PLT dan PLH termasuk yang layak dipahami,  di post dan arsip di web ini aja.

— In [email protected], “bisri xxx
>
> mohon masukan ketua kami sudah habis masa baktinya, sebelum terbentuk ketua baru? puket 1 menjabat plt/ pjs apakah plt/pjs bisa membuat SK contohnya SK panitia dsb, apakah produk hukum tsb bisa untuk menambah angka kredit (kum) dan tugas sebagai puket 1 apa tetap melekat, terimakasih
>
>
— In [email protected]
Date: Tue, 2 Jul 2013 15:01:35 +0000
Subject: [portal-informasi-pendidikan] Re: tentang PLT dan PLH

Dalam Organisasi dan Tata Kerja, kita mengenal istilah Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) dan Pejabat Pelaksana Harian (PLH), begitu juga di dunia pendidikan tinggi kita mengenal PLT dan PLH Pimpinan PT (Rektor/Ketua/Direktur). Siapa yang boleh jabat dan apa kewenangannya?

Penjelasan itu terdapat di PP no. 60 Tahun 1999  (walaupun PP ini sudah dibatalkan oleh PP no. 17 tahun 2010, jangan lupa juklaknya termasuk pedoman statuta masih hidup selama tidak diatur oleh PP 17/2010 atau produk hukum yang lebih tinggi)
PP no. 60 Tahun 1999 tentang pendidikan tinggi:
Pasal 37
(2) Bilamana Rektor berhalangan tidak tetap, Pembantu Rektor yang membidangi kegiatan akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Rektor.
(3) Bilamana Rektor berhalangan tetap, penyelenggara perguruan tinggi mengangkat Pejabat Rektor (PLT) sebelum diangkat Rektor tetap yang baru.
Pasal 61
(2) Bilamana Ketua berhalangan tidak tetap, Pembantu Ketua bidang Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Ketua.
(3) Bilamana Ketua berhalangan tetap, penyelenggara perguruan tinggi mengangkat Pejabat Ketua sebelum diangkat Ketua yang baru
Pasal 76 dan Pasal 89
(2) Bilamana Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur bidang Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Direktur.
(3) Bilamana Direktur berhalangan tetap, penyelenggara akademi mengangkat pejabat Direktur sebelum diangkat Direktur yang baru.
Penjelasan:
Pejabat yang dimaksud dalam ayat 2 adalah Pelaksana Harian (PLH), Pejabat yang dimaksud di ayat 3 adalah Pelaksana Tugas (PLT). Penyelenggara PTN adalah Kemdikbud, Penyelenggara PTS adalah Yayasan.

Untuk melihat sampai di mana kewenangan PLT dan PLH silakan merujuk pada :
1. Surat Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 tentang Tata  Cara Pengangkatan PNS Sebagai Pelaksana Tugas;

2. Surat Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. K.26.3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Sebagai Pelaksana Harian;

Setelah baca dua Surat Kepala BKN di atas akan jelas bahwa baik PLT maupun PLH tidak dibenarkan menetapkan keputusan yang bersifat mengikat seperti misalnya menetapkan surat keputusan, pembuatan DP3, penjatuhan hukuman disiplin dsb. Mereka juga tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya (tetap melaksanakan tugas semula), tidak membawa dampak terhadap kepegawaian.

Perbedaannya hanya terletak di PLT diangkat dengan surat perintah oleh yang berwenang berhubung pejabat ybs berhalangan tetap, PLH langsung diisi oleh yang diatur perundangan berhubung pejabat ybs berhalangan tidak tetap (mis WR I menggantikan Rektor yang cuti)

Untuk dapat kum kegiatan penunjang (kegiatan D), seperti misalnya Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam dalam panitia antar lembaga yang harus ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan, tidak bisa oleh PLT atau PLH.

Puket 1 yang menjabat sebagai PLT Ketua, jabatan Puket 1 tetap melekat.

Salam, Fitri