Realitas atau mimpikah ini ?
Dalam mimpi saya disajikan dialog yang cukup menarik:
Sebutkan nama CPNS dosen tahun 2012 itu Mr Titit
Sebutkan nama PTN itu Unxxx
Sebutkan nama Bu Dekan Prodi Keperawatan PTN itu Bu Puput
Sebutkan nama PTS asalnya ST xxxx dengan ketua Yayasan Bu Haha
Sebutkan nama Pimpinan PTS asalnya Pak Hehe
Sebutkan nama Pejabat Biro kepexxxx kemdikbud Pak Nono
Sebutkan Penyidik Polrestabes setempat itu Pak Popol
Profil lengkap Mr Titit:
– Kelahiran Juni 1982 di Pamekasan
– September Tahun 2006 lulus Sarjana Keperawatan di ST xxxx (Biaya Sendiri)
– September Tahun 2007 lulus Pendidikan Profesi Ners di ST xxxx (Biaya Sendiri)
– September Tahun 2010 lulus S2 Keperawatan di Unxxx, IPK 3,59 (Biaya Sendiri)
– S3 Ilmu Kedokteran di Unxxx, intake September Tahun 2011 (Sempat terima BPPS 15 bulan, sudah dikembalikan pada tanggal 16 Januari 2013) sekarang lagi di semester 4 (biaya sendiri).
– Lolos CPNS 2012 di Unxxx tempat dia studi S2 dan S3, diumumkan tanggal 24 Oktober 2012 di website Kemdikbud. Pelaksanaan Pemberkasan tgl 6 November 2012 sudah terlaksana di Unxxx. Tanggal 3 Januari 2013 terjadi Usulan Pembatalan SK CPNS sepihak dari PTN tanpa pernah menyampaikan SK CPNS tersebut. Tanggal 30 Januari 2013 Kemdikbud batalkan CPNS Mr. Titit
Dalam mimpi saya menyaksikan mereka terlibat dalam dialog sebagai berikut:
Pengacara Unxxx : ” Anda sudah salah PTUN kan clien kami, karena yang berwenang batalkan CPNS anda adalah Kabiro Kepexxx Kemdikbud. Mohon nama clien kami dicabut diganti dengan Kabiro Kepexxx Kemdikbud .”
Pak Nono Kabiro Kepexxx Kemdikbud : ” Enak aja, hati-hati komentarlah, bukankah kalian yang minta kami batalkan sk cpnsnya dengan alasan masih berstatus dosen tetap di STxxx, malah lengkap kalian lampirkan surat keberatan PTS asalnya. ”
Bu Puput Dekan Fak xxx Unxxx : ” Di pengumuman Kemendikbud sudah ada persyaratn Umum, kalo terikat tidak boleh ikut. Pengumuman Unxxx hanya menindaklanjuti yang dari Kemendikbud jadi gak bisa jadi landasan untuk ikut tes CPNS. Waktu pendaftarn ybs terikat PTS krn BPPs.”
Pengacara Mr Titit: ” Saya baca persyaratan umum di pengumuman Kemdikbud adalah dituju ke yang ada ikatan kerja dengan Instansi Lain bukan institusi di lingkungan Kemdikbud. Dan bukankah karena itu clien kami bisa lolos seleksi berkas, kan ibu sudah tahu dia kuliah di tempat ibu dengan BPPS pada saat melamar.”
