Sekedar Mengingatkan :
Ancaman sanksi atas penyimpangan dana beasiswa Luar Negeri, ingat batas waktu pengembalikan dana yang bukan haknya ke kas negera paling lambat tanggal 10 Juni 2013

Sehubungan dengan surat Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nomor: 670/E4.4/2013 tanggal 8 Mei 2013 perihal Tertib Administrasi dan akuntabilitas pengelolaan Beasiswa Luar Negeri, Ditjen Pendidikan Tinggi akan menerapkan sanksi tegas kepada institusi atau karyasiswa yang melakukan penyimpangan dana beasiswa apabila tidak ditindak lanjuti edaran tersebut sampai batas waktu yang ditetapkan, antara lain pembekuan NIDN dan pemberhentian layanan Diktendik.

Adapun pemberitahuan ini sebelumnya sudah diberitakan di website dikti.go.id , website kopertis12.or.id , website kopertis3, dan website PTN/Kopertis lainnya.

Selengkapnya silakan baca:
Edaran Direktur Diktendik no. 670/E4.4/2013 tentang Tertib Administrasi dan Akuntabilitas Pengelolaan Beasiswa Luar Negeri