Silakan unduh bagi yang butuh informasi ini:

Kepmendikbud No.161/P/2012 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara  Akademik Komunitas ( Prodi D1 & D2) di luar domisili (PDD)
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2013/06/Keputusan-Menteri-Prodi-di-Luar-Domisili-1.pdf

SK Mendikbud ini telah memberi mandat ke 12 Politeknik yang disebut dalam lampiran  untuk menyelenggarakan program studi D1 dan D2 di luar domisili, dan memberi kewenangan kepada Dirjen Dikti untuk melakukan evaluasi minimal sekali dalam setahun. Dan dari hasil evaluasi akan ditetapkan layak diperpanjang atau dicabut ijinnya.