Pak Popol Polrestabes meneteskan air mata sambil memperlihatkan sepucuk surat: ” Ini dari Biro kepegawaian kemendikbud tgl 30 januari 2013 ke Unxxx inti dengan isi surat: Merespon surat Direktur SDM Unxxx tanggal 03 Januari 2013 atas usulan Pembatalan Pengangkatan CPNS 2013 atas nama Mr. Titit, permintaan disetuju dengan pengembalian berkas-berkas CPNS Mr Titit, dengan demikian proses SK CPNS tidak diteruskan ke BKN oleh Kemendikbud. ”
Mr Titit : ” Saya sudah kembalikan uang BPPS dan telah terima surat lolos butuh dari Ketua STxxx yang efektif mulai tgl 14 Januari 2013, kenapa sampai hari ini Dikti masih cantumkan nama saya sebagi dosen tetap di STxxx, ini sama dengan mematikan karir saya ke depan. Dengan tetap terdata sebagai dosen tetap di STxxxx, digagalkan jadi CPNS 2012 pun, saya tetap tak bisa melamar CPNS 2013 atau jadi dosen tetap di PT lain. ”
Pegawai Dikxxxxxx Dikti : ” Bukan salah kami, kan harus ada ajuan dari PTS asalnya yaitu STxxxx baru bisa kami proses statusnya ke dosen honorer. ”
Bu Haha ketua Yayasan STxxx : ” Kami takut, karena Dekan Prodi PTN ybs sendiri yang ke rumah saya menyuruh kami buatkan surat keberatan Mr Titit diangkat jadi CPNS di Fakultasnya, begitu juga Prof Koordinator Kopertis sms memberi instruksi yang sama. Mohon maaf kami hanyalah Yayasan kecil yang tak berdaya. ”
Pak Hehe Ketua STxxx : ” Saya juga dihubungi Dekan PTN tsb untuk membuat seolah-olah anda masih dosen tetap di sini dan keberatan anda diangkat jadi CPNS di Fakultasnya, saya menolak dengan alasan itu sama dengan menipu karena anda sudah saya berikan surat lolos butuh, tapi untuk ajukan status anda ke Dikti agar diubah ke dosen honorer, saya di bawah tekanan sehingga tak bisa mengajukan. Mereka butuh data ini untuk buktikan anda masih dosen tetap di tempat kami”
Mr Titit : ” Jadi uang BPPS yang saya kembalikan untuk menebus kewajiban ikatan dinas ke mana perginya kalo saya masih didata sebagai dosen tetap? ”
Direktur Dikxxxxxx Dikti : ” Keterkaitan Dikxxx Dikti dengan anda adalah ketika anda studi lanjut S3 di Unxxx, dan kemudian melalui surat pada 14 Januari 2013 anda mengajukan pencabutan penerimaan BPPs. Surat ditulis atas nama Mr Titit dan ditujukan kepada Direktur Dikxxxx Dikti. Atas permintaan pengembalian uang tersebut, tentu Dikti menyetujuinya ”
Mr Titit : ” Bukankah karir Pendidik itu termasuk kewenangan Bapak, selama ini dosen lulusan S1 tanpa jafung langsung diubah Diktendik jadi dosen honorer ber NUPN tanpa perlu diajukan PT pemiliknya, data saya di laman evaluasi.dikti.go.id masih tercantum sebagai tenaga pengajar dengan pendidikan terakhir S1 tanpa jafung, tidak dalam keadaan tugas belajar (tak ada ikatan dinas). Kenapa justru didata sebagai dosen tetap? Bahkan SK pengangkatan saya sebagai dosen tetap di database PT dan Dikti cacat hukum karena tgl pengangkatan lebih awal dari tgl ijazah S1 (S.Kep.Ns). Agar Bapak tahu walau tidak terdata berstatus tugas belajar di database Dikti, Saya telah laksanakan kewajibanku dengan pengembalian uang BPPS , bagi saya kewajiban adalah hutang, saya tidak takut pada manusia tapi saya takut pada Allah SWT yang Maha Tahu, saya ingin bila tiba saat harus kembali ke pangkuanNya tidak dalam keadaan berhutang pada siapapun.”
