Berikut perbedaan substansi antara Undang-Undang Pokok Pokok Kepegawaian dengan  RUU ASN :

Di  SINI atau di SINI

Berikut perbedaan substansi antara Undang-Undang Pokok Pokok Kepegawaian dengan  RUU ASN :
UU nomor 43 tahun 1999 jo UU nomor 08 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian SUBSTANSI RUU tentang Aparatur Sipil Negara versi 17 Juli 2013 atau di sini
Pasal 15:

1  Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi

2  Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan  untuk jangka waktu       tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan

Pasal 17:

Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu

 

 

 

Based on Pangkat – Formasi Pemerintahan

Jangka Waktu Tertentu

1

REKRUTMEN

(ABK, Seleksi, Pengangkatan)

Pasal 49:

Setiap instansi menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Pasal 50:

Penyusunan kebutuhan jumlah dan  jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada  ayat   (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan dan sesuai dengan siklus anggaran.

Pasal 51:

Pengadaan calon PNS merupakan kegiatan untuk mengisi jabatan yang lowong sesuai kebutuhan pegawai.

 Based  on Lowongan Jabatan/Kebutuhan atas ABK

Jangka Waktu Lima Tahun

Pasal 31:

Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan  dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan     untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan ketrampilan

 

Tidak Jelas disebutkan sebagai hak

 

 

2

PENGEMBANGAN PEGAWAI

(Diklat dan Sekolah Lanjutan)

Pasal 68A:

1  Setiap pegawai ASN berhak diberi kesempatan untuk mengembangkan diri.

2  Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar,  kursus, workshop, dan penataran

Pengembangan diri sebagai hak pegawai ASN

Bentuk-bentuk pengembangan diri

Pasal 17 (2):

Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkanuntuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan

3 

PENEMPATAN DALAM JABATAN/ PROMOSI

Pasal 19:

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga non struktural, dan Pemerintah Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan  syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 20:

Untuk lebih  menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja

Pasal 22:

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan PNS dapat diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan/atau  wilayah kerja

Basis Karir Tertutup

Pasal 64:

Pengangkatan dan penetapan PNS dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) ditentukan berdasarkan          perbandingan obyektif antara kompetensi,      kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.

 

 

•  Basis Karir Terbuka (Kompetisi)

Pasal 7:

1  Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya

2  Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.

Pasal 32:

1  Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

2 Usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi pendidikan bagi putra-putri Pegawai Negeri Sipil.

3  Untuk penyelenggaraan  usaha  kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri  Sipil  wajib  membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya.

4  Untuk penyelenggaraan program pensiun dan penyelenggaraan asuransi kesehatan, Pemerintah menanggung subsidi dan iuran.

5  Besarnya subsidi dan iuran          sebagaimana dimaksud  dalam  ayat  (4),  ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

6  Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan

  Beban Kerja & Tanggung Jawab

4

KOMPENSASI/ KESEJAHTERAAN

Pasal 20:

Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh:

a  gaji, tunjangan, dan kesejahteraan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan    dan tanggung jawabnya;

b  cuti

c  pengembangan kompetensi;

d  biaya perawatan;

e  tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan sebagai akibat menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun;

f  uang duka; dan

g  pensiun  bagi yang telah mengabdi kepada Negara dan memenuhi  persyaratan yang ditentukan;

h  hak-hak lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah

Pasal 75:

Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS

Pasal 76

Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, PNS juga menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Beban Kerja, Tangung Jawab,

ResikoPekerjaan & Kinerja

 

Pasal 12:

1 Manajemen PNS diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna.

2  Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan          sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan  yang dilaksanakan berdasarkan sistem  prestasi  kerja  dan  sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   Position Based Salary

   Career Based System

5  

MANAJEMEN KINERJA

Pasal 73:

1  Penilaian kinerja PNS  berada dibawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi masing-masing.

2  Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS.

3  Pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya dapat  juga dijadikan sebagai bahan pertimbangan penilaian kinerja PNS Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan  kinerja      pada tingkat individu dan tingkat unit/organisasi, dengan  memperhatikan target, sasaran, hasil dan manfaat yang dicapai.

4  Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipasi, dan transparan.

5  Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS.

6  Hasil penilaian kinerja PNS dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan  sanksi,  mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

7  PNS yang penilaian kinerjanya dalam waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi.

   Position and Performance Based Salary/Promotion

  Sanksi atas tidak tercapainya kinerja

Pasal  30:

1  Pembinaan jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bertentangan  dengan Pasal  27  ayat  (1)  dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

6

PENEGAKAN DISIPLIN DAN ETIKA

Pasal 83:

 PNS yang melanggar disiplin dikenakan sanksi administratif.

2  Pembinaan jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

 

  Ketentuan bersifat umum atas kode etik & disiplin

 

 

  Rincian Kode etik profesi          Rincian Sanksi

Pasal 10:

Setiap Pegawai Negeri yang  telah  memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pay As You Go

7

PENSIUN

Pasal 86:

1   Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Janda/Duda PNS dan Jaminan Hari Tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambunganpenghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.

2  Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam rangka program jaminan sosial nasional.

3  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku setelah Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berlaku efektif.

4  Sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku maka ketentuan mengenai Pensiun  dan  Tabungan Hari  Tua dilaksanakan  sesuai  peraturan  perundang- undangan yang mengatur tentang Pensiun dan Tabungan Hari Tua.

Semangatnya Fully Funded

Sumber :
http://menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/lainnya/file/3975-20131017-ruuasn

Bisa juga dari:
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2013/10/20131017_ruuasn.pdf