Silakan Unduh:

Undang-Undang no. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang no.19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013

APBNP 2013: Anggaran Pendidikan Naik Jadi Rp 345,335 Triliun

Kamis, 27 Juni 2013 – 13:14 WIB

Seiring dengan meningkatnya besaran  Anggaran Belanja Negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013, dari Rp 1.683 triliun menjadi Rp 1.726 triliun, anggaran pendidikan untuk tahun ini juga mengalami kenaikan dari Rp 336,848 triliun (APBN 2013) menjadi Rp 345,335 triliun (APBNP) 2013.

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 18 Juni 2013, kenaikan anggaran pendidikan itu sesuai amanat konstitusi bahwa persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20% terhadap total anggaran Belanja Negara. “Di dalam alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud, termasuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp 5 triliun,” bunyi Pasal 16 Ayat (3) UU No. 15/2013.

Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 disebut, dari total anggaran sebesar Rp 345,335 triliun itu, anggaran pendidikan yang melalui Belanja Pemerintah Pusat tercatat Rp 126,238 triliun, Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah Rp 214,096 triliun, dan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp 5 triliun.

Anggaran Pendidikan pada K/L

Total anggaran sebesar Rp 126,238 yang menjadi alokasi Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat tidak seluruhnya ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tapi juga tersebar di 18 Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Anggaran Pendidikan di Kemdikbud tercatat Rp 79,707 triliun, Kementerian Agama Rp 38,767 triliun dan K/L lainnya tercatat sebesar Rp 7,763 triliun.

Di luar Kemdikbud dan Kementerian Agama, K/L yang memiliki anggaran pendidikan cukup besar antara lain: a. Kementerian Perhubungan Rp 1,768 triliun; b. Kementerian Kesehatan Rp 1,650 triliun; c. Kementerian Pemuda dan Olahraga Rp 1,103 triliun; d. Kementerian Perindustrian Rp 626,088 miliar; dan e. Kementerian Keuangan sebesar Rp 484,221 miliar.

Tunjangan Profesi Guru

Mengenai Anggaran Pendidikan yang diberikan melalui Transfer ke Daerah, pada penjelasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang APBNP 2013 disebutkan, alokasi dana sebesar Rp 214,096 triliun itu terdiri atas: a. Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 898,210 miliar; b. Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan sebesar Rp 11,090 triliun; c. Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 128,068 triliun; d. Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah Rp 2,412 triliun; e. Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 43,057 triliun; f. Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam Otonomi Khusus (Otsus) Rp 3,733 triliun; g. Dana Insentif Daerah Rp 1,387 triliun; dan h. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 23,446 triliun.

(Pusdatin/ES)