Direktur Dikxxxx Dikti : ” Tentang aspek kepegawaian dosen, merupakan kewenangan Biro Kepegawaian dan Biro Hukum Kemdikbud. Mohon diketahui bahwa pengadaan CPNS/PNS menjadi tusi dari Ropeg Sekjen kemdikbud, namun untuk persoalan hukumnya bisa ditanyakan kepada RoHukor. Sesama eselon satu tidak etis saya intervensi walau saya simpati pada kasus anda. ”
Mr Titit : ” Tanggal 10 Januari kami sudah ke Jakarta dan tanggal 11 Januari 2013 menghadap bagian Biro Kepegawaian Kemdikbud dan Diktendik Dikti namun diarahkan ke sana sini tak ada solusi, kami juga sudah banyak surati Ke Menpan & RB, Kepala BKN, Mendikbud, Dirjen Dikti, Sekjen Kemdikbud dan Irjen Kemdikbud. Ternyata tidak peroleh tanggapan. Kami hanya berhasil peroleh info bahwa mulai awal Unxxx memang gak mau merekrut Dosen dari Luar. Semua pimpinan Unxxx sudah sepakat seperti itu. Dekan keperawatan Unxxx sampai mendatangi rumah/ kediaman Ketua Yayasan hanya utk tunggui buatkan Surat keberatan untuk menjatuhkn CPNS saya.
Eh tiba-tiba tersentak dari tidur dan terbangun, mimpi oh mimpi, hanya cerita kisah mimpi dilarang kirim salinan UU no. 11 tahun 2008 ke alamat emailku ya… ^_^ kata orang realitas sering mengikuti kita ke alam mimpi ya…back to work deh… tapi lapar belum sempat makan gara-gara asyik ikuti dialog dalam mimpi 🙁
Karena terganggu terus oleh adegan mimpi yang lumayan menyayat hati, saya coba telusuri kasus yang tengah menjadi hot news di beberapa forum diskusi, tak susah saya himpun semua data dan butkti terkait, jadi bisa disusun dalam coret moret sebagai berikut:
Kalo saya pelajari data ybs, selain termasuk jujur lumayan cerdas, S1nya selesai di PTS asal tempat dia bertugas, S2 dari keperawatan PTN yang telah berhasil gagalkan SK CPNSnya, ybs saat ini sedang di semester 4 ilmu kedokteran PTN tsb. Sebenarnya PTS asalnya sangat senang dan mendukung karirnya karena itu juga kebanggaan bagi mereka bila ada lulusan S1 sekalin kaprodi mereka berhasil jadi dosen PNS di PTN bereputasi, namun mereka under pressure. PTS umumnya sangat takut pada Kopertis, apalagi Koordinatornya berasal dari PTN tsb, beliau tentu segan sama pimpinan PTN tempat dia mengabdi sekalian telah berjasa usulkan dia jadi Koordinator Kopertis. Sistem rekrutmen cpns kita ternyata masih bobrok dan penuh rekayasa, cpns ybs sudah lulus verifikasi berkas, lulus tes awal (tes kemampuan dasar) dan pada tgl 12 & 13 Oktober 2012 lulus test kemampuan trampil/tahap akhir (Psikotest dan Wawancara) yang mana test wawancara langsung oleh Dekan Keperawatan ybs, WR 1 dan WR 2, pada saat itu ybs sudah jelaskan kerja di STxxx sedang studi lanjut di Universitas yang mereka pimpin dengan biaya BPPS Dikti, jika lulus akan segera urus surat lolos butuh dari PTS asal dan akan kembalikan BPPS.
Menurut pengakuan salah satu pimpinan PTS asal, pada tanggal 13 Oktober 2012 (malam setelah ybs laksanakan test tahap akhir/wawancara) Bu Dekan sangat khawatir ybs bisa berhasil lulus seleksi penetapan CPNS oleh Kemdikbud, maka malam itu langsung hubungi beliau yang intinya MENYURUH siapkan surat keberatan atas CPNS dosen ybs sebagai persiapan untuk menggagalkan ybs apabila ternyata lulus seleksi Kemdikbud. Padahal pengumuman cpns dosn baru akan diumumkan tgl 24 Oktober 2012 namun sepertinya Bu Dekan paham betul kemampuan Dosen ini (mahasiswa binaannya) memiliki peluang sangat besar lulus seleksi di tahap akhir. Kadang saya berpikir, kalo mau tegakkan kejujuran kenapa separuh jalan, di tahap seleksi berkas, tahap kemampuan dasar dan tahap final dilaksanakan dengan baik, tapi mereka bermain di penetapan cpns. Kalo mau curang, lebih baik curang dari awal aja deh sehingga ybs tak sampai tertipu kembalikan BPPS yang nilainya bukan sedikit ( kalo saya kalkulasi sama dengan sekitar 60 bulan gaji dia di PTS asal), batalkan kontrak beasiswa selanjutnya (sekarang harus biaya sendiri) dan kehilangan pekerjaan di PTS asal. Belum lagi penderitaan moril akibat pembatalan sebuah harapan yang telah diberikan.
