Berikut perbedaan substansi antara Undang-Undang Pokok Pokok Kepegawaian dengan RUU ASN :
Berikut perbedaan substansi antara Undang-Undang Pokok Pokok Kepegawaian dengan RUU ASN : | ||
UU nomor 43 tahun 1999 jo UU nomor 08 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian | SUBSTANSI | RUU tentang Aparatur Sipil Negara versi 17 Juli 2013 atau di sini |
Pasal 15:
1 Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi 2 Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan Pasal 17: Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu
• Based on Pangkat – Formasi Pemerintahan • Jangka Waktu Tertentu |
1
REKRUTMEN (ABK, Seleksi, Pengangkatan) |
Pasal 49:
Setiap instansi menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Pasal 50: Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan dan sesuai dengan siklus anggaran. Pasal 51: Pengadaan calon PNS merupakan kegiatan untuk mengisi jabatan yang lowong sesuai kebutuhan pegawai. • Based on Lowongan Jabatan/Kebutuhan atas ABK • Jangka Waktu Lima Tahun |
Pasal 31:
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan ketrampilan
• Tidak Jelas disebutkan sebagai hak
|
2
PENGEMBANGAN PEGAWAI (Diklat dan Sekolah Lanjutan) |
Pasal 68A:
1 Setiap pegawai ASN berhak diberi kesempatan untuk mengembangkan diri. 2 Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, workshop, dan penataran • Pengembangan diri sebagai hak pegawai ASN • Bentuk-bentuk pengembangan diri |
Pasal 17 (2):
Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkanuntuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan |
3
PENEMPATAN DALAM JABATAN/ PROMOSI |
Pasal 19:
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga non struktural, dan Pemerintah Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Pasal 20:
Untuk lebih menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja Pasal 22: Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan PNS dapat diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan/atau wilayah kerja • Basis Karir Tertutup |
Pasal 64:
Pengangkatan dan penetapan PNS dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.
• Basis Karir Terbuka (Kompetisi) |
|
Pasal 7:
1 Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya 2 Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya. Pasal 32: 1 Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. 2 Usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi pendidikan bagi putra-putri Pegawai Negeri Sipil. 3 Untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri Sipil wajib membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya. 4 Untuk penyelenggaraan program pensiun dan penyelenggaraan asuransi kesehatan, Pemerintah menanggung subsidi dan iuran. 5 Besarnya subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 6 Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan • Beban Kerja & Tanggung Jawab |
4
KOMPENSASI/ KESEJAHTERAAN |
Pasal 20:
Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh: a gaji, tunjangan, dan kesejahteraan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya; b cuti c pengembangan kompetensi; d biaya perawatan; e tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan sebagai akibat menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun; f uang duka; dan g pensiun bagi yang telah mengabdi kepada Negara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan; h hak-hak lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah Pasal 75: Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS Pasal 76 Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, PNS juga menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan • Beban Kerja, Tangung Jawab, • ResikoPekerjaan & Kinerja |
Pasal 12:
1 Manajemen PNS diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna. 2 Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja
• Position Based Salary • Career Based System |
5
MANAJEMEN KINERJA |
Pasal 73:
1 Penilaian kinerja PNS berada dibawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi masing-masing. 2 Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS. 3 Pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya dapat juga dijadikan sebagai bahan pertimbangan penilaian kinerja PNS Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit/organisasi, dengan memperhatikan target, sasaran, hasil dan manfaat yang dicapai. 4 Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipasi, dan transparan. 5 Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS. 6 Hasil penilaian kinerja PNS dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. 7 PNS yang penilaian kinerjanya dalam waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi. • Position and Performance Based Salary/Promotion • Sanksi atas tidak tercapainya kinerja |
Pasal 30:
1 Pembinaan jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. |
6
PENEGAKAN DISIPLIN DAN ETIKA |
Pasal 83:
• PNS yang melanggar disiplin dikenakan sanksi administratif. |
2 Pembinaan jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
• Ketentuan bersifat umum atas kode etik & disiplin |
• Rincian Kode etik profesi• Rincian Sanksi |
|
Pasal 10:
Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun
• Pay As You Go |
7
PENSIUN |
Pasal 86:
1 Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Janda/Duda PNS dan Jaminan Hari Tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambunganpenghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. 2 Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam rangka program jaminan sosial nasional. 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku setelah Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berlaku efektif. 4 Sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku maka ketentuan mengenai Pensiun dan Tabungan Hari Tua dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Pensiun dan Tabungan Hari Tua. • Semangatnya Fully Funded |
Sumber :
http://menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/lainnya/file/3975-20131017-ruuasn
Bisa juga dari:
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2013/10/20131017_ruuasn.pdf
Pemerintah dan DPR RI hanya memperhatikan PNS tapi bagaimana nasib tenaga kontrak/honor diinstansi pemerintah dikemudian hari tidak dibahas mereka jugakan manusia punya tanggungan terhadap keluarganya bagaimana nasib mereka dalam menafkahi keluarganya jika tenaga kontrak/honor dihapuskan tahun 2014 apalagi mereka yang sudah berusia di atas 40 tahun ke atas tentunya sangat sulit untuk mencari pekerjaan yang baru kecuali pemerintah memberi pesangon yang besar yang dapat digunakan untuk modal usaha. Jadi kami mengharapkan pemerintah dan dprri agar memperhatikan nasib tenaga kontrak/honor untuk kedepannya.terimakasih