Larangan Kelas Jauh
http://www.dikti.go.id/?p=7046&lang=id

Oleh Dinna Handini – 19 November 2012

Kami informasikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 1997, telah melarang pendidikan model “Kelas Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu” serta menetapkan bahwa ijasah yang dikeluarakan tidak sah dan tidak dapat digunakan pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri.

Terlampir kami sampaikan copy surat edaran dan pengumuman Ditjen Dikti terkait larangan tersebut.

Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh

Add: Program kelas jauh dilarang Dikti, ijin hanya diberikan kepada yang memenuhi ketentuan Permendikbud no. 20 Tahun 2011 dan SE Dirjen Dikti no. 1017/E/T/2011  tentang Penyelenggaraan Program Studi di luar Domisili Perguruan Tinggi.  Begitu juga Ketua Ban-PT melalui surat edaran ketua Ban-PT tanggal 23 Agustus 2011 menjelaskan akan melakukan penolakan usulan akreditasi dari prodi yang menyelenggarakan program kelas jauh tanpa ijin.