Beginikah kejujuran dibalas? perbuatan ini sungguh mendinginkan semangat berbagi, tak pernah saya saksikan ada dosen demi menerima lowongan cpns rela kembalikan BPPS sebagai ganti tunaikan kewajiban ikatan dinas, selama ini yang saya saksikan adalah kabur dari PTS asal dan tanpa hambatan diangkat jadi cpns di PTN. Beginikah sepotong kejujuran dicampak? saya sebelumnya tak kenal Mr Titit, bahkan bila hari ini berpapasan di jalanpun saya tak akan tandainya karena foto aja tak ada sama saya. Saya hanya bayangkan seandainya dia anakku, bagaimana pedihnya seandainya anakku yang bersikap jujur dizalimi seperti ini ? Para dosen yang bergabung di FB GDI sebenarnya sudah siap galangkan bantuan buat ybs untuk selesaikan sisa program S3nya di Unxxx, namun ditolak ybs dengan alasan masih banyak dosen lulusan S1 yang lebih butuh bantuan dari pada dia, kalo dia terima akan merasa berdosa. Lihatlah, SDM yang seperti ini malah mau dihabisi karirnya.
Labbaik Allahumma Labbaik Labbaika la syarika laka labbaik Inna al hamda wa an ni’mata laka wa al mulka la syarika laka
Kalo saya baca profil pejabat Unxxx dan Kemdikbud yang terlibat. Mereka ini sudah menunaikan rukun Islam kelima, saya ini di usia 16 tahun baru berkesempatan belajar agama, di usia 26 tahun baru mengucap dua kalimat shahadat dan jadi seoerang muslimah, walau ilmu agama masih sangat dangkal Alhamdulillah sudah diberi kenikmatan sebanyak 12 x berkunjung ke rumah Allah, saya paham betul untuk bisa sampai di rumah Allah SWT tidak mudah, bukan aja harus siapi dana besar dan waktu cuti yang panjang, yang paling penting harus ada panggilanNya, tanpa ini walaupun ada dana dan waktu ada aja kendala yang menggagalkan misalnya ajal dan penyakit. So seharusnya kita ini syukuri nikmat sudah diberi kesempatan berkunjung ke rumah Allah, pulang dari tanah suci hendaknya lebih memahami makna kehidupan dan maut kenapa masih senang membeda-bedakan asal ?
Luar biasa Pimpinan Unxxx, tidak cukup dengan layangkan panggilan telp bahkan datangi kediaman ketua yayasan asal agar siapi surat keberatan untuk mereka lampirkan ke Kemdikbud, yang sudah dimulai sejak malam wawancara tahap akhir sebelum ada pengumuman CPNS kemdikbud. Dipagar lagi dengan jebakan pada saat pemberkasan CPNS yaitu sodorkan surat pernyataan tertanggal 29 Oktober 2012 minta diisi dan diteken cpns tsb (5 hari setelah pengumuman CPNS) yang isinya butir (1) menyatakan tidak dalam status jalankan ikatan dinas atau menerima beasiswa dari PTN/PTS atau lembaga/Yayasan apapun (2) tidak akan mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS (3) apabila mengundurkan diri setelah diterima jadi CPNS/PNS siap disanksi dengan uang Rp 100 juta tunai TANPA DIANGSUR, BAYAR SEKETIKA DITAMBAH BEBAN LAINNYA SETELAH MENJADI CPNS/PNS.
