Itjen Kemdikbud Akan Mengaudit Pengelolaan/Penggunaan Dana APBN-P Thn 2012

Jakarta—Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemdikbud) melalui Auditor Inspektorat III akan melaksanakan Audit Block Grand Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebanyak 2 (dua) frekuensi. Frekuensi pertama akan dilaksanakan pada tanggal 2-10 April 2013 sedangkan frekuensi kedua akan dilaksanakan pada tanggal 16-23 April 2013.
Pelaksanaan audit frekuensi pertama akan dilakukan terhadap pengelolaan/penggunaan dana APBN-P tahun 2012 pada Perguruan Tinggi Negeri (Universitas dan Institut) di 16 provinsi yaitu; Lampung, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Kalimantan Timur, Jambi, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Papua, Papua Barat, Kalimantan Tengah, dan Nanggroe Aceh Darussalam.
Kegiatan audit ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran utuh tentang persoalan tertentu (khusus) yang berpotensi terjadi penyimpangan dengan tujuan untuk memastikan bahwa penggunaan APBN-P tahun 2012 adalah; pertama, telah sesuai dengan rencana alokasi dan realisasi yang ditetapkan; kedua, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; ketiga, telah dilaksanakan dengan sistem pengendalian intern yang memadai; keempat, telah menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif dan ekonomis dan kelima, telah dipertanggungjawabkan dengan benar dan akuntabel.
Jenis/program bantuan yang akan diaudit Inspektorat III adalah meliputi: Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BO-PTN), Affirmasi Papua, Sarpras, Inherent, Penugasan Penelitian, dan kenaikan PNBP.
Pelaksanaan audit frekuensi kedua dilakukan terhadap pengelolaan/penggunaan bantuan dana program hibah pembinaan perguruan tinggi swasta (PHP-PTS) dan program hibah kompetisi institusi (PHK-I) tahun 2012 pada perguruan tinggi swasta di 17 provinsi yaitu; Banten, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Bali, Kalimantan Selatan, D.I. Yogyakarta, Riau dan Nusa Tenggara Timur.
Pedoman Pengawasan Keuangan Pengelolaan/Penggunaan Dana APBN-P Th 2012 pd PTN selesai disusun

27 Maret 2013, Inspektorat III Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyelenggarakan kegiatan penyusunan pedoman pengawasan keuangan tanggal 20-23 Maret 2013 di Puri Denpasar Hotel, Jakarta. Kegiatan tersebut juga diisi dengan penyampaian materi oleh Nara Sumber Kasubbag Perencanaan dan Penganggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud tentang Kebijakan Penganggaran APBN-P Tahun 2012 Ditjen Dikti Kemdikbud.
Kegiatan yang diselenggaran Inspektorat III Itjen Kemdikbud menghasilkan output berupa Pedoman Audit APBN-P Tahun 2012 yang terdiri dari Program Kerja Audit (PKA), dan Tentative Audit Operasional (TAO) Pengawasan Keuangan. Pedoman audit keuangan tersebut akan digunakan oleh auditor Inspektorat III Itjen Kemdikbud yang akan melaksanakan tugas Audit Block Grand Ditjen Dikti terhadap Pengelolaan/Penggunaan Dana APBN-P Tahun 2012 tanggal 2-10 April 2013 mendatang.
Inspektur III Itjen Kemdikbud, Maralus Panggabean yang hadir pada acara tersebut memberikan arahan kepada tim penyusun pedoman agar para auditor yang ditugaskan pada Audit Penggunaan Dana APBN-P Tahun 2012 melakukan audit secara efektif dengan pendekatan audit berbasis risiko. misalnya audit difokuskan pada keterlambatan pelaksanaan kegiatan, kekurangan volume pekerjaan, penyimpangan penggunaan anggaran dan lain-lain (SWD).
Sumber : http://itjen.kemdiknas.go.id/