Berhubung masih banyak PNS tidak tahu Keberadaan Uang makan dan Uang lembur PNS maka saya sajikan kembali Produk Hukum terkait uang makan dan uang lembur PNS.

Uang makan PNS yang berlaku di tahun 2013:

SATUAN BIAYA UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
23.1 Golongan I dan II Rp25.000
23.2 Golongan III Rp27.000
23.3 Golongan IV Rp29.000

SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR PNS
24.1 UANG LEMBUR
a. Golongan I Rp10.000
b. Golongan II Rp13.000
c. Golongan III Rp17.000
d. Golongan IV Rp20.000
24.2 UANG MAKAN LEMBUR
a. Golongan I dan II Rp25.000
b. Golongan III Rp27.000
c. Golongan IV Rp29.000

Besaran uang makan dan uang lembur di atas diambil dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013, ada di halaman 8 item no. 23 dan 24

Permenkeu tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 dan Perubahannya bisa unduh di SINI

Kalo Permenkeu tentang Standar Biaya Masukan  yang berlaku untuk  tahun anggaran 2014  bisa unduh di SINI

Kalo diperhatikan Lampiran Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2014 halaman 8, uang makan dan uang lembur tidak mengalami kenaikan.

TERUS ADA PERTANYAAN APAKAH PNS YANG TUGAS BELAJAR BERHAK TERIMA UANG MAKAN ?
Jawabannya adalah TIDAK BERHAK

Rujukannya :
Permenkeu no. 110/PMK.05/2010 tentang
PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
(1) Uang Makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
(2) Besarnya Uang Makan yang diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Umum.
Pasal 3
Uang Makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak hadir kerja;
b. sedang menjalankan perjalanan dinas;
c. sedang menjalani cuti;
d. sedang menjalani tugas belajar; dan/atau
e. sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak diberikan Uang

Uang Lembur
Definisi kerja lembur bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Pasal 1 Angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 T tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil:

“Kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor Pemerintah.”

Pasal 3 Permenkeu 125/2009 menyatakan:
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Kerja Lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit 1 (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur.
(2) Besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh Kerja Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum.
(3) Pemberian uang lembur pada hari libur kerja adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur.
(4) Uang lembur dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya.
(5) Khusus untuk uang lembur bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan.

Semoga bermanfaat, salam, Fitri