Silakan unduh :

Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2013  tanggal 8 Juli 2013, tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013

Pemerintah Sediakan Rp 43 Triliun Untuk Tunjangan Profesi Guru, Dibagikan Tiap Triwulan
Oleh : DESK INFORMASI SETKAB

Sesuai dengan kesepakatan DPR-RI yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013pemerintah pada tahun anggaran 2013 ini mengalokasikan Rp 43,057 triliun untuk Tunjangan Profesi (TP) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di seluruh tanah air.

Menteri Keuangan Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.07/2013 tertanggal 8 Juli 2013 menyebutkan, penyaluran Tunjangan Profesi (TP) Guru itu akan dilakukan secara triwulanan masing-masing 25%, yaitu Triwulan I paling lambat Maret 2013; Triwulan II paling lambat Juli 2013; Triwulan III paling lambat September 2013; dan Triwulan IV paling lambat November 2013.

“Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah,” bunyi Pasal 4 Ayat (1a) PMK itu.

Dalam PMK Nomor 101/PMK.07/2013 itu dilampirkan juga besaran TP Guru PNSD per kabupaten/kota di tanah air, serta rincian besaran anggaran yang akan disalurkan tiap triwulanan. (Pusdatin/ES)