Surat pernyataan ini dijadikan sebagai senjata untuk mengadukan cpns ybs ke Polrestabes setempat setelah Unxxx diPTUN oleh keluarga Mr Titit atas pembatalan status CPNSnya.
Hukum Pendidikan Tinggi kita sedang diuji dalam kasus pengaduan cpns 2012 ini. Kalo pihak PTN bisa menangkan kasus ini, THE WORLD MAYBE CRAZY. Berarti tak ada harapan lagi untuk meneruskan usaha kontribusi di sini wong hukum aja diinjak di lingkungan Pendidikan Tinggi.
Mari kita bedah:
Surat pernyataan ini kalo mau jujur sama sekali tak memiliki kekuatan menangkan pihak PTN dengan alasan:
Untuk butir (1)
BPPS bukan beasiswa dari PTN atau PTS atau Lembaga/Yayasan apapun. BPPS adalah Beasiswa Program Pascasarjana yang bersumber dari DIPA Dikti, DIPA Dikti dari mana? DIPA Dikti berasal dari APBN kita. APBN bersumber dari mana? dari Rakyat, oleh Rakyat dan Untuk Rakyat bukan dipakai sebagai alat untuk celakai rakyat.
Mr Titit yang kelahiran 1982 ini lumayan jujur, dia berani teken surat pernyataan tersebut karena paham statusnya bukan dosen tetap (apakah SK pengankatan sebagai dosen tetap tertanggl 18 Oktober 2006 sebelum dia tamat S1 atau peroleh S.Kep.Ns legal diakui Diktendik Dikti sebagai sk pengangkatan dosen tetap?). Dan dia tidak bohong, pada saat tgl 29 Oktober 2012 dia dalam posisi tidak sedang menerima BPPS, bukankah BPPS kita selalu datangnya molor ? di bulan Oktober 2012 saat teken surat pernyataan dia dalam keadaan belum terima beasiswa bulan Oktober. Dan agar jadi perhatian, di 18 Oktober 2011 (satu tahun sebelum kasus ini) sudah ada edaran Direktur Diktendik 2899.1/E4.1/2011 tentang NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) bahwa hanya dosen lulusan S2/S3 atau S1 berjafung yang diakui Dikti sebagai dosen tetap. Untuk S1 bejafung diberi waktu sampai tahun 2015. Karena SK pengangkatan sebagai dosen tetap dari Mr Titit cacat hukum dan tak pernah diupdate maka dengan demikian dia adalah dosen honorer pada saat lolos seleksi cpns.
-Edaran Direktur Diktendik 2899.1/E4.1/2011 tentang NIDN
Untuk butir (2) dan butir (3)
Inikan hanya bisa diperkarakan apabila ybs MUNDUR sebagai CPNS, sekarang ybs bukan ingin mundur, so far ingin MAJU terus deh, siapa yang MUNDUR dalam kasus cpns ini ?
Saran:
Untuk seterusnya bila ada PTN yang bertindak macam-macam suruh tanda-tangan sesuatu setelah adik-adik lolos seleksi CPNS, hati-hati menyikapinya, bila perlu minta ditambah persyaratatan nomor (4) yang menjelaskan bila PTN secara lawan hukum membatalkan atau menyebabkan pembatalan cpns maka bila terbukti PTN yang salah harus sanggup menerima sanksi dengan dikenai denda sekian miliar rupiah. Dan ikut teken oleh pimpinan PTN ybs.
TIMBUL PERTANYAAN, KENAPA PIHAK PTN MENYURUH TEKEN SURAT PERNYAATAN INI ?
JAWABANNYA so simple, mereka sebenarnya tahu posisi dan alasan mereka untuk usulkan pembatalan sk cpns Mr Titit cukup lemah, mereka tentu juga sudah pelajari pengumuman penerimaan cpns 2012 yang diumumkan Kemdikbud di website Kemdikbud dan Unxxx di website Unxxx ternyata sulit temukan pasal yang dilanggar Mr Titit.
