Pertanyaan dari seorang operator PDPT:

Ada dosen PT lama yg dulunya masih dosen tetap sekarang sudah berubah menjadi dosen tidak tetap, berhubung dosen tersebut sudah pindah ke PT baru tahun 2011, apakah masih bisa untuk memindahkan home base dosen tersebut untuk menjadi dosen tetap di PT baru…. bagamanan syaratnya? mhon jawaban…terima kasih

Tanggapan:

Harap bisa bedakan dosen honorer (tidak berhomebase) dengan dosen tidak tetap (memiliki homebase di PTS asal). Dosen Honorer bisa langsung ajukan NIDN baru sesuai persyaratan yang berlaku. Sementara dosen tidak tetap pemilik NUPN yang ingin pindah berkarir di PTS/PTN lain, harus dilepaskan oleh PTS asal, tanpa pelepasan oleh operator PTS asal, dosen ybs tak bisa ditempatkan di homebase PT tujuan dengan kata lain tidak bisa ajukan NIDN untuk dosen ybs (ditolak terus oleh sitem PDPT Dikti), mereka kapan aja bisa diklaim kembali oleh PTS asal. Ini sudah dialami oleh beberapa CPNS 2012 pemilik NUPN sehingga pihak PTN tidak bisa ajukan NIDN untuk mereka.

Pelepasan oleh operator PTS asal bisa dengan 2 cara:
1 ) Dari menu PDD bagian external homebase dengan menset nama PT tujuannya, dengan demikian PT tujuan baru bisa proses dosen tsb di homebasenya, proses dari NUPN ke NIDN (berkas yang dibutuhkan sesuai butir 3 Persyaratan Pengajuan Data Dosen laman forlap.dikti.go.id) .
2 ) Cara lain bisa set dari menu PDD bagian Data Akademik, set Status Aktivitas ke KELUAR lalu ajukan. Bila status KELUAR sudah diapproval (biodata dosen sudah tak berisi homebase PT asal) langkah selanjutnya adalah usulkan NIDN untuk ybs (berkas yang perlu dilampirkan sesuai butir 1 A atau B Persyaratan Pengajuan Data Dosen laman forlap.dikti.go.id)

Semoga bermanfaat, salam, Fitri.