal, non formal, informal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.

UU PT dan KKNI ini pula yang membuat pendidikan vokasi semakin diminati. Politeknik di Indonesia diberikan peluang untuk membuka jenjang master dan doktor terapan. Di politeknik, mahasiswa akan banyak dibekali keahlian terapan sehingga siap diterima dunia kerja.

Perguruan tinggi asing

UU PT juga mengizinkan perguruan tinggi asing menyelenggarakan pendidikan di Indonesia,  selama perguruan tinggi asing  tersebut bersedia memenuhi aturan main, seperti misalnya hanya perguruan tinggi asing dengan mutu baik yang diizinkan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, UU PT juga mewajibkan setiap perguruan tinggi asing yang masuk ke Indonesia harus berbasis nirlaba dan melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan ia akan  mengeluarkan Peraturan Mendikbud yang merupakan aturan turunan dari UU PT, yang mengatur perguruan tinggi asing. Dalam Permendikbud itu juga diatur mengenai lokasi perguruan tinggi asing yang dapat beroperasi dan program studi yang dapat diselenggarakan di perguruan tinggi itu. (WID/ES)