Di Peryaratan umum Penerimaan CPNS Dosen 2012 yang diupload Kemdibud di butir 7 menjelaskan pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS dan tidak menjalankan perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada Instansi lain.
Mari bedah:
– ITU SAMA DENGAN KEMDIKBUD HANYA KEBERATAN MENERIMA YANG MENJALANKAN IKATAN DINAS DENGAN INSTANSI LAIN, kalau di Institusi sendiri yaitu di lingkungan Kemdikbud sejauh ini bagi yang bisa peroleh surat lolos butuh/keluar secara baik-baik, Kemdikbud tak keberatan.
– Maka di berbagai wilayah, dosen tetap yayasan baru pindah homebase (urus surat lolos butuh PTS asal) setelah terseleksi jadi cpns dosen, tidak peroleh rintangan apapun baik dari PTN penerima CPNS, PTS asal maupun Kabiro Kepegawaian Kemdikbud. Saya kebetulan aktif memandu di milis evaluasi yang mayoritas anggota adalah adik-adik operator, jadi tahu benar dosen-dosen mana yang baru sign out dari PTS asal setelah terseleksi cpns 2012 bukan pada saat melamar.
Di Persyaratan Penerima CPNS dosen 2012 Unxxx butir (7) lebih simple lagi hanya menulis TIDAK BERKEDUDUKAN SEBAGAI CALON/PEGAWAI NEGERI. Link pengumuman sudah saya amankan (takut di delete mereka) tidak ditayangkan di sini karena ada nama PTN itu, masih hargai mereka sebagai institusi bereputasi yang sudah banyak menghasilkan lulusan yang berprestasi di berbagai bidang ilmu.
– Rasulullah saw bersabda, ” Allah swt mencatat semua kebaikan dan keburukan. Siapa yang berniat melakukan satu kebaikan, namun tidak melakukannya, Allah akan mencatat untuknya satu kebaikan yang sempurna. Jika dia melakukannya, Allah akan mencatat untuknya 10 kebaikan, hingga 700 kebaikan, bahkan lebih dari itu. Sebaliknya jika dia berniat untuk melakukan satu keburukan, namun tidak jadi melakukannya, Allah akan mencatat untuknya satu kebaikan yang sempurna, tetapi jika benar-benar melakukannya, maka Allah akan mencatat untuknya satu keburukan. ”
– Rasulullah saw bersabda, ” Kejujuran akan mengantarkan seseorang kepada kebaikan, dan kebaikan akan mengantarkan seseorang ke surga. Sungguh, seseorang yang selalu berkata jujur akan dicatat Allah sebagai orang yang jujur. Dusta akan mengantarkan seseorang kepada kemaksiatan, dan kemaksiatan akan mengantarkan seseorang kepada neraka. Sungguh, seseorang yang selalu berdusta akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta. ”
Renungan :
Maka apakah kamu mengira bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami ? …[QS.Al-Mukminuun (23):115-116]
Alhamdulillah …
Date: Mon, 17 Jun 2013 07:04:04
Saya ini orang yang tak memiliki kepentingan apapun di dunia pendidikan tinggi, saya sebarkan mimpiku ini hanya berniat dibaca oleh yang mengambil kebijakan sehingga sudi luruskan sistem rekrutmen yang sudah merugikan karir seorang dosen muda, yang saya nilai cukup berpotensi jadi harapan bangsa kita.
Saya sebelumnya tidak kenal dosen ybs, dan sampai hari ini wajahnya masih samar-samar buatku, maklum foto di FB kan terlalu kecil buat mataku yang tidak muda lagi.
