Seputar Jenjang Karir Sp-1 dan Sp-2 di Pendidikan Tinggi

Sebelum UU dosen lahir, sesuai PP no. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS dan Kepmen no. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang jafung dosen, gelar Sp-1 disetarakan dengan S2 dan gelar Sp-2 disetarakan dengan S3. Namun setelah UU Guru dan Dosen lahir, dengan penetapan pasal 46 ayat 1 dan 2, dokter spesialis (Sp-1) dan subspesialis (Sp-2) terhalang diangkat jadi dosen tetap sehingga tidak bisa diusulkan kenaikan jabatan fungsional akademik (usulan LK dan GB mereka selalu ditolak Dikti karena tidak memenuhi persyaratan pasal 46 UU Guru dan Dosen

Saat ini dosen PNS yang bergelar Sp-1 atau Sp-2 yang sudah memiliki NIDN berhubung sudah ada sk pengangkatan sebagai dosen PNS tidak akan dibatalkan NIDNnya hanya saja jabatan akademik mereka tidak bisa diusulkan menjelangkan Rancangan UU Pendidikan Kedokteran Disahkan. Karena nantinya pendidik kedokteran terdiri dari dosen (lulusan S2/S3 kedokteran) dan dosen klinis (lulusan spesialis yang memenuhi sejumlah persyaratan/seperti misalnya yang sedang dibahas di RUU pasal 24 ayat 3 atau melalui penyetaraan seperti misalnya pasal 25). Untuk dosen lulusan spesialis yang berasal dari PTS,  kalo petugas dikti tidak paham juga tak akan batalkan NIDNnya (karena sebagian masyarakat masih beranggapan untuk mengajar di perguruan tinggi, pendidik yang bergelar Sp-1 = S2 dan Sp2 = S3 seperti yang berlaku sebelum UU guru dan dosen disahkan)

Kalo kita baca UU no. 12 Tahun 2012 , UU ini membenarkan dokter lulusan Sp-1 dan Sp-2 mengajar di program spesialis namun harus ditambah dengan gelar S3 atau gelar spesialis yang bisa disetarakan dengan S3 + pengalaman kerja 2 tahun.

Perpres no. 08 tahun 2012 tentang KKNI setarakan Sp-1 dan Sp-2 dengan jenjang 8 atau 9 (= S2 atau S3) namun selain belum ada juknis juga terkendala di UU dosen dan UU PT yang levelnya lebih tinggi.

Makanya sampai sekarang masih menanti pengesahan Rancangan Pendidikan Kedokteran yang sudah lama dibahas di komisi X DPR. Tanpa RUU pendidikan kedokteran ini, spesialis dan super spesialis tak bisa berkarir di pendidikan tinggi. Kalo baca RUU pendidikan kedokteran, jenjang akademik mereka bakal terdiri dari lektor, profesor muda, profesor madya, dan profesor yang tentunya akan ada juknis perhitungan kumnya. Kalo untuk dokter lulusan S2/S3 tak masalah, karena pada mereka akan berlaku semua ketentuan di UU dosen baik hak, karir dan kewajibannya.

Produk hukum terkait Sp-1 dan Sp2 bisa baca di:
A. UU no.  14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 46
(1) Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
(2) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
a. lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
b. lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
(3) Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.
(4) Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan pendidikan tinggi.

B. UU no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 18
(3) Program sarjana wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat.
Pasal 19
(3) Program magister wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat.
Pasal 20
(3) Program doktor wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat.
Pasal 24
(4) Program profesi wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program profesi dan/atau lulusan program magister atau yang sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun.
Pasal 25
(4) Program spesialis wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program spesialis dan/atau lulusan program doktor atau yang sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun.

CRancangan UU Pendidikan Kedokteran versi 8 Maret 2012
Pasal 24
Pendidik terdiri atas:
a.dosen; dan
b. dosen klinis.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (maksudnya sesuai dengan UU Dosen no. 14 tahun 2005, dan UU no. 12 tahun 2012 tentang PT)
(3) Dosen klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang setelah memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
a.memiliki ijazah dokter spesialis atau dokter gigi spesialis;
b.memiliki kemampuan dasar sebagai pendidik klinik yang diperoleh dari
penyelenggaraan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi yang
terakreditasi;
c.memiliki surat tugas sebagai dokter di Rumah Sakit Pendidikan;
d.memiliki kewenangan klinik di Rumah Sakit Pendidikan dan/atau
wahana pendidikan lainnya
e.khusus dosen klinik yang berasal dari keilmuan biomedik, kedokteran
komunitas, dan humaniora kedokteran yang bekerja di Rumah Sakit
Pendidikan dan/atau wahana pendidikanlainnyaharus memilikikompetensi formal dalam bidang masing-masing.
(4)Dosen klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan selain di bidang pendidikan
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai dosen klinis diatur oleh Menteri
Pasal 25
(1)Dosen klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dapat diangkat menjadi dosen setelah memenuhi persyaratan dan melalui proses penyetaraan.
(di Penjelasan dijelaskan :salah satu cara yang dilakukan dalam proses penyetaraan yaitu dengan cara menambahkan mata kuliah pedagogi sebagai kualifikasi untuk menjadi dosen).
(2)Dosen klinis yang sudah menjadi dosen,mempunyai hak dan kewajiban yang setaradengan dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(1)huruf a
(3) Dosen klinis baik yang berasal dari penyelenggara pendidikan kedokteran maupun rumah sakit pendidikan mempunyai hak dan kewajiban, dan jenjang karier profesi yang sama.
Pasal 26
Hak dosen klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat(2) sekurang
-kurangnya sebagai berikut:
a.memperoleh gaji dan tunjangan sebagai dosen klinis yang dibayarkan oleh institusi asal;
b.memperoleh insentif kinerja atas pelayanan klinis dan pendidikan yang dilakukan; dan
c.memiliki jenjang karier profesi dosen klinis yang terdiri dari atas lektor, profesor muda, profesor madya, dan profesor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. Perpres no08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Pasal 5
Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:

g. lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8;
h. lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9;
i.  lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
j.  lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.

Semoga bermanfaat, salam, Fitri