MK Tolak Gugatan terhadap Uji Materil UU Pendidikan Tinggi

12/13/2013

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap uji materil Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal yang digugat pemohon dalam UU Pendidikan Tinggi tersebut adalah Pasal 65, Pasal 74, Pasal 76, dan Pasal 90.

Gugatan diajukan enam mahasiswa Universitas Andalas kepada MK pada tanggal 18 September 2012. Dalam gugatannya, mereka meminta MK membatalkan pasal-pasal tersebut karena dianggap inkonstitusional.

Pasal 65 mengenai pembentukan perguruan tinggi negeri (PTN) badan hukum dinilai dapat memunculkan privatisasi pendidikan sehingga jauh dari marwahnya memenuhi kepentingan umum, terutama memenuhi hak atas pendidikan tinggi.

Namun MK menolak argumentasi inkonstitusionalitas tersebut. MK melihat terdapat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang membatasi dan mengendalikan perguruan tinggi negeri agar tidak melakukan praktik komersialisasi.

Ada tiga pola pengelolaan perguruan tinggi negeri yang diatur oleh Undang-Undang Pendidikan Tinggi, yaitu perguruan tinggi negeri sebagai satuan kerja Pemerintah, perguruan tinggi negeri yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, dan perguruan tinggi negeri dengan badan hukum. Setiap perguruan tinggi memiliki kemampuan yang berbeda dalam pengelolaan baik  akademik maupun nonakademik, sehingga pemberian otonomi pengelolaan perguruan tinggi tidak dapat disamaratakan.

Begitu pula dengan gugatan terhadap Pasal 74. Disebutkan PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.

Pemohon melihat pasal tersebut telah membuka ruang dikriminasi terhadap calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik rendah dan tidak mampu, hal ini sangat bertentangan dengan cita mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun MK menolak gugatannya karena melihat Program studi yang menerima calon mahasiswa melalui cara ini dapat memperoleh bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah, Pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan/atau masyarakat. Untuk calon mahasiswa lain yang berminat masuk perguruan tinggi, tetapi mempunyai kemampuan akademik terbatas, Undang-Undang Pendidikan Tinggi melakukan pemihakan dengan mendekatkan akses kepada masyarakat.

Sebelum memutuskan, MK telah memanggil saksi ahli untuk mendengarkan kesaksian mereka. Pemohon mengajukan dua orang ahli, yaitu Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 16 Januari 2013 dan 7 Maret 2013.

Putusan MK kemudian keluar pada Selasa, 16 April 2013. Sedangkan amar putusannya diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada kemarin, Kamis, 12 Desember 2013, dengan nomor putusan Nomor 111/PUU-X/2012 (DM)

Untuk mengetahui lebih detil mengenai amar putusan MK no.111/PUU-X/2012, bisa dilihat di SINI