Kami hanya memiliki 2 putera yang tidak berkarir di pendidikan bahkan postingan saya selama ini tak ada keluargaku yang berminat baca. Dosen muda di kasus ini usianya hanya 3 tahun di atas sulungku, bukan dari keluarga berada, honor di PTS sebelumnya juga tidak besar. Saya tidak tahu bagaimana ybs dan keluarganya mengusahakan uang pengganti BPPS yang nilainya setara 60 x gaji bulanannya, semoga tidak sampai habis jual harta atau gadaikan sesuatu, semoga diberi kelancaran dan solusi yang terbaik buat kasusnya, amiin YRA.
Saya sebelumnya sudah coba bantu dengan kirim 12 pucuk surat pakai jasa kilat khusus ke para pejabat terkait (di awal bulan April,saya sendiri yang ke kantor pos antri mengirim surat-surat tersebut) tidak ada respon (mungkin salahku tak ada tulis alamat rumah/kantor secara lengkap, sehingga dibalaspun berkemungkinan tak sampai ke alamatku). Saya juga sudah kirim lebih dari 100 pucuk email menanyakan dan protes penanganan kasus ini, hanya Pak Supriadi Rustad yang beri tanggapan. Saya juga sudah singgung kasus ini di forum FB GDI (Grup Dosen Indonesia) berulang kali dengan harapan kalo hanya complain di lingkup tertutup maka mereka bisa diam-diam luruskan kesalahan mereka dan pulihkan status CPNS ybs tanpa harus ekspos secara luas kasus ini. Tak sangka sebenarnya di tgl 30 Januari 2013 status cpns ybs sudah dibatalkan Kemdikbud atas usulan pimpinan PTN tsb (saya baru tahu belum lama ini, pantas mereka diam seribu bahasa).
Saya sebenarnya tidak setuju kasus ini melalui jalur hukum karena akan rusak hubungan tapi keluarga dosen ybs sudah terluka sekali, dan saya baru peroleh kabar setelah mereka PTUNkan Unxxx. Namun saya bisa memaklumi luka dalam secara bathin yang diderita dosen ini dan keluarganya. BUKANKAH SANGAT KEJAM KITA BERIKAN SESUATU LANTAS DIAMBIL KEMBALI SECARA TIDAK MANUSIAWI, akan lebih terpuji tak usah beri harapan sama sekali.
Saya ini orang bebas yang tidak ingin merugikan siapapun, bagi saya semua adalah sahabat dan saudara, dulu sewaktu kondisi keuangan masih bagus (tidak ada beban perawatan 3 anggota keluarga yang menelan biaya ratusan juta per tahun yang sepertinya akan berlangsung sepanjang hidup mereka) saya selalu sisihkan penghasilanku untuk saudara SETANAH AIR yang bahkan sebagian tak pernah bertatap muka. Biaya perawatan 3 anggota keluarga ditambah dengan membiayai penuh anak-anak sekolah bertahun-tahun di Melbourne (sekirar Rp 4 miliar sampai selesai) membuat saya agak sulit menolong sesama lagi (Rasul dan para sahabat selalu mengingatkan umatNya agar dahulukan kepentingan keluarga).
Alhamdulillah Allah SWT sudah membuka jalan lain sehingga saya bisa turut berbagi melalui dunia pendidikan tinggi walau tak banyak yang bisa saya kontribusi sampai saat ini. Dan meskipun untuk perawatan web kopertis dan internet fee juga harus keluar dana pribadi, tapi itu masih dalam jangkauan kondisi keuangan saat ini dan tidak merugikan kepentingan anggota keluarga. Alhamdulillah yang kuliah S2 di UNM sudah selesai tahun lalu dan sudah bertugas jadi dosen, dan yang di Unand juga sedang siapi tugas akhir, paling tidak masih terbantu dua orang selama di dunia ini. Dan kedua putera kami juga sudah mulai mandiri sehingga saya bisa lebih fokus ke Suami, Mama dan Ibu Mertua …Alhamdulillah…
Assalamua’laikum wr. wb.
