Silakan unduh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014
dan Lampiran
atau bisa unduh PMKnya di sini dan Lampirannya di sini
Standar Biaya Masukan (SBM) sebelum tahun 2012 dikenal dengan nama Standar Biaya Umum (SBU).
Assalamualaikum wr. wb
Maaf sebelumnya, saya ingin mempertanyakan atau mengoreksi SBM tahun 2014 dan tahun2 sebelumnya di poin HONORARIUM PENGADAAN BARANG JASA.
1. Kalau dilihat kecenderungan honor panitia pengadaan (ULP) dan honor panitia penerima barang selalu lebih tinggi honor panitia pengadaan (ULP).
2. Tetapi pada NILAI PAGU SAMPAI 200 JUTA, panitia pengadaan tertulis satuannya PER PAKET (P), sementara untuk panitia penerimaan barang tertulis satuan ORANG PAKET (OP).
3. Akibat hal tersebut, menimbulkan diskriminasi antara panitia pengadaan barang dan panitia penerimaan.
Yang ingin kami tanyakan adalah apakah kejadian tersebut memang menurut peraturannya, atau ada kesilapan pengetikan?
terimakasih atas jawabannya. (mohon penjelasan)
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik Fajri usman, berhubung ini berkaitan dengan isi Permenkeu, dipersilakan langsung hubungi yang berwenang menjawab di:
http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/Ind/ContacUs/
Salam, Fitri.