Dana Pengembangan Pendidikan Nasional Jamin Keberlangsungan Pembangunan dan Layanan Pendidikan

12/24/2013

Jakarta — Sejak tahun 2011, pemerintah mulai menyisihkan sebagian dari 20 persen dana APBN yang dialokasikan untuk sektor pendidikan. Dana yang disisihkan dari APBN untuk pendidikan tersebut dikelola dalam bentuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional. Dana ini digunakan untuk menjamin keberlangsungan pembangunan dan layanan pendidikan.

Demikian dijelaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Ainun Na’im, saat memberikan sambutan pada penandatanganan Perjanjian Pendanaan Riset Pembangunan Indonesia dan Pendanaan Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan di Graha Utama Kemdikbud, Jakarta, (24/12).

“Skema pengelolaan dana dikelola dalam bentuk pengelolaan BLU (Badan Layanan Umum),” ujar Ainun Naim.

BLU yang dimaksud adalah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Secara administratif, BLU LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Akan tetapi manajemennya (direksi, dewan pengawas, dan dewan penyantun) merupakan perpaduan antara pejabat Kemenkeu, Kemdikbud, dan Kementerian Agama.

Ainun Na’im yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LPDP mengatakan, Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang dikelola LPDP digunakan untuk program-program yang sifatnya fleksibel, misalnya yang memerlukan reaksi cepat untuk diselesaikan, seperti rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam. Sedangkan untuk program penelitian, difokuskan pada penelitian di bidang energi dan ketahanan pangan.

Direktur Utama LPDP, Eko Prasetyo mengatakan, hingga saat ini LPDP telah menerima 595 proposal penelitian. “Yang lolos seleksi administrasi sebanyak 325, yang lolos secara substansi ada 40, yang sudah dan akan ditandatangani ada tujuh,” jelasnya di kesempatan yang sama.

Tujuh proposal penelitian atau riset yang telah disetujui tersebut berasal dari empat perguruan tinggi negeri. Dua proposal riset dari Institut Teknologi Bandung (ITB), tiga proposal riset dari Institut Pertanian Bogor (IPB), satu proposal riset dari Universitas Sebelas Maret, dan satu proposal riset dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sesjen Kemdikbud Ainun Na’im menjadi saksi penandatanganan Perjanjian Pendanaan Riset Pembangunan Indonesia dan Pendanaan Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan yang dilakukan Dirut LPDP dengan ITB dan Bupati Aceh Tengah serta Bupati Bener Meriah. Penandatanganganan berlangsung di Graha Utama Kemdikbud, Jakarta, pada Selasa siang, (24/12).

ITB mendapat dana penelitian sebesar Rp1,2 miliar untuk penelitian Pengembangan Purwarupa Sistem Penggerak dan Motor Listrik untuk Mobil Listrik Nasional dan Rp1,2 miliar untuk penelitian Pengembangan Purwarupa Sistem Penyedia Energi Listrik pada Mobil Listrik Nasional. Sedangkan untuk bantuan dana rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam, Pemkab Aceh Tengah mendapat bantuan dana sebesar Rp4,4 miliar, dan Pemkab Bener Meriah sebesar Rp2 miliar. (DM)