Good News!
Setelah penantian yang cukup lama, akhirnya kesejahteraan para peneliti mulai diperhatikan negara dan direalisasikan melalui kenaikan tunjangan Fungsional Peneliti. Walaupun nilainya mungkin masih lebih kecil bila dibandingkan dengan penghasilan peneliti yang berkarir di luar negeri, paling tidak, pemerintah sudah menunjukkan perhatian sesuai kemampuan negara. Kabar baik ini sudah diwujudkan melalui penetapan Peraturan Presiden no. 100 tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti dan lampirannya, Perpres ini ditetapkan pada tanggal 17 November 2012 dan diundangkan pada tanggal 19 November 2012, dan mulai diberlakukan pada tanggal diundangan, dan membatalkan Perpres no. 30 tahun 2007. Tunjangan Peneliti ketentuan baru ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2012 (pasal 4 ayat 1).

Silakan unduh Peraturan Presiden no. 100 tahun 2012 di sini dan lampirannya di sini

Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti yang baru
Peneliti Utama  Rp. 5.200.000,–
Peneliti Madya  Rp. 3.000.000,–
Peneliti Muda   Rp. 1.750.000,–
Peneliti Pertama Rp. 1.100.000,–

Tunjangan Jabatan fungsional peneliti menurut Perpres no. 30 tahun 2007 tanggal 28 Juni 2007 ( telah dibatalkan dengan Perpres no. 100 tahun 2012 )
Peneliti Utama  Rp. 1.400.000,–
Peneliti Madya  Rp. 1.200.000,–
Peneliti Muda   Rp.    750.000,–
Peneliti Pertama Rp.  325.000,–

Dan sebelum terbit Perpres no. 100 tahun 2012, terlebih dahulu sudah terbit Perpres no. 97 tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden no. 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (yang merubah bagian yang membatasi tunjangan jabatan peneliti)

Dan sebagaimana sudah pernah dijelaskan Pak Mendikbud di berbagai media:

M Nuh: Kenaikan Tunjangan Peneliti Hanya untuk di Lembaga

Kamis, 30 Agustus 2012, 16:34 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhammad Nuh, mengatakan kenaikan tunjangan peneliti hanya diberikan pada peneliti yang ada di lembaga penelitian. Karena, peneliti yang ada di perguruan tinggi sudah memiliki skema tunjangan sendiri.  Untuk memperoleh insentif penelitian tersebut, kata dia, syaratnya bermacam-macam skema. Skema pertama yaitu untuk profesor dan guru besar. Mereka, sudah memiliki tunjangan khusus. Nilainya, lumayan sekitar Rp 12 juta. ‘’Kalau sesorang sudah dalam fase guru besar dapat tunjangannya segitu. Tugasnya guru besar, ya melakukan penelitian,’’ kata Nuh, dalam Puncak Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke 17 di Bandung, Kamis (30/8)

…dst

Penjelasan Pak Nuh di atas bukan tanpa landasan, adapun dasar hukum tidak dibenarkan menerima 2 tunjangan jabatan fungsional atau struktural bisa baca di :
– Perpres 100 tahun 2012 tentangTunjangan Fungsional Peneliti
Pasal 5
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Peneliti yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
– Perpres no. 65 Tahun 2007  tentang Tunjangan Fungsional Dosen
Pasal 8
Pemberian tunjangan Dosen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akhirnya, turut bergembira kesejahteraan para peneliti sudah diperhatikan pemerintah,  semoga ke depan semakin baik.

salam, Fitri.