Penataan Dosen Tidak Tetap
http://www.dikti.go.id/?p=7914&lang=id

Oleh Dedi Triyanto – 06 February 2013

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinator Kopertis Wilayah I s.d XII

Dalam rangka penataan dosen tidak tetap sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja tidak penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu. Pada perguruan tinggi dapat diangkat dosen tidak tetap yang memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ditetapkan dalam pasal 46 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 atau pasal 18 s/d pasal 25 Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012.

2. Berdasarkan pasal 72 ayat (2) Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012, jenjang jabatan akademik dosen tidak tetap diatur dan ditetapkan oleh penyelenggara perguruan tinggi, kecuali jabatan akademik Profesor (sesuai pasal 72 ayat 5 dan 6 Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012)

3. Dosen tidak tetap didaftarkan oleh perguruan tinggi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk memperoleh Nomor Urut Pengajar (NUP).

4. Pengaturan kewenangan jejang jabatan akademik dosen tidak tetap ditetapkan oleh satuan pendidikan tinggi sesuai ketentauan pasal 48 ayat (4) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005.

5. Penetapan jabatan akademik yang melekat pada dosen tidak tetap dilakukan dengan mencantumkan kata tidak tetap pada jabatan akademik dan hanya berlaku/dipergunakan pada perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas.

6. Dosen tidak tetap tidak memiliki hak dan kewenangan yang sama sebagaimana dosen tetap (seperti sertifikasi dosen dan beasiswa dalam rangka studi lanjut).

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dipedomani . Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Salinan Surat Edaran Direktur Diktendik no. 72/E/KP/2013 selengkapnya bisa unduh di sini atau di sini