Dear bu Fitri,
minggu depan (3/11/2013) saya akan mengikuti cpns di salah satu PTN. Saya sempat memiliki NIDN dan ber home base di salah satu PTS, awal 2012 saya mengundurkan diri dari PTS tsb dan NIDN saya telah berubah menjadi NUPN sehingga saat ini status saya menjadi dosen tidak tetap dan berstatus tidak aktif mengajar (sesuai data di PDPT Dikti). Saat ini saya mengajar di salah satu PTS lain sebagai dosen tidak tetap/dosen luar biasa.
Pertanyaan:
1) Apakah ada kemungkinan saya bisa mengalami kasus semacam itu jika saya diterima CPNS dosen 2013 nanti? (mengingat saya pernah memiliki NIDN dan kini memiliki NUPN)
2) Awal minggu ini PTS tempat saya mengajar saat ini menawari saya untuk diangkat menjadi dosen tetap yayasan dan saya harus menyerahkan dokumen pengajuan perubahan NUPN menjadi NIDN paling lambat minggu depan (akhir oktober 2013). Apakah saya terima tawaran tersebut atau ditunda dulu saja? (saya khawatir akan mengalami kasus seperti di atas jika saya telah ber-NIDN dengan home base di salah satu PTS saat dinyatakan diterima CPNS nanti)
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas perhatian Ibu.
Walaikumsalam Wr. Wb. dik Wawan,
1 ) Adik tidak akan mengalami kasus seperti Andxx karena adik sudah berstatus dosen tidak tetap dengan memiliki NUPN, itu sudah aman untuk melamar cpns unit kerja manapun. Andxx beda kasusnya, dia merupakan korban suatu skenario busuk, pihak PTS walau sudah memberi surat lolos butuh tapi mengikuti kemauan PTN penerima dengan tetap cantumkan dia sebagai dosen tetap di database pdpt. Walau Andxx lulus S2 dan masih kuliah S3 di PTN tsb, tapi dia diangggap pendatang, mungkin mereka tak welcome kesukuannya.
2 ) kalo adik mau mengikuti seleksi cpns terus, jangan pernah serahkan dokumen apapun ke PTS, walau tak teken kontrak kerja, dengan memiliki dokumen adik sudah memungkinkan mereka buatkan NIDN untuk adik. Kecuali ingin mundur dari tes cpns dan cukup berkarir di PTS tersebut baru terima tawaran mereka.
OK mau lanjut kerjaan, salam, Fitri.
assl..dear mbak fitri..
membaca cerita dari awal sampai akhir tentang kaitannya kasus dosen di atas mmbuat saya merinding karena kebetulan saya adalah juga dosen di PTS.
Saya adalah dosen tetap di PTS dan ber-NIDN. saya juga menerima BPPS pada studi s-2 saya. sebagai seorang manusia adalah wajar jika suatu saat saya ingin berubah menjadi lebih baik. hal yang saya tanyakan adalah:
1. jikalau suatu saat saya ingin mendaftar cpns dosen dilingkungan kemdikbud apakah akan menjadi sebuah masalah buat saya dengan gambaran status saya di atas?
2. yang saya dengar mengurus surat lolos butuh itu sulit dan ada halangan dari PTS utk memberikannya. apakah benar seperti itu?
3. mohon arahan langkah apa yang harus saya lalukan untuk kedepan jikalau saya ingin menjadi cpns dosen di lingkungan kemdikbud.
Walaikumsalam Wr Wb intinya kalo anda adalah penerima Beasiswa Dikti yang tentunya memiliki ikatan kerja dengan PTS asal yang mengusulkan anda ke Dikti sehingga bisa peroleh beasiswa tsb, jika ikatan dinas sudah selesai dilaksanakan tentu bisa melamar ke PT manapun termasuk cpns. Saat ini bagi yang masih terikat kontrak kerja dengan PTS asal, kalo ingin pindah berkarir ke PT lain termasuk cpns harus memiliki surat lolos butuh PTS asal dan status aktivitas di set keluar dari laman PTS asal oleh operator mereka.
Salam, Fitri.