Kebetulan ada yang tanya produk hukum Dikti yang terkait Penasihat Akademik atau Dosen Wali, saya tanggapi sbb (silakan bagi yang juga memerlukan informasi ini) :

Penasihat Akademik atau Dosen Wali tugasnya membimbing mahasiswa dalam kegiatan akademik selama menempuh studi Program, perincian tugasnya diatur dan ditetapkan masing-masing Perguruan Tinggi dalam peraturan akademiknya.

Jumlah mahasiswa yang dibimbing oleh Dosen Wali disesuai dengan beban kerja normal seorang dosen tetap yang dijelaskan dalam Surat Dirjen Dikti no. 3298/D/T/99
Di Lampiran I Surat Dirjen Dikti No. 3298/D/T/99 tentang Beban Kerja Normal seorang Dosen Tetap
Penjelasan butir (3)
Perwalian mahasiswa :
Beban normal dosen wali adalah 20 orang mahasiswa per semester sehingga dosen mengenal setiap mahasiswa yang dibinanya. Untuk hal tersebut dosen menyediakan waktu minimal 1 jam per minggu untuk konsultasi terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh para mahasiswanya.

Di Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 dan Lampirannya
Tridarma Perguruan Tinggi, meliputi
a. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran, meliputi :

(6) membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan;

Di Pedoman PAK dosen 2010 hal 6 butir (6) ada penjelasan:
Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat kurikuler dan ko kurikuler termasuk sebagai penasehat akademik/dosen wali,
Di tabel (1) nomor 9 (6)
Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan, Tidak dibatasi jumlah mahasiswa, dihitung per semester = 2 sks

Kesimpulannya: Tugas Penasihat Akademik diatur masing-masing PT, jumlah mahasiswa yang dibimbing idealnya (angka BKD normal) tidak melebihi 20 orang per semester. Dalam perhitungan kum dosen, PA termasuk di kegiatan A (kegiatan bidang pendidikan dan pengajaran), tidak dinilai banyaknya mahasiswa, selama menjadi PA tiap semester peroleh kum sebanyak 2 sks (silakan baca Pedoman PAK dosen tabel 1 butir no. 9). Kalo untuk perhitungan BKD termasuk di Kegiatan D (penunjang), setiap 12 orang mahasiswa peroleh 1 sks per semester, jumlah yang dibimbing dihitung proporsional dari setiap 12 mahasiswa 1 sks, contoh untuk 5 mahasiswa = 5 : 12 x 1 sks (silakan baca rubrik penjelasan Lampiran V BKD dosen hal 39 bidang kegiatan penunjang)

Semoga bermanfaat, salam, Fitri.