http://lapor.ukp.go.id/

Laporan cepat di tanggapi oleh Instansi Terkait, ini contoh tanggapan kilat dari Kemdikbud:
Pengurusan Surat Izin Studi ke Luar Negeri Berlarut-Larut dan Diminta Membayar

Saat ini, semua kementerian sudah masuk dalam jaringan LAPOR!. Sedangkan DKI merupakan pertama yang mengintegrasikan laporan pengaduan masyarakat dengan LAPOR! Selain itu BPPT dan akademisi dari Paramadina Public Policy Institute (PPPI) tak mau ketinggalan.

Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui berbagai media termasuk website http://lapor.ukp.go.id, SMS ke 1708, dan juga melalui mobile applications. Laporan tersebut harus diverifikasi terlebih dulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya didisposisikan ke Kementerian/Lembaga terkait paling lambat tiga hari kerja setelah pelaporan dilakukan.

Kementerian/Lembaga diberikan waktu selama lima hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka Kementerian/Lembaga dapat menginformasikannya pada halaman tindak lanjut laporan.

Laporan dianggap selesai apabila sudah ada tindak lanjut dari instansi Kementerian/Lembaga pada laporan, dan telah berjalan sepuluh hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! di halaman tindak lanjut. Masyarakat  dapat memantau prosesnya dari awal sampai akhir, kapanpun dan di manapun. (bby/HUMAS MENPANRB)

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh Instansi tertentu, dipersilakan MELAPOR melaui sms ke 1708,  atau login akun twitter, facebook atau buat ID Lapor melalui login website Layanan Lapor