Jumat, 31 Agustus 2012 09:47 |
Berkenaan dengan banyaknya permasalahan di instansi pusat/daerah mengenai pengangkatan dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi, Kepala Badan Kepegawaian Negara Menyampaikan Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V.201-1/99 tanggal 20 Juli 2012 tentang Pencabutan terhadap Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Setingkat Lebih Tinggi, yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat Kepala BKN tersebut ditujukan kepada Semua Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah daerah provinsi dan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi daerah kabupaten/kota.Badan Kepegawaian NegeraNomor : K26-30/V.201-1/99 Sifat : Penting Lampiran: Perihal : Pencabutan terhadap Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Setingkat Lebih Tinggi, yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undanganKepada Yth. : 1. Semua Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat 2. Semua Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi 3. Semua Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota 1. Berkenaan dengan banyaknya permasalahan di Instansi Pusat/Daerah mengenai pengangkatan dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Selengkapnya silakan unduh: |
Surat Kepala BKN :Pencabutan SK Pengangkatan dlm Jabatan Struktural Setingkat Lbh Tinggi…

Pak, sesuai dengan tuntutan surat Ka. BKN No. K26-30/V.201-1/99 tentang pencabutan SK pengangkatan dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, dalam pangkat pilihan tidak bisa, pertanyaannya Pak kalau Kenaikan Pangkat Reguler gimana Pak?.
Maaf Pak Ikhsan, yang disinggung surat edaran Ka BKN adalah kenaikan jabatan struktural setingkat lebih tinggi bagi PNS yang tidak memenuhi peraturan perudangan, bukan kenaikan pangkat PNS.
Terima kasih,
Salam, Fitri.
Ya bu, tapi erat hubungannya dengan kenaikan pangkat baik kenpang pilihan maupun kenpang reguler, saya bu tahun ini tidak bisa naik pangkat pilihan setelah keluarnya Surat BKN NO. K26-30/V.201-1/99, kalau memang bu tidak dapat/terganjal dengan tahun ini kenaikan pangkat pilihan, apakah untuk kenaikan pangkat secara reguler dapat saya ajukan th. 2014 secara reguler, trims
Pak Ikhsanuddin Nasution ysh,
Kami berada di lingkungan Kemdikbud yang berstatus pemangku jabatan fungsional pendidik dan kependidikan, bagi kami yang di kemdikbud bisa ajukan kenaikan pangkat asal sudah memenuhi kum dan sudah cukup 2 tahun di kepangkatan terakhir, Surat BKN No. K26-30/V.201-1/99 merupakan pecabutan SK pengangkatan jabatan struktural yang tidak memenuhi persyaratan perudangan. Bapak mungkin bukan bertugas di Kemdikbud, bagi PNS yang tidak termasuk rumpun jabatan fungsional (contohnya PNS yang bertugas di Pemerintah Pusat atau Pemda) terdapat berbagai pembatasan dalam kenaikan pangkat golongan yang mungkin secara tak langsung mempengaruhi kenaikan jabatan struktural, sebaiknya bapak pelajari Juknis kenaikan jabatan sturktural dan pangkat PNS (terutama kepka BKN no.13 dan 12 tahun 2002 yang dalamnya sudah banyak dilengkapi berbagai contoh kasus) yang ditetapkan Kepala BKN dan berlaku sampai saat ini (yang menjadi rujukan surat BKN no. K26-30/V.201-1/99), kalo ada yang tak paham silakan konsultasi dengan pihak BKN yang linknya saya berikan juga ke Bapak :
– KepKa BKN no. 15 Tahun 2003: Juknis Pengawasan dan Pengendalian di bidang Kepegawaian sebagai Pelaksanaan PP no. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS
http://www.ranking-ptai.info/regulasi/bkn_15_03.pdf
– Kepka BKN no. 13 Tahun 2002: Juknis PP no. 13 Tahun 2002 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/10/kepka_bkn_nomor_13_tahun_2002ketentuan_pelaksanaan_pp_100_tahun_2000_tentang_pengangkatan_pns_dalam_jabatan_struktural_sebagaimana_telah_diubah_dengan_pp_nomor_13_tahun_2002.pdf
– Kepka BKN no. 12 Tahun 2002: Juknis PP no. 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS
http://kejaksaan.go.id/uplimg/File/Keputusan%20Menteri/103.%20KepKABKN%2012-2002.doc
– Ruang konsultasi BKN bagi seluruh PNS
http://www.bkn.go.id/in/ruang-konsultasi.html (daftar jadi anggota dulu, dengan klik registrasi yang terdapat di menu vertikal sebelah kiri, baru pilih lokasi konsultasi online)
Sukses selalu, salam, Fitri