Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Pengertian
Permenkeu no. 190/PMK.05/2012 : Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 1 butir 2
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Pasal 3
(1) DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selalu Bendahara Umum Negara (BUN).
(2) Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA merupakan batas tertinggi pengeluaran negara.
(3) Pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA.
(4) Khusus pelaksanaan pengeluaran negara untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dapat melampaui alokasi dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dalam DIPA, sebelum dilakukan perubahan/revisi DIPA.

Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan
Pelimpahan Kewenangan Pengesahan DIPA dari Ditjen Perbendaharaan Kepada Ditjen Anggaran

Produk Hukum Terkait DIPA :

Keppres :

    1. 37 tahun 2012 : Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat TA 2013
    2. 72 Tahun 2004: Perubahan atas Keppres No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Kepmenkeu :

    1. 293/KMK.01/2012: Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk Mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
    2. 229/KMK.02/2012 : Pagu Anggaran K/L Tahun Anggaran 2013

Permenkeu :

    1. 171/PMK.02/2013 : Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
    2. 156/PMK.02/2013 : Perubahan Kedua Atas Permenkeu no. 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, perubahan pertama 29/PMK.02/2013  ( Ketiga PMK ini Dicabut oleh Permenkeu no.171/PMK/02/2013 dan dinyatakan tidak berlaku terhitung 01 Januari 2014)
    3. 166/PMK.02/2013 : Perubahan Kedua Atas Permenkeu no. 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013. Perubahan pertama Permenkeu no. 117/PMK.02/2013
    4. 29/PMK.02/2013 : Perubahan Atas Permenkeu no. 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
    5. 160/PMK.02/2012 : Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), tanggal 19 Oktober 2012
    6. 190/PMK.05/2012 : Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
    7. 49/PMK.02/2012 : Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2012 ( pasal 44 Pengesahan Revisi DIPA) atau sini

Perdirjen :

    1. Perdirjen Anggaran No. Per – 1 / AG  Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ralat Otomatis DIPA Tahun Anggaran 2013 pada Bulan Desember 2012
    2. Perdirjen Perbendaharaan No. PER-47/PB/2012: Perubahan Atas PerDirjen Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2012 tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012

Masa Efektif
Ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 160/PMK.02/2012, digunakan untuk penyusunan dan pengesahan DIPA mulai Tahun Anggaran 2013 (pasal 11)

Materi Sosialisasi
– Kebijakan DIPA Tahun 2013
Di sini atau di sini
– Tata Cara Revisi Anggaran TA 2012
Terdiri dari sini :
Beberapa Perubahan PMK Revisi TA 2012
Paparan Sosialisasi PMK Revisi TA 2012
Presentasi Direktur PA tentang Tata Cara Revisi DIPA TA 2012
Tata Cara Revisi DIPA TA 2012

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran atas Beban DIPA di Lingkungan Kemdikbud bisa unduh di SINI

Alokasi Anggaran 2013 dan Integrasi RKAKL DIPA
Dalam keynote speechnya setelah paparan dari Dirjen Anggaran, Menteri Keuangan-Agus Matowardoyo memberikan tanggapan juga bahwa Mulai tahun anggaran 2013 proses penyelesaian DIPA telah beralih dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) ke DJA. Peralihan ini merupakan instruksi Menteri Keuangan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada kementerian/lembaga (K/L). Sebelumnya,sejak tahun 2005, persetujuan pengajuan Rencana Kerja Anggaran (RKA) K/L dilayani oleh DJA dan penyelesaian DIPA-nya dilaksanakan oleh DJPB. Pemisahan pelayanan ini sebagai konsekuensi dari reorganisasi di lingkungan Kementerian Keuangan terkait dengan pemisahan fungsi perencanaan anggaran dan fungsi pelaksanaan anggaran. Kini, para Pengguna Anggaran (PA) cukup dilayani oleh DJA mulai dari pengajuan RKA K/L hingga pengesahan DIPA-nya.  Manfaat yang diharapkan dengan langkah ini adalah mengurangi atau bahkan menghilangkan keluhan dari Kementerian Lembaga akan panjangnya waktu yang diperlukan untuk pengurusan RKA-K/L dan DIPA serta penyelesaian revisi anggaran karena harus berhubungan dengan dua unit eselon I di Kementerian Keuangan…dst

Aplikasi RKAKL-DIPA
Silakan unduh Aplikasi RKA-KL 2010, Aplikasi RKAKL-DIPA 2011, Aplikasi RKAKL-DIPA 2012, Aplikasi RKAKL-DIPA 2013
di sini

Forum tanya jawab DJA Kementerian Keuangan

Di sini atau di sini

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)