Silakan unduh:

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

Pemerintah Bebaskan PPN dan PPN BM Barang Mewah Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional
Oleh : DESK INFORMASI SETKAB

Minggu, 30 Juni 2013 – 00:03 WIB

Guna menampung perjanjian dengan negara lain, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Juni 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

Disebutkan dalam peraturan ini, Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, dan organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.

Adapun Badan Internasional yang diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN BM) adalah suatu badan Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.

Sedangkan yang dimaksud Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan Warga Negara Indonesia. Sementara pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Peabat/Staf dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga Negara Indonesia.

“Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabatnya tersebut diberikan berdasarkan asal timbal balik, yaitu apabila kepada perwakilan Indonesia di negara asing tersebut diberikan pembebasan yang sama. Negara asing yang tidak memberikan pembebasan yang sama kepada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler Indonesia, maka kepada perwakilannya di Indonesia tidak dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” bunyi Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut.

Ditegaskan dalam PP ini, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing hanya dapat diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri.

Sedangkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional hanya diberikan kepada Badan Internasional yang: a. tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pajak Penghasilan; dan b. mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara.

Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan itu telah dipungut, maka Pajak Pertambahan Nilai atas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pindah Tangan

Terhadap Barang Kena Pajak yang telah memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan  atas Barang Mewah yang dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau diperoleh, maka Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan wajib dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat Barang Kena Pajak itu dipindahtangankan.

“Apabila Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dialihmanfaatkan kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak dialihmanfaatkan kepada pihak lain,” bunyi Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 itu.

Dalam hal pemindahtangaan atau pengalihmanfaatan itu dilakukan kepada sesame Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan/atau pejabat, maka Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi  Pasal 9 PP No. 47/2013 yang diundangkan pada tanggal 17 Juni 2013 itu.

(Pusdatin/ES)